Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

andika.1stravelAvatar border
TS
andika.1stravel
Polri Tunggu Izin Jokowi untuk Periksa Fadli Zon di Kasus Ratna Sarumpaet
Polri Tunggu Izin Jokowi untuk Periksa Fadli Zon di Kasus Ratna Sarumpaet


Polri Tunggu Izin Jokowi untuk Periksa Fadli Zon di Kasus Ratna Sarumpaet

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan, akan terus memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan kasus penyebaran kabar bohong yang menjerat aktivis Ratna Sarumpaet. Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini pun akan dimintai keterangan.

Polisi pun membuka kemungkinan untuk memeriksa Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Namun, Setyo mengatakan bahwa pemanggilan anggota DPR harus mendapat izin dari Presiden Jokowi. Hal itu diatur dalam UU MD3.


"Kalau anggota DPR harus ijin Pak Presiden," kata Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (11/10/2018).

Menurut dia, penyidik akan lebih menghormati sikap kooperatif Politikus Gerindra itu dalam penyidikan kasus ini. Pasalnya, Fadli Zon juga pihak yang turut menyebarkan hoaks ke publik bahwa Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan.

"Kecuali beliau (Fadli Zon) dengan kesadaran sendiri datang ke Polda Metro klarifikasi itu sangat kami hargai," ujarnya.

Periksa Sejumlah Saksi

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran informasi palsu penganiayaan. Dalam kasus ini, setidaknya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Politikus senior PAN Amien Rais dan Said Iqbal.

"Semua yang terkait akan diklarifikasi dan diminta ke Polda untuk klarifikasi," ucap Setyo.

______

UU MD3 sakti emoticon-Recommended Seller
Diubah oleh andika.1stravel 14-10-2018 05:11
1
3.1K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan