Kaskus

News

dishwalaAvatar border
TS
dishwala
Gemparkan Warganet, Rocky Gerung: Penganiaya Novel Baswedan Tertangkap
AKURAT.CO, Pengamat Politik Rocky Gerung membuat kicauan yang menggemparkan warganet. Rocky membuat kicauan dengan menyebut penganiaya Novel Baswedan tertangkap.

Rocky menyebut, penganiaya Novel tertangkap pada 5 oktober 2019. Waktu yang dipublikasikan bukanlah Jumat ini.

“Penganiaya Novel Baswedan Tertangkap. *Breaking News 5 Oktober 2019,” tulis Rocky lewat Twitternya, Jumat (5/10).

Baca Juga:
Terjerat Kasus Pemerkosaan, Juventus Beri Dukungan Untuk CR7
Soal Ratna Sarumpaet, Ridwan Kamil Ke Warganet: Gak Usah Marah, Kita Maafkan Saja
Rocky Gerung: Temen Gue Bohongin Gue
Kicauan itu mendapat ratusan komentar dari warganet. Beberapa pihak menyimpulkan bahwa kicauan Rocky bernada sindiran yang dialamatkan untuk aparat penegak hukum, sebab hingga kini kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan belum menemui titik terang.

Selain itu, adapula warganet yang menyebut bahwa kicauan Rocky adalah hoax. Akun @pakAMAT_idn yang mengatakan itu sambil menautkan akun Mantan Ketua Konstitusi Mahfud MD.

“HOAX RUNG ???????????????????? KALAU HOAX YG INI KENA ITE GAK @mohmahfudmd,” tulis @pakAMAT_idn dengan menautkan emoji tertawa.

Sementara itu, akun @HerbertusW mencoba meluruskan bahwa kicauan Rocky adalah spekulasi. Ia pun menyarankan akun @pakAMAT_idn untuk kembali melihat kicauan Rocky.

“Baca dulu om tahunnya... dasar oon ente ????,” timpal @HerbertusW.[]

Hingga berita ini diterbitkan, sebanyak 300 komentar menghiasi kicauan Rocky. Kicauan itu sudah dibagikan 330 kali dan mendapat like 927.[]

https://akuraS E N S O Rnews/id-342376-read-gemparkan-warganet-rocky-gerung-penganiaya-novel-baswedan-tertangkap
GERUNG DUNGU INI DEMOKRAT KAN YA
PELAKU PENYIRAMAN AER KERAS ITU CUMA 2 DUGAAN,
KASUS E-KTP YG KENA VONIS SEMUA RATA2 CECUNGUK DEMOKRAT, DAN IKAN KAKAP2 NYA GOLKAR SEPERTI SI SETNOV

JADI ANTARA KEBO/ EX MENTERI GAMAWAN ATAU SETNOV YG NYURUH PREMAN

NOVEL KNP GA MAU KOPERATIF TERBUKA DGN POLISI? DOI MASIH KPK ATAU UDAH JADI NASBUNG
BERAWAL DARI SINI

Novel Baswedan minta Miryam bersaksi dengan jujur soal korupsi e-KTP
Rabu, 16 Agustus 2017 13:51
Reporter : Fikri Faqih



858
SHARES

Novel Baswedan. ©2017 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Penyidik KPK Novel Baswedan meminta kepada Miryam S Haryani memberikan keterangan yang sebenarnya dalam kasus korupsi e-KTP. Walaupun sebelumnya, dia sempat memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Novel menyayangkan, adanya upaya menghalangi kinerja KPK dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket. Karena seharusnya, DPR tidak hanya memikirkan kepentingan segelintir orang.

"Lebih baik bila Bu Miryam bercerita dengan benar karena itu kewajiban bagi yang bersangkutan sebagai saksi. Bila hak angket ditujukan benar untuk menghalang-halangi KPK karena KPK menangani perkara DPR, hal itu sangat disayangkan dan tentu saya berharap perwakilan dari rakyat bisa bekerja betul-betul untuk kepentingan rakyat jangan untuk kepentingan segelintir orang," kata Novel, seperti diberitakan Antara di Singapura, Selasa (15/8).

Dia menegaskan bahwa seorang pejabat publik seharusnya adalah orang yang dapat mempertanggungjawabkan kata-katanya. Sehingga apa yang disampaikan bisa menjadi pegangan penyidik untuk bekerja dengan serius.

"Ketika ia berkata seperti itu, ini suatu hal yang tidak baik. Saya sebagai penyidik dan rekan-rekan (penyidik KPK) lain ingin bekerja dengan serius, bekerja dengan bertanggungjawab," tutupnya.

Sebelumnya, rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani saat diinterogasi oleh penyidik KPK diputar di persidangan kasus e-KTP di Tipikor, Senin (14/8). Dalam video itu sempat muncul beberapa anggota komisi III. Mereka diduga melakukan intervensi terhadap Miryam sebelum diperiksa oleh KPK.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, Agun Gunandjar mengatakan, rekaman yang diputar di persidangan tersebut perlu diuji secara forensik. "Bahkan memang harus diuji forensik. Tapi kan itu lebih pada penanganan kasus. Saya pikir lebih kepada komisi III," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/8).

Sebagai orang yang pernah diperiksa oleh KPK, Agun tidak memercayai rekaman itu benar terjadi. "Nggak percaya lah. Bagi orang yang pernah diperiksa saya nggak percaya lah rekaman itu. Saya sudah menjalani," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Desmond J Mahesa, Bambang Soesatyo (Bamsoet), Masinton Pasaribu, Azis Syamsudin, dan Syarifuddin Sudding, serta Hasrul Azwar, kembali disebut melakukan intervensi terhadap saksi kasus e-KTP Miryam S Haryani dalam video yang di putar dalam persidangan di Tipikor, kemarin (14/8). Namun mereka membantah hal itu. Bahkan mereka berencana membawa pencatutan nama tersebut ke jalur hukum.

Bamsoet yang juga anggota Pansus Angket KPK mengajukan permohonan pemeriksaan keaslian dari rekaman ke Bareskrim Mabes Polri. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa rekaman itu asli tanpa rekayasa.

"Kami juga akan meminta Laboratorium forensik digital Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan atas keaslian rekaman tersebut untuk menghindari rekaman tersebut tanpa editan dan rekayasa," pungkas [noe]


MA: Gamawan Fauzi Dkk Arahkan Proyek e-KTP Secara Menyimpang
Andi Saputra - detikNews
Share 0Tweet Share 016 komentar
MA: Gamawan Fauzi Dkk Arahkan Proyek e-KTP Secara Menyimpang
Gamawan Fauzi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara ke eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan bawahannya, Sugiharto. Dalam putusan itu, majelis menyatakan proyek itu diatur Mendagri kala itu, Gamawan Fauzi.

Sugiharto sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan SK Mendagri tanggal 7 Februari 2001 dan tanggal 9 Februari 2001 mempunyai tugas dan wewenang yaitu menetapkan perencanaan spesifikasi teknis barang/jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta rancangan kontrak, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kontrak dengan penyedia barang/jasa.

"Akan tetapi ternyata Terdakwa II (Sugiharto) mulai dari penganggaran, penetapan HPS, proses lelang maupun dalam pelaksanaan pengadaan penerapan KTP dan penerbitan NIK dengan sengaja sebagai niat telah melakukan kerjasama persekongkolan atau kolusi yang dilakukan oleh Terdakwa I (Sugiharto) dan Terdakwa II (Irman) serta bekerja sama dengan saksi-saksi Diah Anggraini, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan calon peserta lelang (konsorsium) tertentu, yang telah mengarahkan untuk memenangkan dan menetapkan Konsorsium PNRI sebagai peserta pemenang lelang oleh saksi Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri secara menyimpang dengan harga penawaran sebesar Rp 5,8 triliun," kata majelis sebagaimana dikutip dari putusan yang dilansir website MA, Senin (17/9/2018).
Baca juga: Kasus e-KTP, MA: Ade Komarudin Terima USD 100 Ribu

Vonis itu diketok oleh Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Abdul Latief. Nama-nama yang disebut MA menerima aliran uang itu adalah:

1. Miryam Haryani sebesar USD 1,2 juta.
2. Diah Anggraini menerima sebesar USD 500 ribu.
3. Markus Nari menerima sebesar USD 400 ribu.
4. Ade Komarudin menerima sebesar USD 100 ribu.
5. Husni Fahmi menerima sebesar USD 20 ribu dan Rp 30 juta.
6. Drajat Wisnu Setyawan menerima USD 40 ribu dan Rp 25 juta.
Baca juga: Bamsoet Prihatin Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Di kasus itu, MA menjatuhkan hukuman ke Irman dan Sugiharto masing-masing menjadi 15 tahun penjara. Irman juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar, dikurangi uang yang sudah dikembalikan. Bila tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, hukuman penjaranya ditambah 5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Sementara itu, Sugiharto diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 450 ribu dikurangi uang yang sudah dikembalikan dan mobil Honda Jazz, yang dihargai Rp 150 juta.

Bila tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, hukuman penjaranya ditambah 3 tahun menjadi 18 tahun penjara.
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
3.2K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan