Quote:
Pekanbaru- Kejati Riau menyerahkan tahap II kasus korupsi ruang terbuka hijau (RTH) pembangunan tugu antikorupsi. Setelah penyerahan barang bukti dan tersangka, Kejari Pekanbaru melakukan penahanan. Total 18 orang jadi tersangka, 6 sudah divonis bersalah.
"Hari ini tiga orang tersangka dan barang buktinya diserahkan ke kita. Dari penyerahan langsung kita lakukan penahanan terhadap tiga tersangka," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo kepada
detikcom, Kamis (1/11/2018).
Odit menjelaskan ketiga tersangka ini seluruhnya status PNS di Dinas PU Riau. Mereka adalah Ichawan Sunardi, Harianto, dan Yusrizal.
Posisi jabatan dalam proyek pembangunan RTH itu, Yusrizal selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Harianto menjabat sekretaris pokja, sedangkan Ichwan Sunardi sebagai ketua pokja.
"Tersangka Ichwan Sunardi juga terlibat dalam kasus korupsi lainnya di pembangunan proyek drainase," kata Odit.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi RTH ini awalnya ditangani Kejati Riau. Proyek pembangunan RTH menelan dana sekitar Rp 8 miliar. Dalam perjalanannya, dana pembangunan proyek dikorupsi secara berjemaah. Dari Kepala Dinas PU hingga staf dan pihak swasta.
Dalam kasus ini ada 18 tersangka, baik dari PNS maupun pihak rekanan. Dalam kasus ini, sudah ada enam orang yang divonis, seperti eks Kepala Dinas PU, Riau, Dwi Agus Sumarno telah divonis 1 tahun 5 bulan. Selanjutnya ada lima dari pihak rekanan. Vonis tertinggi kepada rekanan Juliana dengan vonis 3 tahun penjara.
(cha/asp)
Second
