- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Sebesar 8,03%


TS
jalijali18
Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Sebesar 8,03%

Quote:
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019 naik sebesar 8,03 persen dari UMP 2018. Hal itu dikutip dari surat edaran Menaker Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018 tertanggal 16 Oktober 2018.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, dalam pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 dijelaskan formulasi penghitungan kenaikan UMP didasarkan pada UMP tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan sebagai referensi penghitungan UMP 2019, tentunya bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS),” demikian dikutip dari surat edaran tersebut.
Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018, angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional masing-masing sebesar 2,88 persen dan 5,15 persen.
"Dengan demIkian, kenaikan UMPdan/atau UMK Tahun 2019 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,03 persen," demikian tertulis dalam SE tersebut.
Dibandingkan tahun 2018 yang sebesar 8,71 persen, angka kenaikan UMP untuk tahun 2019 ini lebih kecil.
Selanjutnya, besaran UMP 2019 untuk setiap provinsi akan ditetapkan oleh Gubernur selambatnya pada 1 November 2018. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), ditetapkan oleh bupati atau walikota selambatnya pada 21 November 2018.
Sumber : KUMPARAN
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, dalam pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 dijelaskan formulasi penghitungan kenaikan UMP didasarkan pada UMP tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan sebagai referensi penghitungan UMP 2019, tentunya bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS),” demikian dikutip dari surat edaran tersebut.
Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018, angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional masing-masing sebesar 2,88 persen dan 5,15 persen.
"Dengan demIkian, kenaikan UMPdan/atau UMK Tahun 2019 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,03 persen," demikian tertulis dalam SE tersebut.
Dibandingkan tahun 2018 yang sebesar 8,71 persen, angka kenaikan UMP untuk tahun 2019 ini lebih kecil.
Selanjutnya, besaran UMP 2019 untuk setiap provinsi akan ditetapkan oleh Gubernur selambatnya pada 1 November 2018. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), ditetapkan oleh bupati atau walikota selambatnya pada 21 November 2018.
Sumber : KUMPARAN
Quote:
Jakarta- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%.
Hal itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 16 Oktober 2018, dengan Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018.
Penetapan upah minimum 2019 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,03%" bunyi surat keterangan tersebut seperti dikutip detikFinance, Selasa (16/10/2018).
Sehubungan dengan penetapan UMP 2019 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2019 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2018. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2018.
UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi berlaku terhitung 1 Januari 2019.
Sumber : DETIK
Hal itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 16 Oktober 2018, dengan Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018.
Penetapan upah minimum 2019 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,03%" bunyi surat keterangan tersebut seperti dikutip detikFinance, Selasa (16/10/2018).
Sehubungan dengan penetapan UMP 2019 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2019 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2018. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2018.
UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi berlaku terhitung 1 Januari 2019.
Sumber : DETIK
Quote:
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Angka kenaikan itu mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Kenaikan upah minimum provinsi itu tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
Dengan surat edaran itu, Gubernur wajib menetapkan UMP 2019 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2018. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2018.
UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah itu berlaku terhitung 1 Januari 2019.
Kenaikan upah minimum provinsi itu masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015. Pasal 44 menyebutkan bahwa penghitungan UMP berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018.
Hitungan inflasi nasional sebesar 2,88 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen. Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,03 persen.
Pada 2017 lalu, pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Ada 4 provinsi yang persentase kenaikan UMP di atas 8,71 persen, yakni Papua Barat 10,14 persen, Nusa Tenggara Barat 11,88 persen, Nusa Tenggara Timur 8,85 persen, dan Maluku 15,44 persen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan mengakibatkan kembalinya rezim upah murah. Dengan adanya peraturan pemerintah itu, hak berunding serikat buruh untuk menentukan upah minimum hilang.
Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan, pihaknya menyerukan kepada kepala daerah untuk tidak memakai PP 78/2015 dalam menetapkan kenaikan upah minimum 2019.
Oleh karena itu KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum adalah berkisar 20 hingga 25 persen, bukan 8,03 persen. Selain itu, upah minimum sektoral sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 harus tetap diberlakukan.
Sumber : BERITAGAR
Kenaikan upah minimum provinsi itu tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
Dengan surat edaran itu, Gubernur wajib menetapkan UMP 2019 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2018. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2018.
UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah itu berlaku terhitung 1 Januari 2019.
Kenaikan upah minimum provinsi itu masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015. Pasal 44 menyebutkan bahwa penghitungan UMP berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018.
Hitungan inflasi nasional sebesar 2,88 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen. Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,03 persen.
Pada 2017 lalu, pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Ada 4 provinsi yang persentase kenaikan UMP di atas 8,71 persen, yakni Papua Barat 10,14 persen, Nusa Tenggara Barat 11,88 persen, Nusa Tenggara Timur 8,85 persen, dan Maluku 15,44 persen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan mengakibatkan kembalinya rezim upah murah. Dengan adanya peraturan pemerintah itu, hak berunding serikat buruh untuk menentukan upah minimum hilang.
Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan, pihaknya menyerukan kepada kepala daerah untuk tidak memakai PP 78/2015 dalam menetapkan kenaikan upah minimum 2019.
Oleh karena itu KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum adalah berkisar 20 hingga 25 persen, bukan 8,03 persen. Selain itu, upah minimum sektoral sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 harus tetap diberlakukan.
Sumber : BERITAGAR

4
11.6K
Kutip
106
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan