Quote:
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Fadjar mengatakan seharusnya tiga anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) yang membakar bendera di Garut, Jawa Barat, juga ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Fickar, jika pembawa bendera saja ditetapkan menjadi tersangka, maka pembakar bendera juga semestinya dijadikan tersangka.
“Justru pelaku pembakaran itu yang sebenarnya menimbulkan kegaduhan yang meluas alias mengganggu ketertiban umum masyarakat dalam arti luas,” ujar Fickar saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 27 Oktober 2018
Fickar mengatakan penegak hukum harus bertindak adil, tidak diskriminatif, dan selain menggunakan logika hukum juga harus menggunakan logika akal sehat. Jika hanya pembawa bendera yang dijerat hukum justru menjadi tidak adil. “Jangan salahkan masyarakat jika beranggapan tindakan itu sebagai tindakan politis,” ujar dia.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto menjelaskan polisi tidak menetapkan tiga pelaku pembakar bendera itu menjadi tersangka karena tidak menemukan unsur pidana berupa niat jahat. Arief mengatakan, tiga orang itu membakar bendera secara spontan. "Karena spontan, tidak ada niat jahat dari Banser saat membakar," kata Arief di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Oktober 2018.
Arief menjelaskan, Polda Jawa Barat telah menyelidiki peristiwa pembakaran bendera itu secara menyeluruh. Dari penyelidikan panitia, diketahui dalam acara resmi itu hanya boleh membawa bendera merah putih. Namun, lanjut Arief, seorang pria bernama Uus Sukmana membawa bendera bertulisan berisi lafadz Tauhid.
Anggota Banser menanyai Uus alasan membawa bendera itu. Menurut Arief, Uus menyatakan bendera itu adalah bendera organisasi Hizbut Tahrir Indonesia yang dinyatakan terlarang. Hal itu akhirnya memicu kerusuhan sampai anggota Banser NU pun menyuruh Uus meninggalkan lokasi tanpa bendera yang kemudian dibakar Banser.
Uus menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal itu berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.
https://nasional.tempo.co/read/11403...a/full?view=ok
Bener bener dah nieh rezim, coba kalo banser kagak bakar bendera itu dan diuplod ke sosmed hingga viral, apakah akan terjadi kegaduhan, pake otak bentar aja dong, gaduh sekarang ini, orang tereak2 terhadap pembakaran ato pengibaran?
