Presiden Jokowi Teken PP “Pelapor Korupsi Dapat 200 JT”, KPK: Keren!
TS
widodosetiadi99
Presiden Jokowi Teken PP “Pelapor Korupsi Dapat 200 JT”, KPK: Keren!
KPK: Apa Yang Dilakukan Jokowi Itu Keren
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi apresiasi PP yang dikeluarkan presiden Jokowi tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. "Keren itu,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang.
Peran masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi akan diberikan penghargaan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.
Jokowi juga membuat aturan tentang perlindungan terhadap saksi kasus korupsi. Sebab itu yang paling penting, melindungi keselamatan saksi dan keluarganya lebih penting daripada uang penghargaan.
PBNU juga memuji langkah Jokowi, "terbitnya PP itu akan membawa angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia."
Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan perundang-undangan, Robikin Emhas angkat bicara mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/ 2018 yang isinya mengatur peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus korupsi. Menurutnya, PP itu sendiri merupakan pelaksanaan mandat dari ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Spoiler for Sumur Galian:
Peran Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan
Finroll.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.
PP itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. [url=https://finroll.com/presiden-jokowi-…200-jt-kpk-keren/]PP[/url] itu diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018.
PP itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018.
“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 17 ayat 2.
Berikut ini kutipan PP No 43/2018 selengkapnya:
KPK Mendukung Kebijakan PP No/2018
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi apresiasi PP yang dikeluarkan presiden Jokowi tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keren Itu,” Kata Saut seperti dilansir laman Kumparan Rabu, 10/10.
Saut mengatakan, PP No. 43 Tahun 2018 itu merupakan bagian dari penambahan strategi pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk itu, kebijakan ini patut didukung.
“Hal itu akan merupakan bagian kelengkapan lain sehubungan dengan strategi nasional Pencegahan korupsi (Stranas PK) yang saat ini juga sekretariatnya berada di KPK,” jelas Saut.
Saut tidak masalah bila nantinya laporan adanya dugaan korupsi ke KPK akan membludak. Hal ini dinilai sebagai bagian positif dari keikutsertaan warga dalam pemberantasan korupsi.
“Tentu positif dan diharap konsisten dalam implementasinya,” imbuh dia.
Untuk itu, Saut akan menyiapkan sejumlah langkah pendukung agar masyarakat paham betul bagaimana pola pelaporan yang baik. Sehingga laporan itu dapat segera ditindaklanjuti.
“Tidak menutup kemungkinan siapa saja yang paham situasi kantornya dan siapa siapa yang mereka harus laporkan dengab 5W + 2H, maka akan lebih baik. Untuk itu KPK perlu mendorong penjelasan seperti apa laporan yang baik,” pungkasnya.