pungcrayAvatar border
TS
pungcray
Tertangkap Threesome di Hotel, Perempuan Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Ayuk alias Puspita binti Daslan saat menjalani persidangan di PN Surabaya, Rabu (17/10/2018). SINDOnews/Lukman Hakim

SURABAYA - Setelah tertangkap saat threesome melayani pria hidung belang, Ayuk alias Puspita binti Daslan (22) dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp120 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan terhadap perempuan warga Jalan Dukuh Kupang ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/10/2018).

Perempuan kelahiran Tuban itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking. Dalam perkara ini, Ayuk dijerat Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, terdakwa juga berbelit ketika menyampaikan keterangan selama persidangan. 

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan selalu sopan selama persidangan. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara,” ujar JPU Fathol Rasyid, dihadapan ketua majelis hakim, Sarwaedi.

Diketahui, perkara ini bermula ketika pada Juni lalu, Unit UPPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Ayuk saat melayani pria hidung belang bersama korban dalam kamar Fave Hotel Rungkut, Surabaya. Saat digerebek, Ayuk dalam keadaan telanjang bulat, karena sedang berhubungan intim bertiga (threesome). 

Dari tangan tersangka, polisi menyita kondom bekas pakai dan yang masih utuh, uang tunai Rp500.000, satu buah handphone dan bill hotel. Modus terdakwa, dia menjajakan atau menjual dirinya sendiri dan korban (temannya) melalui Facebook dengan akun 'Puspita Puspita' Open Area Surabaya exclude. 

Perkara ini terungkap saat tersangka berkomunikasi dengan tamunya. Kemudian tersangka memberikan nomor WhatsApp-nya pada sang tamu, dan menawarkan korban (temannya) pada tamu. Disepakati harga Rp2 juta per jam, dengan pembagian korban mendapat bagian Rp1 juta, dan tersangka Rp1 juta. 

Setelah sepakat harga dan tempatnya, tersangka check in ke kamar hotel. Tersangka lebih dulu menunggu di dalan kamar yang kemudian disusul oleh korban dan tamunya seorang laki-laki. Selanjutnya baik korban maupun tersangka sama-sama melayani tamunya melakukan hubungan badan.

(wib)

sumber

Hmmm....
Kalau ada transaksi memang bisa kena pidana sebab ranahnya sudah ke tindak perdagangan manusia.

Beda kalau suka sama suka. Bisa dapat rehabilitasi. Itupun harus cek kejiwaan dulu. Kalau terbukti ada penyimpangan baru direhab.

Loh, mewujudkan fantasi sex suka sama suka kok kelainan jiwa?
Ya itulah keadaan negara kita emoticon-Big Grin
0
3.9K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan