- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dua Emiten Lippo & 8 Emiten Lain Kena Sanksi Bursa


TS
XinHua.News
Dua Emiten Lippo & 8 Emiten Lain Kena Sanksi Bursa
Bursa Efek Indonesia menjatuhkan sanksi terhadap 13 emiten disebabkan belum menyampaikan laporan keuangan periode tengah tahun 2018. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis I-III dan denda hingga Rp 150 juta.
Dua emiten milik grup Lippo yakni PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dikenakan peringatan tertulis I.
Kedua emiten tersebut masuk dalam daftar dari total 10 emiten yang dikenai peringatan tertulis I oleh BEI hingga 1 Oktober 2018.
Delapan emiten lainnya yakni PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Pelayaran Tamarin Samudera Tbk (TAMU), PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), PT Tira Austenite Tbk (TIRA), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Wahana Pronatural Tbk (WAPO).
PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Bursa Efek Indonesia (BEI), Rina Hadriyani mengatakan saat ini terdapat 677 efek dan perusahaan tercatat yang berkewajiban menyampaikan laporan tengah tahun 2018.
Sedangkan 3 emiten tercatat dikenakan peringatan tertulis III dan dikenakan denda senilai Rp 150 juta dengan batas waktu yang telah ditentukan yakni 29 September 2018.
Ketiga emiten tersebut diantaranya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN) dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN). (hps/hps)
https://www.cnbcindonesia.com/market...a-sanksi-bursa
sanksi gan
Dua emiten milik grup Lippo yakni PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dikenakan peringatan tertulis I.
Kedua emiten tersebut masuk dalam daftar dari total 10 emiten yang dikenai peringatan tertulis I oleh BEI hingga 1 Oktober 2018.
Delapan emiten lainnya yakni PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Pelayaran Tamarin Samudera Tbk (TAMU), PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), PT Tira Austenite Tbk (TIRA), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Wahana Pronatural Tbk (WAPO).
PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Bursa Efek Indonesia (BEI), Rina Hadriyani mengatakan saat ini terdapat 677 efek dan perusahaan tercatat yang berkewajiban menyampaikan laporan tengah tahun 2018.
Sedangkan 3 emiten tercatat dikenakan peringatan tertulis III dan dikenakan denda senilai Rp 150 juta dengan batas waktu yang telah ditentukan yakni 29 September 2018.
Ketiga emiten tersebut diantaranya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN) dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN). (hps/hps)
https://www.cnbcindonesia.com/market...a-sanksi-bursa
sanksi gan
0
806
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan