Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bangzaldiAvatar border
TS
bangzaldi
Catat! Kini Dua Tahun Tak Bayar Pajak, Kendaraan Dianggap Bodong
Catat! Kini Dua Tahun Tak Bayar Pajak, Kendaraan Dianggap Bodong


MATA INDONESIA, JAKARTA– Pemerintah mulai mengampanyekan aturan mengenai batas perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Para pemilik motor yang tidak melakukan registrasi ulang setelah habis masa berlaku STNK, sekurang-kurangnya 2 tahun, maka kendaraannya dianggap tidak bersurat alias bodong.


Pihak berwenang sudah coba lebih menyosialisasikannya, dengan memasang spanduk-spanduk pemberitahuan akan peraturan tersebut.

“iya betul sudah berlaku di Jakarta,” ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi.


Bayu juga mengatakan semuanya telah tertuang pada undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2.

Untuk teknisnya, kata dia, mekanismenya sudah diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 2012. Jadi aturan penghapusan itu sudah jelas, memang bisa, tapi di situ ada aturan-aturan persyaratan atas permintaan pemilik atau pejabat yang berwenang.


Sebagai tambahan informasi, berikut bunyi UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74:


Quote:

1
5.3K
67
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan