Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

davidckAvatar border
TS
davidck
[HELP/ASK] Penyelesaian Sengketa Penyelesaian Kerja Untuk Jasa
Misi gan, pertama-tama saya berterima kasih, khususnya bagi agan-agan yang bersedia membantu menjawab kasus persoalan yang saya hadapi saat ini.

Kronologis

Juni 2016, ane menerima project pembuatan program berbasis website. Ane submit pake atas nama PT ane, tapi memang sudah tidak aktif, dan menurut mereka pake nama PT cuma buat formalitas aja. Saya dan klien mengikat diri dengan perjanjian kontrak kerja dengan PT tersebut.

Desember 2016, terjadi sengketa terhadap program ini karena menurut ane, ane kerjain pekerjaan yang gak sesuai kontrak dan mereka gak mau bayar biaya perubahan sesuai man/days yang ada. Dikarenakan mereka salah bikin alur program dari awal, maka mengakibatkan program ini stagnan tanpa ada kejelasan. Status hingga Desember : Ane menunggu persetujuan pembayaran untuk man/days akibat kesalahan dari klien.

Febuari 2017, sengketa masih berlanjut, hingga saat ini mereka sudah membayar biaya program sebesar 80% dari nilai project yang tertera di kontrak kerja, tetapi masih belum membayar biaya revisi dan tetap masih bermasalah programnya.

Juli 2017, ane bertemu dengan manajemen PT tsb untuk menjelaskan program ini kenapa mangkrak, dan biaya tambahan. Mereka sudah mengerti dan setuju, tetapi tidak ada realisasi berupa dana maupun PO, akhirnya saya menunggu tanpa follow up lebih lanjut, karena ane sudah hopeless dengan proyek ini.

Oktober 2018, lebih dari setahun dianggurkan tanpa ada kejelasan, akhirnya ane disomasi oleh PT tersebut dengan menggunakan pasal KUHP 372, dan ane dianggap melakukan penggelapan padahal sampe saat itu ane sedang menunggu kejelasan pembayarannya.

Pertanyaan ane gan,

1. Apa yang harus ane lakukan dengan somasi tersebut?
2. Tindakan hukum apa yang harus saya lakukan jika dari pihak klien menuntut ane hingga pengadilan?
3. Saat ini, status PT yang saya gunakan sudah tidak aktif dan dinyatakan tutup/pailit, apakah masih bisa ditarik hingga pengadilan?
4. Ada saran dari agan untuk saya dapat menghadapi kasus ini? Jujur saya baru kena somasi kali ini, dan saya bukan orang yang ngerti hukum.

Untuk nilai dari proyek ini hanya sebesar Rp 125.000.000, dan saya juga mengalami kerugian man/days lebih dari Rp 40.000.000 secara hitungan bisnis, real nya belum tentu segitu.

Ane sangat berterima kasih atas setiap saran yang agan kasih. Jujur, ane lagi pusing banget ngadapin masalah ini dan ditambah lagi masalah-masalah lainnya.
0
428
3
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan