- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Bantah Kabar Bebaskan Dua Oknum Banser Pembakar Bendera Tauhid


TS
naniharyono2018
Polisi Bantah Kabar Bebaskan Dua Oknum Banser Pembakar Bendera Tauhid
Polisi Bantah Kabar Bebaskan Dua Oknum Banser Pembakar Bendera Tauhid
Kamis, 25 Oktober 2018 | 17:20 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana
VIVA – Polisi membantah kabar yang menyebutkan bahwa dua oknum anggota Barisan Serba Guna atau Banser pembakar bendera berlafaz tauhid di Garut dibebaskan. Sebab kedua orang itu tak pernah ditangkap dan ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana, mengoreksi pertanyaan VIVA ketika berusaha mengonfirmasi tenang kabar pembebasan oknum Banser itu. "Lho, kok, dibebaskan. Kesannya pernah ditangkap," katanya pada Kamis, 25 Oktober 2018.
"Polri," Umar menegaskan, "tidak pernah melakukan penangkapan, apalagi penahanan, terhadap siapa pun berkaitan dengan peristiwa pembakaran bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) di Garut."
Dua oknum Banser yang diperiksa itu, katanya, atas kesadaran sendiri mendatang Markas Kepolisian Resor Garut, setelah peristiwa pembakaran bendera berlafaz kalimat tauhid dan diyakini bendera HTI. "Jadi keberadaannya di Polres (Garut) bukan karena ada penangkapan."
Tak ditemukan unsur pidana
Klarifikasi Umar Surya Fana itu menyusul pernyataannya di tempat terpisah tentang hasil pemeriksaan terhadap tiga oknum Banser yang diperiksa oleh polisi.
Berdasarkan gelar perkara atas pemeriksaan tiga oknum Banser, tidak ditemukan niat berbuat pidana saat membakar bendera berlafaz kalimat tauhid itu. Polisi mengabaikan dahulu kain yang dibakar itu sebuah bendera bertulis kalimat tauhid atau bendera HTI, organisasi terlarang, melainkan berfokus menelisik unsur perbuatan pidananya.
Dianggap Sebarkan Berita Bohong, Mantan Jubir HTI Dipolisikan
“Saya tidak akan bicara konten dalam kain hitam itu; saya hanya akan bicara mens rea (niat berbuat pidana), karena itu niat pelakunya. Enggak bisa saya paksakan dengan kemauan bahwa niat dia adalah A, tapi ternyata B,” kata Umar Surya Fana di Bandung.
Berdasarkan gelar perkara pula, kata Umar, ketiga oknum Banser membakar kain itu dengan spontan: tidak direncanakan, yang dibuktikan dengan fakta bahwa mereka tidak membawa alat bakar, sesuai dengan keterangan orang-orang yang diperiksa.
Umar mengandaikan ketiga oknum Banser itu merencanakan membakar bendera berlafaz tauhid, tentulah sudah membawa alat atau bahan bakar, misal, pemantik api atau korek dan bensin. Tetapi, katanya, "di video (rekaman peristiwa pembakaran) dia bakarnya susah, nyari kertas seadanya, korek aja minta-minta,” ujarnya.
Atas dasar itu pula, dia menegaskan, polisi belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Penyidik masih meyakini aksi itu bentuk spontanitas dengan pemahaman terbatas. "Dia spontan, enggak ada niat. Sekali lagi ini hasil yang sementara didapat.”
“Karena perbuatan tersebut spontan dilakukan oleh oknum Banser yang mendasari dari kesepakatan sebelumnya," Umar menambahkan, "sampai hari ini, kami belum menemukan mens rea atau sikap batin untuk melakukan pembakaran, selain menghilangkan bendera HTI.”
https://www.viva.co.id/berita/nasion...bendera-tauhid
-------------------------------------
Disuruh 'nginap' aja untuk sementara waktu di tahanan polisi hingga suasana kondusif. Soalnya bahaya juga kalau dilepas, sementara di luar sana diam-diam bisa jadi sudah ada pihak yang telah menghalalkan darah ketiga pembakar bendera tauhid itu.

Kamis, 25 Oktober 2018 | 17:20 WIB

VIVA – Polisi membantah kabar yang menyebutkan bahwa dua oknum anggota Barisan Serba Guna atau Banser pembakar bendera berlafaz tauhid di Garut dibebaskan. Sebab kedua orang itu tak pernah ditangkap dan ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana, mengoreksi pertanyaan VIVA ketika berusaha mengonfirmasi tenang kabar pembebasan oknum Banser itu. "Lho, kok, dibebaskan. Kesannya pernah ditangkap," katanya pada Kamis, 25 Oktober 2018.
"Polri," Umar menegaskan, "tidak pernah melakukan penangkapan, apalagi penahanan, terhadap siapa pun berkaitan dengan peristiwa pembakaran bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) di Garut."
Dua oknum Banser yang diperiksa itu, katanya, atas kesadaran sendiri mendatang Markas Kepolisian Resor Garut, setelah peristiwa pembakaran bendera berlafaz kalimat tauhid dan diyakini bendera HTI. "Jadi keberadaannya di Polres (Garut) bukan karena ada penangkapan."
Tak ditemukan unsur pidana
Klarifikasi Umar Surya Fana itu menyusul pernyataannya di tempat terpisah tentang hasil pemeriksaan terhadap tiga oknum Banser yang diperiksa oleh polisi.
Berdasarkan gelar perkara atas pemeriksaan tiga oknum Banser, tidak ditemukan niat berbuat pidana saat membakar bendera berlafaz kalimat tauhid itu. Polisi mengabaikan dahulu kain yang dibakar itu sebuah bendera bertulis kalimat tauhid atau bendera HTI, organisasi terlarang, melainkan berfokus menelisik unsur perbuatan pidananya.
Dianggap Sebarkan Berita Bohong, Mantan Jubir HTI Dipolisikan
“Saya tidak akan bicara konten dalam kain hitam itu; saya hanya akan bicara mens rea (niat berbuat pidana), karena itu niat pelakunya. Enggak bisa saya paksakan dengan kemauan bahwa niat dia adalah A, tapi ternyata B,” kata Umar Surya Fana di Bandung.
Berdasarkan gelar perkara pula, kata Umar, ketiga oknum Banser membakar kain itu dengan spontan: tidak direncanakan, yang dibuktikan dengan fakta bahwa mereka tidak membawa alat bakar, sesuai dengan keterangan orang-orang yang diperiksa.
Umar mengandaikan ketiga oknum Banser itu merencanakan membakar bendera berlafaz tauhid, tentulah sudah membawa alat atau bahan bakar, misal, pemantik api atau korek dan bensin. Tetapi, katanya, "di video (rekaman peristiwa pembakaran) dia bakarnya susah, nyari kertas seadanya, korek aja minta-minta,” ujarnya.
Atas dasar itu pula, dia menegaskan, polisi belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Penyidik masih meyakini aksi itu bentuk spontanitas dengan pemahaman terbatas. "Dia spontan, enggak ada niat. Sekali lagi ini hasil yang sementara didapat.”
“Karena perbuatan tersebut spontan dilakukan oleh oknum Banser yang mendasari dari kesepakatan sebelumnya," Umar menambahkan, "sampai hari ini, kami belum menemukan mens rea atau sikap batin untuk melakukan pembakaran, selain menghilangkan bendera HTI.”
https://www.viva.co.id/berita/nasion...bendera-tauhid
-------------------------------------
Disuruh 'nginap' aja untuk sementara waktu di tahanan polisi hingga suasana kondusif. Soalnya bahaya juga kalau dilepas, sementara di luar sana diam-diam bisa jadi sudah ada pihak yang telah menghalalkan darah ketiga pembakar bendera tauhid itu.

Diubah oleh naniharyono2018 26-10-2018 01:29


tien212700 memberi reputasi
1
1.1K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan