- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kominfo Beri Klasifikasi Data Center yang Harus di Indonesia
TS
anarchy0001
Kominfo Beri Klasifikasi Data Center yang Harus di Indonesia
Quote:
Kominfo Beri Klasifikasi Data Center yang Harus di Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperjelas revisi Peraturan Pemerintah No.82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ke dalam tiga klasifikasi utama.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan salah tau poin yang diubah adalah menyangkut pengadaan data center.
"Diubah pengaturan yang lama itu fisik semua data harus ada di Indonesia. Apa yang harus di Indonesia tidak jelas. Kami rincikan ke PP," ujar Semuel di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (25/10).
Lihat juga:
Rudiantara Pastikan Tarif Interkoneksi Tak Direalisasi
Dalam peraturan sebelumnya, definisidata center masih rancu dan belum jelas. Oleh karena itu, ia mengatakan dalam PP 82 nantinya akan membahas tiga klasifikasi data.
Semuel mengatakan, jika poin tersebut tidak diubah maka berpotensi ada banyak perusahaan yang tutup lantaran tidak memiliki data center di Indonesia. Google dan Facebook misalnya yang lebih memilih Singapura sebagai negara favorit bagi perusahaan asing untuk menempatkan data center mereka.
Dalam hal ini, Kominfo mengategorikan data dalam beberapa kelompok. Data strategis seperti yang berhubungan dengan keamanan negara dan intelijen, atau data kependudukan, itu disimpan di dalam negeri.
Poin kedua menyoal data penting bagi perusahaan yang memiliki risiko tinggi skala nasional apabila terjadi kebocoran.
Lihat juga:
e-Commerce-Transportasi Online Diduga Tak Hapus Jejak Data
Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo Rudiantara mengatakan peraturan ini akan memperjelas aturan-aturan yang masih rancu terkait data center.
"Peraturan ini tata ulang yang mandatory data center di dalam negeri. Jangan semuanya di dalam negeri dan tidak dibebaskan juga," kata Ruditantara.
Saat ini, beleid terkait Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam tahap finalisasi oleh Sekretariat Negara untuk pengecekan. Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pengecekan agar PP No.82 tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada.
"PP 82 dalam finalisasi sudah dari Kemenkumham dan akan di serahkan ke istana untuk pengecekan final," kata Semuel
Quote:
Yeay akhirnya Google dan Kaskus lega bisa pakai datacenter Singapore
0
1.3K
Kutip
11
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan