- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Presiden Jokowi: Polisi harus melindungi kaum LGBT dan minoritas lain


TS
kellyrp
Presiden Jokowi: Polisi harus melindungi kaum LGBT dan minoritas lain

BBC News Indonesia
Quote:
Tak ada diskriminasi terhadap kaum minoritas di Indonesia, dan jika ada yang terancam karena seksualitasnya, polisi harus bertindak melindungi mereka, kata President Joko Widodo kepada BBC dalam wawancara eksklusif di Solo.
Ia mengatakan bahwa Indonesia menghormati hak asasi manusia namun ada ‘norma sosial’ yang juga masih sangat kuat.
"Di Indonesia tidak ada diskriminasi untuk minoritas, baik yang terkait dengan etnis, dengan agama semuanya akan diberikan perlindungan, tapi Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia yang mempunyai norma-norma agama, itulah yang harus orang ingat, dan orang harus tahu mengenai itu, bahwa kita mempunyai norma-norma," katanya.
Tatkala ditanyakan apakah homoseksualitas akan dipidanakan di indonesia seperti yang sekarang sedang diusahakan oleh beberapa kalangan di Mahkamah Konstitusi, ia menegaskan tidak perlu melakukan perubahan terhadap hukum yang ada terkait itu. Dan jika ada kalangan minoritas yang terancam, katanya, polisi harus melindungi.
"Polisi harus bertindak. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap siapa pun," tandasnya lagi.
Namun ia menambahkan bahwa, "masyarakat Indonesia mempunyai budaya, mempunyai norma- norma, dan di Indonesia, keyakinan (umum) memang tidak memperbolehkan itu, Islam tidak memperbolehkan itu."
Homoseksualitas dan LGBT bukan merupakan hal yang ilegal di Indonesia, dan terdapat tradisi dan budaya LGBT yang hidup dan penuh warna di berbagai pelosok negeri.
Tetapi tahun ini muncul gelombang kebencian terhadap homoseksualitas, dan beberapa pejabat tinggi negara dan pemerintah pun ikut melontarkan pernyataan-pernyataan bernada diskriminatif.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menuding gerakan hak-hak LGBT di Indonesia merupakan suatu taktik perang modern -ia menyebutnya proxywar- dari negara-negara barat untuk menguasai suatu bangsa tanpa perlu mengirim pasukan militer.
Bekas menteri penerangan dan tokoh PKS Tifatul Sembiring, di akun Twitter, mengutip dalil yang menyerukan pembunuhan terhadap LGBT.
Presiden harus bertindak
Berbagai kelompok massa membubarkan sejumlah acara yang dituding mengkampanyekan LGBT, juga menggrebek rumah-rumah kos yang dicurigai dihuni LGBT.
Presiden Jokowi dituding berpangku tangan terhadap kelompok minoritas yang sangat terancam itu.
Pengacara dan tokoh pembela HAM terkemuka, Todung Mulya Lubis, menandaskan bahwa hak-hak komunitas LGBT dan minoritas apa pun dilindungi oleh konstitusi Indonesia yang tak berdasar agama.
"Yang membuat saya marah," kata Todung kepada BBC saat itu, "adalah bahwa presiden tidak berbicara."
Betapa pun, dalam wawancara dengan BBC, Presiden Joko Widodo mengatakan keyakinannya bahwa tak ada masalah dalam perlakuan terhadap kaum LGBT di Indonesia.
Ia mencontohkan, kaum LGBT tidak dikecualikan dari lapangan kerja.
Namun ia mengaku tak bisa melarang atau membubarkan kelompok intoleran seperti Front Pembela Islam, yang sering terlibat dalam tindakan intoleransi terhadap kalangan lain.
"Indonesia ini negara demokrasi, siapapun bisa melakukan demonstrasi, siapapun bisa melakukan protes. Tetapi yang paling penting demonya tidak anarkis, demonya tidak rusuh, demonya harus tertib," kata Jokowi.
"Dan saya selalu menyampaikan kepada tokoh-tokoh politik, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat agar ikut mendinginkan suasana, ikut menyejukkan suasana, jangan sampai malah memanas-manasi, jangan sampai malah mengompori. Kita ingin semua pemimpin agama, pemimpin politik, pemimpin tokoh-tokoh masyarakat memberikan kesejukan, mendinginkan suasana," katanya.
Betapa pun, catatan sejumlah pemantau HAM dan kebebasan menyebut, belakangan Indonesia dilanda gerakan intoleransi yang sangat kuat. Antara lain kekerasan terhadap rumah-rumah ibadat masyarakat keturunan Cina di Tanjung Balai, Tanjung Balai, Sumatera Utara, berbagai pelarangan terkait acara atau upacara yang dinilai terkait Syiah, pengusiran kelompok Gafatar, dan berbagai hal lain.
https://www.bbc.com/indonesia/indone...wc_jokowi_lgbt
Ia mengatakan bahwa Indonesia menghormati hak asasi manusia namun ada ‘norma sosial’ yang juga masih sangat kuat.
"Di Indonesia tidak ada diskriminasi untuk minoritas, baik yang terkait dengan etnis, dengan agama semuanya akan diberikan perlindungan, tapi Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia yang mempunyai norma-norma agama, itulah yang harus orang ingat, dan orang harus tahu mengenai itu, bahwa kita mempunyai norma-norma," katanya.
Tatkala ditanyakan apakah homoseksualitas akan dipidanakan di indonesia seperti yang sekarang sedang diusahakan oleh beberapa kalangan di Mahkamah Konstitusi, ia menegaskan tidak perlu melakukan perubahan terhadap hukum yang ada terkait itu. Dan jika ada kalangan minoritas yang terancam, katanya, polisi harus melindungi.
"Polisi harus bertindak. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap siapa pun," tandasnya lagi.
Namun ia menambahkan bahwa, "masyarakat Indonesia mempunyai budaya, mempunyai norma- norma, dan di Indonesia, keyakinan (umum) memang tidak memperbolehkan itu, Islam tidak memperbolehkan itu."
Homoseksualitas dan LGBT bukan merupakan hal yang ilegal di Indonesia, dan terdapat tradisi dan budaya LGBT yang hidup dan penuh warna di berbagai pelosok negeri.
Tetapi tahun ini muncul gelombang kebencian terhadap homoseksualitas, dan beberapa pejabat tinggi negara dan pemerintah pun ikut melontarkan pernyataan-pernyataan bernada diskriminatif.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menuding gerakan hak-hak LGBT di Indonesia merupakan suatu taktik perang modern -ia menyebutnya proxywar- dari negara-negara barat untuk menguasai suatu bangsa tanpa perlu mengirim pasukan militer.
Bekas menteri penerangan dan tokoh PKS Tifatul Sembiring, di akun Twitter, mengutip dalil yang menyerukan pembunuhan terhadap LGBT.
Presiden harus bertindak
Berbagai kelompok massa membubarkan sejumlah acara yang dituding mengkampanyekan LGBT, juga menggrebek rumah-rumah kos yang dicurigai dihuni LGBT.
Presiden Jokowi dituding berpangku tangan terhadap kelompok minoritas yang sangat terancam itu.
Quote:
Pegiat hak-hak LGBT, Hartoyo, yang memimpin Suara Kita, organisasi yang menyuarakan perlindungan hak-hak LGBT, mengatakan kepada BBC bahwa gelombang kebencian terhadap LGBT yang memuncak Februari lalu membuat kaum LGBT hidup dalam kecemasan.
"Saya takut bahwa kami akan menjadi korban kekerasan. Sudah banyak kejadian di Indonesia, bahwa minoritas menjadi korban kekerasan akibat dipicu oleh pernyataan-pernyataan seperti itu. Kami membutuhkan perlindungan, dan presiden harus menyatakanbahwa para pejabat itu tak bisa berbicara seperti itu," kata Hartoyo.
"Saya takut bahwa kami akan menjadi korban kekerasan. Sudah banyak kejadian di Indonesia, bahwa minoritas menjadi korban kekerasan akibat dipicu oleh pernyataan-pernyataan seperti itu. Kami membutuhkan perlindungan, dan presiden harus menyatakanbahwa para pejabat itu tak bisa berbicara seperti itu," kata Hartoyo.
Pengacara dan tokoh pembela HAM terkemuka, Todung Mulya Lubis, menandaskan bahwa hak-hak komunitas LGBT dan minoritas apa pun dilindungi oleh konstitusi Indonesia yang tak berdasar agama.
"Yang membuat saya marah," kata Todung kepada BBC saat itu, "adalah bahwa presiden tidak berbicara."
Betapa pun, dalam wawancara dengan BBC, Presiden Joko Widodo mengatakan keyakinannya bahwa tak ada masalah dalam perlakuan terhadap kaum LGBT di Indonesia.
Ia mencontohkan, kaum LGBT tidak dikecualikan dari lapangan kerja.
Namun ia mengaku tak bisa melarang atau membubarkan kelompok intoleran seperti Front Pembela Islam, yang sering terlibat dalam tindakan intoleransi terhadap kalangan lain.
"Indonesia ini negara demokrasi, siapapun bisa melakukan demonstrasi, siapapun bisa melakukan protes. Tetapi yang paling penting demonya tidak anarkis, demonya tidak rusuh, demonya harus tertib," kata Jokowi.
"Dan saya selalu menyampaikan kepada tokoh-tokoh politik, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat agar ikut mendinginkan suasana, ikut menyejukkan suasana, jangan sampai malah memanas-manasi, jangan sampai malah mengompori. Kita ingin semua pemimpin agama, pemimpin politik, pemimpin tokoh-tokoh masyarakat memberikan kesejukan, mendinginkan suasana," katanya.
Betapa pun, catatan sejumlah pemantau HAM dan kebebasan menyebut, belakangan Indonesia dilanda gerakan intoleransi yang sangat kuat. Antara lain kekerasan terhadap rumah-rumah ibadat masyarakat keturunan Cina di Tanjung Balai, Tanjung Balai, Sumatera Utara, berbagai pelarangan terkait acara atau upacara yang dinilai terkait Syiah, pengusiran kelompok Gafatar, dan berbagai hal lain.
https://www.bbc.com/indonesia/indone...wc_jokowi_lgbt
kegiatan lgbt berefek kejahatan.
larang saja.
Quote:
BBC News Indonesia
Perangkat pengintai Israel dilaporkan digunakan untuk amati LGBT Indonesia
Berhati-hatilah jika Anda menerima pesan teks yang memberikan tautan yang terpotong. Perangkat Anda mungkin saja disadap dengan perangkat pengintai.
Perangkat pengintai atau spywarePegasus buatan Israel itu dapat "menentukan lokasi ponsel, menguping pembicaraan, merekam percakapan di sekitar, memotret orang-orang di sekitar ponsel, membaca dan menulis pesan teks dan email, mengunduh aplikasi dan meretas aplikasi yang sudah ada di telepon, dan mengakses foto, klip, pengingat kalender dan daftar kontak."
Dan ini bekerja jika Anda meng-klik sebuah tautan yang terpotong yang dikirimkan lewat pesan teks.
'Tidak untuk LGBT'
Direktur Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara ( BIN) Wawan Hari Purwanto tidak menampik bahwa badannya kerap membeli perangkat pengintai untuk kepentingan perlindungan negara, namun menyangkal jika itu dipakai untuk untuk mengawasi kelompok LGBT.
"Intelligent devices itukan hal yang biasa dilakukan dan dibeli di Indonesia dari berbagai negara karena memang kebutuhan untuk melakukan upaya-upaya pengamanan di Indonesia harus ditopang oleh teknologi terkini dan selalu dilakukan update," ungkap Hari Purwanto.
"Akan tetapi tidak semata-mata ditujukan ke arah sesuatu misalnya LGBT tapi ini kepada kepentingan perlindungan negara atau kepentingan publik yang lebih luas karena ini perintah dari UUD '45 yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia," imbuhnya.
Wahyudi Djafar, pakar hukum dan keamanan dari ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) juga mempertanyakan jika ada sebuah badan Indonesia yang menggunakan alat surveilans untuk mengintai kelompok LGBT karena intersepsi komunikasi hanya dapat dilakukan jika menyangkut penegakan hukum.
"Kalau kita cek seluruh undang-undang di Indonesia, itu kan tidak ada larangan terhadap LGBT atau LGBT sebagai sebuah tindak pidana. Jadi alasannya apa? Apakah keamanan nasional? Juga apa yang mengancam dari LGBT dengan keamanan nasional Indonesia?" ujar Wahyudi.
Meski begitu, berita Haaretz ini setidaknya dapat menjadi 'alarm' bagi masyarakat Indonesia karena menurut Wahyudi, hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki UU antiintersepsi komunikasi yang memadai.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.UUD 1945 Pasal 28 (G) ayat 1
Surveilans massal lewat perangkat pengintai yang memantau percakapan seluruh orang seperti yang dilakukan spyware Pegasus melanggar hak privasi masyarakat yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 (G) ayat 1.
Namun karena belum ada undang-undang yang mengatur, maka jika terjadi pelanggaran, tidak diketahui mekanisme pemulihannya seperti apa.
DPR saat ini sedang menyusun RUU Penyadapan. Namun itupun, menurut Wahyudi, rumusannya masih kurang mengikuti tren teknologi surveilans saat ini yang sangat masif dan belum memastikan perlindungan warga negara dari tindakan surveilans massal.
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45930943
Perangkat pengintai Israel dilaporkan digunakan untuk amati LGBT Indonesia
Berhati-hatilah jika Anda menerima pesan teks yang memberikan tautan yang terpotong. Perangkat Anda mungkin saja disadap dengan perangkat pengintai.
Perangkat pengintai atau spywarePegasus buatan Israel itu dapat "menentukan lokasi ponsel, menguping pembicaraan, merekam percakapan di sekitar, memotret orang-orang di sekitar ponsel, membaca dan menulis pesan teks dan email, mengunduh aplikasi dan meretas aplikasi yang sudah ada di telepon, dan mengakses foto, klip, pengingat kalender dan daftar kontak."
Dan ini bekerja jika Anda meng-klik sebuah tautan yang terpotong yang dikirimkan lewat pesan teks.
'Tidak untuk LGBT'
Direktur Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara ( BIN) Wawan Hari Purwanto tidak menampik bahwa badannya kerap membeli perangkat pengintai untuk kepentingan perlindungan negara, namun menyangkal jika itu dipakai untuk untuk mengawasi kelompok LGBT.
"Intelligent devices itukan hal yang biasa dilakukan dan dibeli di Indonesia dari berbagai negara karena memang kebutuhan untuk melakukan upaya-upaya pengamanan di Indonesia harus ditopang oleh teknologi terkini dan selalu dilakukan update," ungkap Hari Purwanto.
"Akan tetapi tidak semata-mata ditujukan ke arah sesuatu misalnya LGBT tapi ini kepada kepentingan perlindungan negara atau kepentingan publik yang lebih luas karena ini perintah dari UUD '45 yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia," imbuhnya.
Wahyudi Djafar, pakar hukum dan keamanan dari ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) juga mempertanyakan jika ada sebuah badan Indonesia yang menggunakan alat surveilans untuk mengintai kelompok LGBT karena intersepsi komunikasi hanya dapat dilakukan jika menyangkut penegakan hukum.
"Kalau kita cek seluruh undang-undang di Indonesia, itu kan tidak ada larangan terhadap LGBT atau LGBT sebagai sebuah tindak pidana. Jadi alasannya apa? Apakah keamanan nasional? Juga apa yang mengancam dari LGBT dengan keamanan nasional Indonesia?" ujar Wahyudi.
Meski begitu, berita Haaretz ini setidaknya dapat menjadi 'alarm' bagi masyarakat Indonesia karena menurut Wahyudi, hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki UU antiintersepsi komunikasi yang memadai.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.UUD 1945 Pasal 28 (G) ayat 1
Surveilans massal lewat perangkat pengintai yang memantau percakapan seluruh orang seperti yang dilakukan spyware Pegasus melanggar hak privasi masyarakat yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 (G) ayat 1.
Namun karena belum ada undang-undang yang mengatur, maka jika terjadi pelanggaran, tidak diketahui mekanisme pemulihannya seperti apa.
DPR saat ini sedang menyusun RUU Penyadapan. Namun itupun, menurut Wahyudi, rumusannya masih kurang mengikuti tren teknologi surveilans saat ini yang sangat masif dan belum memastikan perlindungan warga negara dari tindakan surveilans massal.
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45930943


bestieku memberi reputasi
-1
2.9K
Kutip
39
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan