Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Kemenhub Akan Wajibkan Adanya Tombol Panik di Taksi Daring
Kemenhub Akan Wajibkan Adanya Tombol Panik di Taksi Daring


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menyatakan akan menerapkan kewajiban tombol panik atau “panic button” di aplikasi taksi daring, baik untuk pengemudi maupun penumpang untuk menjamin keselamatan bagi keduanya.

“Masalah angkutan sewa khusus dalam penyelenggaraanya, untuk standar pelayanan minimalnya ada keselamatan, mungkin kita akan buat ‘panic button’,” kata Budi dalam peninjauan usai Bimbingan Teknis Peningkatan Keselamatan Angkutan Pariwisata dan Tinjauan Lokasi Tempat Istirahat Pengemudi di Jakarta, Senin (15/10).

Budi menjelaskan tombol panik berfungsi jika, baik pengemudi maupun penumpang berada dalam kondisi terancam.

“‘Panic button’ ini untuk pengemudi dan penumpang. Jadi kalau pengemudinya terancam ya harus nyalakan itu, kalau penumpangnya terancam dia harus menyalakan di aplikasi,” katanya, dikutip Antara.

Dia berharap usulan ini tidak ada lagi penolakan dari pihak manapun karena untuk keselamatan mengingat banyaknya kasus yang terjadi berkaitan dengan taksi daring.

“Panic button ini kan diperlukan, untuk melindungi keselamatan kemanan, masa ditolak. Diskusi dengan aplikator begini mereka ‘kan butuh perlindungan ya butuh juga semacam perlakuan yang dari sisi tarif aplikator itu makanya mereka ingin jangan cuma pengemudi yang diatur tapi kalau bisa aplikator juga diatur,” katanya, dikutip Antara.

Budi mengatakan rencana tersebut akan masuk ke dalam rancangan (draft) peraturan menteri untuk taksi daring pengganti PM 108 ang sudah digagalkan oleh Mahkamah Agung.

“Baru dirapatkan barusan dengan Pak Menteri jadi besok saya ada FGD dan kemudian kita ada pembahasan lagi dengan semua aplikator, aliansi pengemudi dan pemerintah semua kami libatkan jadi saya sudah membuat dua ‘draft’ peraturan menteri,” katanya.

Poin-poin yang masih dipertahankan dalam PM selanjutnya adalah terkait dengan tarif, kuota dan penandaan pelat nomor karena KIR dan stiker sudah ditolak.

0
856
11
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan