Kaskus

News

tengkorakmonyetAvatar border
TS
tengkorakmonyet
PDIP: Pernyataan Anies Soal Rusunawa Bisa Dimiliki Setelah 20 Tahun Menyewa Langgar A
PDIP: Pernyataan Anies Soal Rusunawa Bisa Dimiliki Setelah 20 Tahun Menyewa Langgar Aturan
Yohanes Antonius Kamis, 18 Oktober 2018 11:50 WIB

Ketua Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gembong Warsono. | AKURAS E N S O RYohanes Antonius
AKURAT.CO, Beberapa waktu lalu Anies menyarankan warga yang berpenghasilan dibawah UMP menyewa Rusunawa yang kemudian akan menjadi milik penyewa selama menyicil 20 tahun.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai kebijakan untuk memberikan Rusunawa menjadi hak milik pihak lain menabrak aturan. Sebab Rusunawa adalah aset Perintah Daerah yang kepemilikannya tak boleh berpindah tangan.

"Ini kan soal pengeluaran aset, kalau rusun sewa asetnya pemprov DKI, ketika bicara aset tidak boleh dialihkan ke pihak lain, ini persoalannya disitu apakah mekanisme penyerahan ke pihak ketiga setelah 20 tahun itu bisa dibenarkan oleh perundangan itu kan enggak ada, aturan kita yang namanya aset itu tidak boleh dipindah tangankan kan gitu," kata gembong ketika dikonfirmasi Kamis (18/10).

Baca Juga:
Gusur PAUD di Pinangsia, Gubernur Anies Copot Camat Tamansari

Anies Setuju Lapangan Tembak Dijauhkan dari Gedung DPR

Soal Penghadangan Truk oleh Dishub Kota Bekasi, Anies: Kami Sudah Tunaikan Kesepakatan

Gembong menjelaskan lahan-lahan tempat dibangun Rusunawa dibeli menggunakan APBD, karenanya Rusunawa tersebut masuk dalam aset Pemda.

Gembong berkeras bila hunian itu tidak bisa dilimpahkan ke pihak ketiga.

"Apakah setelah 20 tahun boleh itu diserahkan kepada warga yang menempati itu bicara aturan hukumnya. Setahu saya itu engak boleh ketika itu jadi hak milik," tegasnya.

Gubernur Anies diketahui sudah menerbitkan aturan Gubernur 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pergub ini bertujuan mengakomodasi warga berpenghasilan dibawah UMP untuk memiliki Rusunawa.

Menurut Gembong soal mengurus aset milik Pemda, Gubernur tidak bisa menjadikan Pergub atau Perda sebagai payung hukumnya, minimal kata dia aset milik Pemda diatur dengan Permendagri atau Undang - undang.

"Soal pengelolaan aset, menurut saya undang - undanya bukan Perda atau Pergub ya. Itu soal pengelolaan aset. Permendagri, atau Undang - undang ya. Kalau enggak salah sih Permendagri. itu soal pengelolaan aset," tuturnya.[]
PDIP: Pernyataan Anies Soal Rusunawa Bisa Dimiliki Setelah 20 Tahun Menyewa Langgar A
Kan bodohbner
emoticon-Ngakak
lieeAvatar border
liee memberi reputasi
7
5.3K
71
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan