Kaskus

News

naniharyono2018Avatar border
TS
naniharyono2018
Belum Cukup Bukti, Banser Pembakar Bendera Tauhid akan Dilepas?
Belum Cukup Bukti, Banser Pembakar Bendera Tauhid akan Dilepas?
Kamis, 25 Oktober 2018 | 09:05 WIB

Belum Cukup Bukti, Banser Pembakar Bendera Tauhid akan Dilepas?
Ratusan anggota Bantuan Serba Guna (Banser) Nahdlatul Ulama Jateng menuntut pembubaran kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang akan menggelar kegiatan Forum Khilafah Indonesia di Semarang, Jawa Tengah

VIVA – Polisi sampai hari ini belum menentukan status tiga oknum anggota Barisan Serba Guna (Banser) yang terlibat kasus pembakaran bendera Tauhid pada peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, 22 Oktober 2018 lalu. Polisi bahkan belum melakukan penyelidikan kasus ini.

"Hari ini masih prapenyelidikan, masuk penyelidikan pun belum. Data awal belum ada alat bukti," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana dalam wawancara bersama tvOne, Kamis, 25 Oktober 2018.

Umar mengatakan, polisi sudah menerjunkan tiga tim ke Jawa Barat, Yogyakarta dan Pekalongan, untuk meminta keterangan ulama dan ahli agama tentang peristiwa pembakaran bendera di Garut. Tim Inafis juga masih berada di Garut, untuk mencari profil pembawa bendera.
 
Umar menjelaskan peristiwa pembakaran bendera yang dilakukan oknum anggota Banser dilatarbelakangi karena reaksi anggota Banser melihat ada orang yang membawa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di acara Hari Santri di Garut.

"Tidak ada pembakaran seandainya tidak ada orang yang bawa, ini ada aksi ada reaksi. Itu kenapa Banser bakar bendera HTI, tentu ada tujuannya," ujar Umar.

Apalagi, sebelumnya sudah ada kesepakatan seluruh ormas yang ada di wilayah Kecamatan Limbangan, Garut, untuk melaksanakan perayaan HSN damai dan tidak mengibarkan bendera selain Merah Putih.

Haedar Imbau Warga Muhammadiyah Tidak Ikut-ikutan Aksi Massa Besok
Karena itu, Umar menegaskan tidak ada suatu perbuatan yang bisa dipidana tanpa ada aturan hukum yang mengaturnya. "Sampai saat ini kami belum temukan terkait mens rea (niat oknum banser melakukan tindak pidana)," ungkapnya.

Sebelumnya, video menunjukkan aksi anggota Banser membakar bendera warna hitam yang berlafaz Tauhid. Saat melakukan pembakaran, para pelaku melantunkan lagu Hubbul Wathon Minal Iman.

Beberapa orang itu pun terlihat mengepalkan tangan mereka. Salah satu orang di sana juga mengibarkan bendera merah putih dalam ukuran besar.

Selain para anggota Banser, terlihat beberapa orang santri yang mengenakan baju koko warna putih, peci hitam, dan sarung. Sebagian dari mereka juga tampak mengabadikan momen pembakaran bendera itu dengan ponsel.
https://www.viva.co.id/berita/nasion...d-akan-dilepas

Wiranto Sebut Alasan Pembakaran Bendera Agar Tak Dimanfaatkan HTI

Selasa, 23 Oktober 2018 17:27 WIB

Belum Cukup Bukti, Banser Pembakar Bendera Tauhid akan Dilepas?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan Wiranto bersama Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung M. Prasetyo menggelar konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Selasa, 23 Oktober 2018. Konferensi pers ini terkait pembakaran bendera berkalimat tauhid yang dilakukan GP Ansor di Garut, Jawa Barat. TEMPO/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pembakaran bendera tauhid yang dilakukan anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor merupakan tindakan penertiban. Sebab, kata dia, kalimat tauhid itu dimanfaatkan oleh organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Semata-mata ingin membersihkan pemanfaatan kalimat tauhid dimanfaatkan oleh organisasi HTI yang telah dilarang keberadaannya," ujar Wiranto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Selasa, 23 Oktober 2018.


Wiranto menuturkan bendera berkalimat tauhid yang melekat pada organisasi HTI muncul dalam upacara hari santri di beberapa daerah seperti Tasikmalaya dan Garut. Menurut dia, di beberapa daerah bendera tersebut dapat diamankan dengan tertib. "Sedangkan di Garut cara mengamankannya dibakar oleh oknum Banser," katanya.

Meski demikian, kata Wiranto, pembakaran bendera tauhid tersebut malah menimbulkan kesalahpahaman. Dia menilai, pembakaran yang dilakukan anggota Banser itu semata-mata hanya menertibkan bendera tersebut. "Sebagai ormas Islam, tidak mungkin dengan sengaja membakar bendera kalimat tauhid yang sama artinya melakukan penghinaan terhadap diri sendiri," ucapnya.


Wiranto menuturkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menyesalkan pembakaran bendera tauhid itu telah menimbulkan kesalahpahaman. PBNU, kata dia, sudah meminta GP Ansor mengklarifikasi kejadian tersebut. "GP Ansor telah menyerahkan ketiga oknum Barisan Ansor Serbaguna (Banser) untuk diusut kepolisian melalui proses hukum yang adil," ucapnya.


Sebelumnya, beredar video viral terkait pembakaran bendera tauhid. Dalan video berdurasi 02.05 menit itu, terlihat seorang anggota berbaju Banser membawa bendera berwarna hitam bertuliskan kalimat tauhid. Belasan anggota Banser lainnya kemudian berkumpul untuk bersama-sama menyulut bendera tersebut dengan api. Sebagian dari mereka mengenakan pakaian loreng khas Banser lengkap dengan baret hitam.


Tak hanya bendera tauhid, mereka juga tampak membakar ikat kepala berwarna hitam bertuliskan aksara arab itu. Agar kedua benda lebih cepat dilalap api, mereka menggunakan koran yang juga telah disulut. Sementara itu, ada salah satu dari mereka yang mengibarkan bendera Merah Putih berukuran besar.

Saat api mulai besar dan melalap setengah bendera, sejumlah anggota Banser semakin semangat menyanyikan lagu NU. Beberapa di antaranya seraya mengepalkan tangan seirama dengan nada yang dinyanyikan.

https://nasional.tempo.co/read/11391...i/full&view=ok

Kesimpulan Polisi: Pembawa Bendera yang Menjadi Pemicu
Kamis 25 Oct 2018 13:40 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi akhirnya telah menilai siapa pihak yang bersalah atas insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid dan oleh polisi dinyatakan sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pascagelar perkara alat bukti, polisi memutuskan bahwa pembawa bendera yang menjadi pemicu atas insiden pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) pada 22 Oktober 2018 di Kabupaten Garut itu.

“Laki-laki penyusup inilah sebenarnya orang yang sengaja ingin mengganggu kegiatan HSN yang resmi dan bertujuan positif,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Republika.co.id, Kamis (25/10).

Dedi menerangkan, acara HSN dilakukan di Alun-Alun Limbangan Kabupaten Garut pada Senin (22/10) lalu. Acara tersebut juga secara resmi telah mendapat izin dari instansi kepolisian.

Banser telah menegaskan sebelumnya, bahwa seluruh peserta acara dilarang membawa atribut atau bendera selain bendera merah putih. Karena, mereka berkomitmen HSN digelar untuk tujuan meningkatkan ukhuwah Islamiyah, sikap Nasionalisme, dan komitmen pada NKRI dan Pancasila.

“Dalam pelaksanaan upacara, pesan-pesan yang disampaikan juga sesuai tujuan peringatan, meningkatkan ukhuwah lslamiyah, sikap nasionalisme, komitmen pada NKRI dan tidak ada pesan yang bersifat negatif ataupun provokatif,” jelas Dedi.

Di tengah kegiatan upacara itulah ungkap Dedi, ada seorang laki-laki memakai kopiah dan sarung serta membawa ransel yang tiba-tiba mengeluarkan bendera. Laki-laki tersebut kemudian mengibarkan bendera yang diduga milik HTI tersebut di tengah-tengah acara HSN.

Secara spontan lanjut Dedi, anggota Banser langsung menggiring laki-laki tersebut untuk keluar dari area upacara. Banser pun segera melakukan introgasi terhadap laki-laki tidak dikenal tersebut.

“Hasil interogasi, laki-laki tersebut tidak membawa KTP, hanya mengaku dari Cibatu Garut kemudian diminta meninggalkan lokasi,” kata Dedi.

Setelah laki-laki tak dikenal itu meninggalkan alun-alun, anggota Banser secara spontan langsung membakar bendera tersebut. Dengan pertimbangan bahwa bendera tersebut adalah bendera milik organisasi HTI serta agar tidak dapat digunakan kembali.

“Dari kontraksi peristiwa tersebut maka konstruksi hukumnya bahwa tindakan pembakaran tersebut adalah tindakan spontan sebagai respon terhadap tindakan seorang laki-laki yang mengibarkan bendera HTI ditengah upacara HSN,” terang dia.

Belum Cukup Bukti, Banser Pembakar Bendera Tauhid akan Dilepas?
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

Dedi melanjutkan, seandainya tidak ada laki-laki penyusup pembawa bendera maka peristiwa pembakaran tidak pernah terjadi. Sehingga kesimpulan sementara polisi, penyusup inilah yang menjadi pemicu insiden tersebut.

“Sehingga dapat disimpulkan bahwa faktor utama penyebab terjadinya tindakan pembakaran ini dan yang menimbulkan gangguan kegiatan peringatan HSN adalah tindakan laki-laki yang menyusup dan mengibarkan bendera HTI yang sudah dilarang sebelumnya. Tidak akan terjadi insiden ini, jika tidak ada tindakan laki-laki menyusup dan membawa bendera HTI,” ungkapnya.

Terhadap laki-laki penyusup tersebut, Polisi mengenakan Pasal 174 KUHP. Yang berbunyi barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama lamanya tiga minggu.

Namun saat ditanyakan mengenai hasil pengejaran terhadap laki-laki penyusup tersebut, Dedi mengaku belum ada perkembangan. Polisi masih melakukan upaya pengejaran kepada penyusup tersebut.

Belum Cukup Bukti, Banser Pembakar Bendera Tauhid akan Dilepas?
Kronologi pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid.

https://www.republika.co.id/berita/n...menjadi-pemicu

Polisi Masih Cari Penyebar Video Pembakaran Bendera Kalimat Tauhid
Rabu 24 Oktober 2018, 11:23 WIB

Belum Cukup Bukti, Banser Pembakar Bendera Tauhid akan Dilepas?Komjen Ari Dono Sukmanto/Foto: Ari Saputra
Belum Cukup Bukti, Banser Pembakar Bendera Tauhid akan Dilepas?
Jakarta - Polisi masih mencari penyebar video pembakaran bendera HTIdengan tulisan kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat. Polisi akan ikut mengusut dugaan pidana atas penyebaran video.

"Yang menyebarkan sedang dicari," ujar Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Akan dikaji unsur pidana atas penyebaran video pembakaran bendera. "Ya nanti kita lihat perbuatannya itu apa, membuat gaduh dan sebagainya.

Selain mencari penyebar video, polisi masih mengamankan pelaku pembakaran bendera. Polisi juga menganalisis ada tidaknya pidana atas pembakaran bendera di Garut pada Senin (22/10). 

"Yang pasti kita berharap seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi, kemudian melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri atau pun org lain. Ketika mendapatkan suatu informasi di media kita harus dalami dulu kita kaji lagi, kalaupun kita untuk berbuat kira-kira merugikan kita atau merugikan orang lain atau tidak. Toh semua sudah ada aturannya, sehingga tidak masing-masing mengambil langkah sendiri," sambung Ari Dono.

Gerakan Pemuda Ansor sebelumnya menyatakan penyesalan atas tindakan personel organisasinya, Barisan Ansor Serbaguna (Banser), yang membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid. Seharusnya bendera itu tidak bisa langsung dibakar.

"Saya menyayangkan atas apa yang dilakukan teman-teman Banser di Garut. Protap (prosedur tetap) di kami tidak begitu. Protap yang sudah kami instruksikan, kalau menemui lambang atau simbol apa pun yang diidentikkan dengan HTI, agar didokumentasikan lalu diserahkan ke kepolisian, bukan dibakar sendiri," kata Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas saat dihubungi secara terpisah.
https://news.detik.com/berita/427062...kalimat-tauhid


Pria Pembawa Bendera HTI yang Dibakar Banser di Garut Ditangkap
Kamis, 25 Oktober 2018 17:20


Belum Cukup Bukti, Banser Pembakar Bendera Tauhid akan Dilepas?
Pembakaran HTI Terus Menuai Polemik (Foto: Liputan6.com)

Bagaimana kronologi pembakaran itu?

Dream - Polisi menangkap pria yang membawa bendera organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Lapangan Limbangan, Garut, Jawa Barat. Bendera itulah yang dibakar anggota Banser pada Senin 22 Oktober 2018.


" Polda Jabar berhasil mengamankan pembawa bendera HTI di upacara HSN Garut," kata Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Umar Surya Fana, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 25 Oktober 2018.


Meski begitu, Umar tak mengungkapkan identitas pria tersebut. Dia juga tak menyebut lokasi penangkapan.


Sebelumnya, Umar mengatakan, sedang memburu penyusup di acara peringatan HSN di Lapangan Limbangan, Garut. Dia menyebut pembawa bendera itu penyusup karena panitia HSN sepakat tak membawa atribut lain selain bendera merah putih.

Kronologi Pembakaran

Umar menyebut, acara HSN itu dipimpin Camat Limbangan. Awalnya, prosesi upacara berjalan kondusif. Tetapi, ketika di tengah upacara, muncul lelaki berkopiah dan mengenakan kain berwarna hijau, mengibarkan bendra mirip HTI.


"Sebagai pihak keamanan yakni Banser bersikap. Karena telah diatur dalam tupoksi pada saat rapat awal," kata dia.


Banser kemudian mengamankan orang itu lalu dibawa ke posko. Banser juga mengamankan bendera, lalu si pemuda tersebut. Sementara, si pemuda kembali mengikuti upacara.


"Pada saat itu ditanya tidak bawa STNK, KTP atau identitas lainnya sama sekali. Hanya ngaku orang Cibatu. Dan memang bahasanya mengunakan logat Sunda," ujar dia.


Setelah selesai upacara ada dua anggota Banser yang membakar bendera. 
"Tindakan pembakaran tadi dilakukan oleh subyek tanpa adanya niat apapun kecuali yang ia tahu ini bendera HTI," kata dia.
https://www.dream.co.id/news/pria-pe...i-181025q.html

----------------------------------------------

Anggota BANSER yang membakar Bendera TAUHID itu tidak ada cukup bukti untuk dijadikan tersangka!

Sorry, dengan demikian  kasus dinyatakan ditutup.

Belum Cukup Bukti, Banser Pembakar Bendera Tauhid akan Dilepas?


emoticon-Ultah


Diubah oleh naniharyono2018 26-10-2018 06:58
0
1.9K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan