- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Setubuhi Adik Ipar Sejak Usia 15 Tahun, Warga Bulian Diringkus Polisi


TS
serujambi.com
Setubuhi Adik Ipar Sejak Usia 15 Tahun, Warga Bulian Diringkus Polisi

SERUJAMBI.COM,Muarabulian – S (32) warga Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Sule ditangkap setelah menjalankan aksi biadabnya, yang tega menyetubuhi adik Iparnya sendiri mulai dari usia 15 tahun.
Perbuatan bejat yang dilakukan sang kakak ipar terhadap adik istrinya ini, terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batangahari. Berdasarkan laporan tersebut polisi pun akhirnya meringkus pelaku pada 6 oktober 2018 lalu.
BACA JUGA: Kisah Malang Korban rudapaksaan Kakak Ipar Selama Lima Tahun
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, perbuatan asusila ini sudah lama dilakukan oleh tersangka.
“Iya, kita telah mengamankan pelaku persetubuhan terhadap adik iparnya sendiri pada 6 oktober 2018 lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadag Anindito.
Dikatakannya, setelah berhasil ditangkap, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan asusila ini sejak tahun 2013. Saat itu umur korban masih berusia 15 tahun. (riz/den)
0
2.3K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan