nyairaraAvatar border
TS
nyairara
Polisi: Pengibar Bendera HTI di Poso Pendukung FPI



Sejumlah orang yang tergabung dalam aksi bela tauhid menurunkan bendera merah putih di DPRD Kabupaten Poso hingga kemudian menggantinya dengan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid. Polisi menyebut bendera yang dikibarkan ialah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi terlarang di Indonesia.

Polisi juga menyebut pihak pengibar bendera tersebut ialah pendukung FPI.

"Masa demo pendukung FPI tapi bendera yang mereka bawa ya bendera HTI," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Didi Prasetyo lewat pesan singkat, Sabtu (27/10/2018).

Peristiwa pengibaran bendera ini terjadi pada Jumat (26/10) kemarin siang. Saat ditegaskan pertanyaan soal pihak yang mengibarkan bendera hitam, Dedi memberi jawaban serupa.

"Massa FPI yang mendukung HTI dengan bawa bendera," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kemendagri menyatakan ada larangan mengibarkan bendera dari sebuah organisasi terlarang. Larangan ini tidak hanya berlaku di kantor instansi pemerintah, tapi juga di ruang publik.

"Jadi bendera-bendera yang tak boleh di instansi negara itu, termasuk ruang publik, adalah bendera yang organisasi terlarang, seperti PKI, HTI, GAM, OPM. Semua adalah bendera yang dilarang UU. Itu tugas polisi untuk menegakkan," ujar Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Sumarsono saat dihubungi, Sabtu (27/10).

Pernyataan lebih tegas disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto menilai menurunkan merah putih kemudian menggantinya dengan bendera hitam tersebut merupakan penghinaan terhadap simbol negara. Perbuatan ini juga menodai perjuangan para pahlawan yang memerdekakan Indonesia.

Arief mengatakan perbuatan tersebut dapat dikenakan pasal 24 juncto pasal 65 juncto pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Identifikasi orang-orang yang menaikkan bendera dan penanggung jawab kegiatan. Ini jelas-jelas melanggar UU No. 24 Tahun 2009 pasal 24 juncto pasal 65 juncto pasal 66," tegas Arief seperti dikutip dari lewat keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (27/10).

Arief kemudian meminta jajaran Polda Sulawesi Tengah menyelidiki peristiwa pengibaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid di halaman DPRD Kabupaten Poso. Dia tak ingin peristiwa serupa terulang.

"Agar dibuatkan LP (laporan polisi) model A, segera proses. Ini harus dilakukan agar tidak ditiru," kata Arief.

(jbr/fdn)

emoticon-Turut Berduka

Memang niatnya cari masalah, mau mengacaukan kalo begini terus2an...
Diubah oleh nyairara 27-10-2018 18:30
tien212700
tien212700 memberi reputasi
2
3.8K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan