Kaskus

News

PetrusSuhermanAvatar border
TS
PetrusSuherman
Need Help!!
Salam Sejahtera agan agan yang baik hati, mohon pencerahannya dan sarannya, terus terang saya buta tentang hukum dan saya langsung saja kepokok permasalahan, saya pernah meminjamkan sertifikat rumah saya ke teman saya untuk jaminan pinjaman bukan Bank dengan kata lain adalah perorangan dengan catatan saya tidak bersedia tanda tangan dalam bentuk apapun. Singkat cerita teman saya tersebut berhasil mendapatkan pinjaman dengan jaminan serifikat rumah saya, lalu saya merasa heran kok bisa tanpa ada tanda tangan dari saya pinjaman tersebut bisa cair, sampai akhirnya saya tagih sertifikat rumah saya tersebut dia bilang sedang digadaikan ke temannya (bukan bank) dan akhirnya teman saya tersebut tidak dpt membayar cicilan dari pinjaman tersebut dan orang yang memegang sertifikat rumah saya menelepon saya bahwa akan menjual rumah saya dan akan mengirim orang untuk mengosongkan rumah yang saya diami. Yang ingin saya tanyakan apakah bisa menjual rumah seseorang bisa dilakukan tanpa adanya tanda tangan dari pemilik sah pemegang sertifikat dan apakah orang yang memegang sertifikat rumah saya itu dapat saya tuntut karena telah berani menerima sertifikat rumah saya tanpa ada tanda tangan dari saya dalam surat penjanjian hutang/piutang (pinjaman tunai). Mohon pencerahannya pada agan agan yang expert dalam bidang jual beli rumah dan hukum? Terima kasih.
0
399
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan