Kaskus

News

widodosetiadi99Avatar border
TS
widodosetiadi99
Presiden Jokowi Teken PP “Pelapor Korupsi Dapat 200 JT”, KPK: Keren!
Presiden Jokowi Teken PP “Pelapor Korupsi Dapat 200 JT”, KPK: Keren!
KPK: Apa Yang Dilakukan Jokowi Itu Keren

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi apresiasi PP yang dikeluarkan presiden Jokowi tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. "Keren itu,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang.

Peran masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi akan diberikan penghargaan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.

Jokowi juga membuat aturan tentang perlindungan terhadap saksi kasus korupsi. Sebab itu yang paling penting, melindungi keselamatan saksi dan keluarganya lebih penting daripada uang penghargaan.

PBNU juga memuji langkah Jokowi, "terbitnya PP itu akan membawa angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia."

Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan perundang-undangan, Robikin Emhas angkat bicara mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/ 2018 yang isinya mengatur peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus korupsi. Menurutnya, PP itu sendiri merupakan pelaksanaan mandat dari ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Spoiler for Sumur Galian:


emoticon-Salamanemoticon-Salaman
Semoga Cecunguk" yang mendanai fpi dan hti dan penyebar hoax cepat ditangkap
0
2.8K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan