- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kode Keras KPK


TS
bambang1203
Kode Keras KPK

LAZIMNYA, ada dua hal yang mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke daerah. Pertama, sosialisasi pencegahan korupsi serta peningkatan kapasitas aparatur dalam pemberantasan korupsi. Kedua, melakukan operasi tangkap tangan pejabat publik dan pengusaha dalam kasus korupsi.
Tetapi kehadiran tim KPK ke Lampung pekan lalu agak berbeda. Komisi antirasuah itu menyampaikan hasil investigasi terhadap pengelola Bakso Sony dan Begadang Grup. Dalam pemantauan KPK, dua pengelola restoran ternama di Bandar Lampung itu mematikan alat pencatat transaksi (tapping box) yang dipasang Pemkot.
Alat tersebut dipasang agar Pemkot dapat menghitung secara transparan besaran pajak daerah yang harus disetorkan wajib pajak. Ke depan, tapping boxakan langsung terkoneksi ke Bank Lampung sehingga seluruh sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dapat langsung diketahui secara real-time.
Tahun ini, Pemkot membeli 200 unit tapping box dan akan ditambah 200 unit lagi tahun depan dengan prioritas pemasangan di tiga sumber pajak daerah terbesar, yaitu restoran, hotel, dan tempat hiburan. Penerimaan dari ketiga pos tersebut menempati peringkat atas sumber PAD, tetapi sering tidak mencapai target, khususnya restoran. Sebagai catatan, hingga awal Agustus 2018, target PAD dari restoran baru tercapai 47%, sementara hotel (64%), dan tempat hiburan (67%).
Salah satu kendala, sejumlah restoran masih menggunakan transaksi manual, sementara penggunaan tapping box harus didukung sistem transaksi dengan cash register. Zaman makin maju. Kelak tidak ada alasan lagi bagi pengusaha untuk tidak menggunakan cash register yang terkoneksi dengan tapping box.
Di era teknologi, perkara yang dulu bisa dimasukkan ruang remang-remang dipaksa menjadi transparan. Semakin sedikit ruang kongkalikong, termasuk dalam pembayaran pajak daerah. Satu-satu cara mengakali tapping box adalah dengan mematikan alat tersebut. Tetapi cara kecurangan itu dapat langsung terpantau dengan alat yang terkoneksi di semua lembaga pengawas. Itulah yang dilakukan pengelola Bakso Sony dan Begadang Grup.
Tindakan mematikan tapping box melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan ancaman pidana 2 tahun penjara. Juga melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah secara Elektronik dengan ancaman 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta.
Teguran yang disampaikan Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam, Koordinator Wilayah II Sumatera Bidang Pencegahan KPK M Adlinsyah, dan
Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol adalah kode keras kepada dua pengelola restoran itu. Juga kepada pengusaha lain yang berusaha menghindar dari kewajiban membayar pajak daerah. Jika ada yang masih membandel, bersiaplah berurusan langsung dengan KPK.
Sumber [url=http://www.lamposS E N S O Rberita-kode-keras-kpk.html]lampost.co[/url]
0
904
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan