Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

everesthomeAvatar border
TS
everesthome
Takut Dituntut, Pemprov DKI Tak Mau Paksa Ratna Sarumpaet Kembalikan Uang
Selasa, 9 Oktober 2018 10:53

Takut Dituntut, Pemprov DKI Tak Mau Paksa Ratna Sarumpaet Kembalikan Uang

RATNA Sarumpaet diketahui meminta dana sebesar Rp 70.764.041 kepada Pemprov DKI Jakarta, untuk pergi ke Cile demi menghadiri The 11th Women Playwrights International Conference 2018.

Kepala Seksi Promosi Luar Negeri Disparbud DKI Jakarta Sherly Yuliana merinci, uang saku yang harus dikembalikan Ratna Sarumpaet sebesar Rp 19.457.456, biaya asuransi perjalanan sebesar Rp 526.885, dan tiket pesawat sebesar Rp 50.380.000.
Dari total dana yang diterima Ratna itu, uang yang bisa dikembalikan hanya sebesar Rp 10.107.156.

Pihaknya mendapat informasi dari penyedia jasa perjalanan, bahwa tiket pesawat yang sudah dibayarkan tak dapat dikembalikan, karena itu merupakan harga yang paling murah. Sedangkan perjalananan Ratna Sarumpaet ke acara tersebut diakomodasi oleh travel bernama Amora Tour.

"Iya benar (tidak bisa dikembalikan), karena itu harga promo, harga terendah. Bukan tiket promo flat atau ekonomi fleksi. Jadi itu tiket ekonomi promo," ungkap Sherly saat dihubungi, Senin (8/10/2018).

Untuk pembayaran uang hotel, Ratna Sarumpaet membiayainya dari uang saku. Dana yang digunakan untuk pembayaran hotel dari 6- 8 Oktober 2018 sebesar Rp 9.750.000.

"Jadi Bu Ratna sudah mentransfer ke pihak travel sebesar Rp 9.750.000 itu sudah ditransfer, berarti sudah dianggap tidak bisa kembali, hangus juga," ujar Sherly.

Sherly berujar, pihaknya tak bisa memaksa Ratna Sarumpaet untuk mengembalikan uang tersebut.
"Jadi kalau kita memaksa mereka kembalikan uang itu, nanti malah jadi kami yang dituntut," ucapnya.

Ratna Sarumpaet ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.
Dia dijerat pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 28 jo pasal 45 Undang-undang ITE. Akibat perbuatannya, Ratna Sarumpaet terancam hukuman 10 tahun penjara. (Yanuar Nurcholis Majid)

Editor: Yaspen Martinus

Sumber


Seperti kata pepatah, "Berani karena benar, takut karena salah"
Bisa jadi RS pegang kartu truff yang bisa dibeberkan ke publik, sehingga Anies (pemprov DKI) takut.

emoticon-Thinking
Diubah oleh everesthome 09-10-2018 05:46
4
2.9K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan