Kaskus

News

muslim26Avatar border
TS
muslim26
Kisah Malang Korban rudapaksaan Kakak Ipar Selama Lima Tahun

Minggu, 21 Oktober 2018 | 8:47 PM


Kisah Malang Korban Perkosaan Kakak Ipar Selama Lima TahunKisah Malang Korban Perkosaan Kakak Ipar Selama Lima Tahun

Satu hari di bulan Desember 2013, tak pernah terbayang oleh Bunga –bukan nama sebenarnya-, akan mendapat perlakuan bejat dari kakak iparnya sendiri, S, warga Muarabulian, Batanghari, Jambi. Dapur rumah orang tuanya menjadi saksi bisu rudapaksaan pertama kali dilakukan S terhadap dirinya. Berikut laporan Serujambi.com.


—–


Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito, menuturkan, awal kejadian bermula saat korban meminjam uang kepada pelaku. Oleh pelaku, ini dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan dari korban.




“Tersangka mengaku bahwa aksi bejatnya berawal ketika korban merayunya untuk memberi pinjaman sebesar Rp 300 ribu untuk pergi bersama teman sekolahnya. Namun, sebagai gantinya melalui pesan singkat pun korban memberikan lampu hijau kepada tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut. Sehingga muncul nafsu bejat tersangka untuk melakukan hubungan dengan status berpacaran dengan korban,” terang AKP Dhadhag Anindito, Minggu (21/10/2018).




Setelah memberi uang, S terus memburu korban dengan nafsu yang menyala-nyala. Terakhir, menurut keterangan korban, S tiba-tiba mengirimi ia pesan singkat atau SMS yang berisi ancaman. Saat itu, S mengklaim punya bukti bahwa Bunga pernah berhubungan intim dengan pacarnya. S mengancam akan menyebar bukti yang disebutnya berbentuk video itu.






Di malam hari pada bulan Desember 2013, saat itu korban masih duduk di bangku SMP, S mengirim pesan singkat bahwa ia akan menemui Bunga. Lalu, siang harinya, S benar-benar datang. Jarak rumah S dengan Bunga hanya berselang beberapa meter saja. Bunga masih tinggal dengan orang tuanya yang notabene adalah mertua dari S. Sebab S ialah suami dari kakak kandung Bunga.




Bunga yang melihat kedatangan S langsung kaget. Apalagi S tiba-tiba menekan Bunga soal bukti yang disebut-sebut ia miliki itu. Bunga kebingungan, lalu membantah semua tuduhan S yang menyebut dirinya pernah bersetubuh dengan pacarnya. Tetapi S malah beringas.




Kakak iparnya itu langsung menyeretnya ke dapur dengan cara menarik bajunya. Sesampai di dapur, S dengan kasar membuka seluruh pakaian Bunga hingga Bunga tak lagi berbusana. Usai itu S membuka pakaiannya lalu mulai memaksa Bunga melayani nafsu bejatnya.




Bunga yang terdesak memohon agar S tak melakukan apa yang ditakutkannya. Tetapi S yang sudah gelap mata, tetap saja menyetubuhi Bunga di dapur. Sementara Bunga hanya bisa menangis saat S yang merupakan kakak iparnya itu “menggarap”-nya dengan buas.




Setelah puas, S memasang baju Bunga, kemudian memasang bajunya, lalu meninggalkan korban yang kesakitan, ketakutan dan trauma.




Malam harinya, S mengirim pesan ancaman yang memerintahkan Bunga jangan mengatakan kejadian siang tadi kepada siapapun. Jika tidak, keluarga mereka akan hancur dan kakak kandungnya akan sengsara.


Bunga makin ketakutan sambil berharap kejadian itu hanya terjadi sekali. Tetapi ia salah. S kembali mengulangi perbuatan bejatnya hingga berkali-kali. Lima tahun sudah ia menjadi pelampias nafsu kakak iparnya sendiri.




“Mirisnya, aksi tersebut dilakukan pelaku di lokasi berbeda bersama sang adik ipar sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Salah satunya di dapur rumah korban dan bahkan di rumah tersangka sendiri,” terang Kasatreskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito.




Korban mengaku saat kejadian tak ada saksi yang melihat. Namun, seorang sahabatnya mengetahui. Itupun saat sahabatnya membaca pesan-pesan singkat dari pelaku. Sejak saat itu sahabat korban pula yang mendesak agar korban melaporkan kemalangan yang dialaminya ke pihak berwajib.




Lalu, awal Oktober 2018 lalu, setelah 5 tahun menjadi korban nafsu bejat kakak ipar, Bunga melaporkan kejadian itu ke polisi. Kemudian polisi bergerak cepat dan menangkap tersangka S.


“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 760 undang-undang 15 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 285 dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara,” pungkasnya.(riz)


serujambi.com

Diubah oleh muslim26 21-10-2018 23:48
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
4.3K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan