- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ketua DPRD DKI soal Becak: Dulu Jadi Rumpon, Kok Sekarang Legal?


TS
hpriyonoon
Ketua DPRD DKI soal Becak: Dulu Jadi Rumpon, Kok Sekarang Legal?
Senin 08 Oktober 2018, 17:25 WIB
Ketua DPRD DKI soal Becak: Dulu Jadi Rumpon, Kok Sekarang Legal?
Muhammad Fida Ul Haq - detikNews

Gedung DPRD DKI Jakarta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Pras) mempertanyakan kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang akan melegalkan becak di sejumlah tempat. Pras akan meminta kajian bila Pemprov DKI akan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Ini Ibu Kota negara, lo. Becak dari zaman Ali Sadikin dijadikan rumpon. Sekarang kok dihidupkan lagi? Kalau mereka tertib sih nggak apa-apa. Tapi biasanya perlunya 100, tapi yang datang sejuta. Terus pengendalian pemerintah gimana?" kata Pras di gedung DPRD DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).
Pras akan berkoordinasi dengan Anies terkait perda becak. Dia meminta kebijakan melegalkan becak tidak semata didasarkan pada janji kampanye.
"Saya akan berkoordinasi dengan Gubernur. Tolong itu dipikirkan, jangan itu janji-janji saat dia sebagai cagub," terangnya.
Baca juga: Bolehkan Becak, Pemprov DKI Revisi Perda Ketertiban Umum
Pras mengatakan baru saja melakukan kunjungan kerja ke Belanda dan Prancis. Dari kunker, Pras menilai Pemprov lebih baik menggaungkan penggunaan sepeda dibanding melegalkan becak.
"Saya baru pulang dari Belanda, saya lihat kehidupan kota Belanda dan Paris. Masyarakat banyak yang pakai sepeda, diperluas itu saja. Kenapa harus ditambah lagi permasalahan-permasalahan yang nantinya tidak bisa ditindaklanjuti," jelasnya.
Baca juga: Anies Janji Lengkapi Aturan Operasional Becak di DKI
Pemprov DKI akan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Revisi perda dilakukan untuk menampung wacana membolehkan kembali becak beroperasi di Jakarta.
"Kalau becak kan kita sudah sepakat nunggu perda. Kan revisi perda lagi dikeluarin oleh Biro Hukum sama Satpol PP," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy di Balai Kota, Senin (8/10).
payungan
perda itu produk dari eksekutif dan legislatif, dan seperti yang terlihat legislatif cenderung tidak menyetujui.
jadi disini tampaknya gabener ingin membenturkan legislatif dan konstituennya, sekalian menjaga konstituen pendukungnya.
kayak tidak ada hal yang lebih urgen untuk dipikirkan aja.
gambaran seperti ini, kemungkinan besar yang akan terjadi jika kekuasaan berpindah tangan.
dari pembubaran HTI menjadi pe-legalan HTI ( yang berperan besar pada penjatuhan Goodbener terdahulu ).
Ketua DPRD DKI soal Becak: Dulu Jadi Rumpon, Kok Sekarang Legal?
Muhammad Fida Ul Haq - detikNews

Gedung DPRD DKI Jakarta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Pras) mempertanyakan kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang akan melegalkan becak di sejumlah tempat. Pras akan meminta kajian bila Pemprov DKI akan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Ini Ibu Kota negara, lo. Becak dari zaman Ali Sadikin dijadikan rumpon. Sekarang kok dihidupkan lagi? Kalau mereka tertib sih nggak apa-apa. Tapi biasanya perlunya 100, tapi yang datang sejuta. Terus pengendalian pemerintah gimana?" kata Pras di gedung DPRD DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).
Pras akan berkoordinasi dengan Anies terkait perda becak. Dia meminta kebijakan melegalkan becak tidak semata didasarkan pada janji kampanye.
"Saya akan berkoordinasi dengan Gubernur. Tolong itu dipikirkan, jangan itu janji-janji saat dia sebagai cagub," terangnya.
Baca juga: Bolehkan Becak, Pemprov DKI Revisi Perda Ketertiban Umum
Pras mengatakan baru saja melakukan kunjungan kerja ke Belanda dan Prancis. Dari kunker, Pras menilai Pemprov lebih baik menggaungkan penggunaan sepeda dibanding melegalkan becak.
"Saya baru pulang dari Belanda, saya lihat kehidupan kota Belanda dan Paris. Masyarakat banyak yang pakai sepeda, diperluas itu saja. Kenapa harus ditambah lagi permasalahan-permasalahan yang nantinya tidak bisa ditindaklanjuti," jelasnya.
Baca juga: Anies Janji Lengkapi Aturan Operasional Becak di DKI
Pemprov DKI akan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Revisi perda dilakukan untuk menampung wacana membolehkan kembali becak beroperasi di Jakarta.
"Kalau becak kan kita sudah sepakat nunggu perda. Kan revisi perda lagi dikeluarin oleh Biro Hukum sama Satpol PP," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy di Balai Kota, Senin (8/10).
payungan
perda itu produk dari eksekutif dan legislatif, dan seperti yang terlihat legislatif cenderung tidak menyetujui.
jadi disini tampaknya gabener ingin membenturkan legislatif dan konstituennya, sekalian menjaga konstituen pendukungnya.
kayak tidak ada hal yang lebih urgen untuk dipikirkan aja.

gambaran seperti ini, kemungkinan besar yang akan terjadi jika kekuasaan berpindah tangan.
dari pembubaran HTI menjadi pe-legalan HTI ( yang berperan besar pada penjatuhan Goodbener terdahulu ).
1
2.2K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan