- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani: Ini Kriminalisasi !


TS
anying.kaw
Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani: Ini Kriminalisasi !
Kamis 18 Oktober 2018, 13:48 WIB
Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani: Ini Kriminalisasi !
Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews

Jakarta - Ahmad Dhani berang atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Menurutnya, penetapan status tersangka bentuk upaya mengkriminalisasi dirinya.
"Ini kriminalisasi," ujar Dhani kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).
Baca juga: Polisi Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Dhani menilai, polisi tak memahami maksud dari ujaran kebencian. Menurutnya ujaran kebencian adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik.
"Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," katanya.
Baca juga: Ahli Meringankan dari Ahmad Dhani Bicara Kategori Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Peningkatan status perkara dilakukan setelah sejumlah saksi dan ahli diperiksa.
Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di Facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
"Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.
https://news.detik.com/berita/d-4262...938.1539831083
Anying Kaw.... Sukurin Kaw....

Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani: Ini Kriminalisasi !
Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews

Jakarta - Ahmad Dhani berang atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Menurutnya, penetapan status tersangka bentuk upaya mengkriminalisasi dirinya.
"Ini kriminalisasi," ujar Dhani kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).
Baca juga: Polisi Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Dhani menilai, polisi tak memahami maksud dari ujaran kebencian. Menurutnya ujaran kebencian adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik.
"Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," katanya.
Baca juga: Ahli Meringankan dari Ahmad Dhani Bicara Kategori Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Peningkatan status perkara dilakukan setelah sejumlah saksi dan ahli diperiksa.
Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di Facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
"Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.
https://news.detik.com/berita/d-4262...938.1539831083
Anying Kaw.... Sukurin Kaw....

5
5.2K
51


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan