- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Derek Mobil Sembarangan Zaman Ahok, Anies Harus Ganti Rugi Rp 186 Juta


TS
selldomba
Derek Mobil Sembarangan Zaman Ahok, Anies Harus Ganti Rugi Rp 186 Juta
Derek Mobil Sembarangan Zaman Ahok, Anies Harus Ganti Rugi Rp 186 Juta
RMOLJakarta.Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswesan mengaku pasrah atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang diberikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk membayar denda sebesar Rp 186 juta. Hal ini disebabkan Dishub menderek mobil parkir liar tanpa pemberitahuan ke pemilik mobil.
"Kalau kita harus mentaati pengadilan ya begitu ada putusan pengadilan maka tanggungjawab kita menjalankan. Apalagi putusan MA, jadi kita akan melaksanakan,” kata Anies di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Rabu (17/10).
Menurut Anies, setiap aparat pemerintah harus taat terhadap prosedur. Sebab, perlindungan terkuat bagi aparat pemerintah adalah mentaati prosedur.
"Kalau kita tertib prosedur maka tugas pun aman karena taat prosedur, tapi kalau ada prosedur yang terlewat maka disitulah muncul potensi masalah. Jadi ini pelajaran bagi aparatur kalau melaksanakan tugas taati semua prosedur, karena semua ketentuannya ada disitu,” ujar Anies.
Diketahui, seorang pengacara bernama Mulyadi memarkir Nissan X-Trail Nopol B 29 Zul di depan PN Jakarta Pusat, 10 November 2015 lalu atau saat Pemprov DKI dipimpin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ia kemudian memarkirkan mobil tersebut di Jalan Gajah Mada akibat lahan parkir di area PN telah penuh. Padahal, di jalan yang ia jadikan parkir mobil tersebut terdapat tanda larangan parkir.
Namun ketika ia kembali ke tempat ia memarkir mobil tersebut, ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada. Ia pun membuat laporan kehilangan kendaraan karena mobil yang dibawanya tadi tidak berada di tempat semula.
Setelah itu, ia turut menungggu surat pemberitahuan penderekan kendaraan, tetapi ia tidak pula mendapatkan surat tersebut.
Kemudian ia mengetahui kalau mobilnya dibawa ke parkiran IRTI Monas. Menurut Mulyadi, dalam hal ini Dishub telah lalai memberi tahu adanya penderekan tilang tersebut.
Akhirnya ia pun menggugat Pemprov DKI karena dinilai telah melanggar Pasal 97 ayat 4 PP 43/1993, yakni Dalam melakukan pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud, petugas yang berwenang harus memberitahukan kepada pemilik atau pemegang kendaraan.
Atas gugatan tersebut, MA menjatuhi hukuman kepada Pemprov DKI untuk membayar denda sebesar Rp 186 juta. (dod/han)
http://www.rmoljakarta.com/read/2018/10/17/53986/Derek-Mobil-Sembarangan-Zaman-Ahok,-Anies-Harus-Ganti-Rugi-Rp-186-Juta-
Siapa yang makan nangka orang lain kena getahnya

RMOLJakarta.Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswesan mengaku pasrah atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang diberikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk membayar denda sebesar Rp 186 juta. Hal ini disebabkan Dishub menderek mobil parkir liar tanpa pemberitahuan ke pemilik mobil.
"Kalau kita harus mentaati pengadilan ya begitu ada putusan pengadilan maka tanggungjawab kita menjalankan. Apalagi putusan MA, jadi kita akan melaksanakan,” kata Anies di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Rabu (17/10).
Menurut Anies, setiap aparat pemerintah harus taat terhadap prosedur. Sebab, perlindungan terkuat bagi aparat pemerintah adalah mentaati prosedur.
"Kalau kita tertib prosedur maka tugas pun aman karena taat prosedur, tapi kalau ada prosedur yang terlewat maka disitulah muncul potensi masalah. Jadi ini pelajaran bagi aparatur kalau melaksanakan tugas taati semua prosedur, karena semua ketentuannya ada disitu,” ujar Anies.
Diketahui, seorang pengacara bernama Mulyadi memarkir Nissan X-Trail Nopol B 29 Zul di depan PN Jakarta Pusat, 10 November 2015 lalu atau saat Pemprov DKI dipimpin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ia kemudian memarkirkan mobil tersebut di Jalan Gajah Mada akibat lahan parkir di area PN telah penuh. Padahal, di jalan yang ia jadikan parkir mobil tersebut terdapat tanda larangan parkir.
Namun ketika ia kembali ke tempat ia memarkir mobil tersebut, ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada. Ia pun membuat laporan kehilangan kendaraan karena mobil yang dibawanya tadi tidak berada di tempat semula.
Setelah itu, ia turut menungggu surat pemberitahuan penderekan kendaraan, tetapi ia tidak pula mendapatkan surat tersebut.
Kemudian ia mengetahui kalau mobilnya dibawa ke parkiran IRTI Monas. Menurut Mulyadi, dalam hal ini Dishub telah lalai memberi tahu adanya penderekan tilang tersebut.
Akhirnya ia pun menggugat Pemprov DKI karena dinilai telah melanggar Pasal 97 ayat 4 PP 43/1993, yakni Dalam melakukan pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud, petugas yang berwenang harus memberitahukan kepada pemilik atau pemegang kendaraan.
Atas gugatan tersebut, MA menjatuhi hukuman kepada Pemprov DKI untuk membayar denda sebesar Rp 186 juta. (dod/han)
http://www.rmoljakarta.com/read/2018/10/17/53986/Derek-Mobil-Sembarangan-Zaman-Ahok,-Anies-Harus-Ganti-Rugi-Rp-186-Juta-
Siapa yang makan nangka orang lain kena getahnya

-3
2.5K
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan