Kaskus

News

venomwolfAvatar border
TS
venomwolf
Ahok Show, Program yang Ingin Dibuat Mantan Veronica itu Setelah Bebas dari Penjara
TRIBUNJAMBI.COM - Bulan Januari 2019 nanti, Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama (BTP) diperkirakan akan mengirup udara bebas, usai menjalani tahanan potong remisi.

Apa yang akan dikerjakan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok usai keluar dari penjara masih menjadi teka-teki.

Pasca bebas dari penjara pada tahun 2019 mendatang, banyak yang bertanya-tanya apa yang akan dilakukan oleh Ahok.

Kembali terjun ke dunia politik menjadi satu di antara pilihan yang dimiliki Ahok.
Namun, ada satu tujuan yang nampaknya sangat 'ngebet' banget inginm di buat Ahok pascabebas dari penjara nanti.

Ahok menyinggung program "Ahok Show" yang selama ini dia buat selama masa kampanye lalu.
Dia akan melanjutkan program tersebut setelah tidak lagi menjadi gubernur.
Ahok mengatakan dia ingin Ahok Show bisa ditayangkan di stasiun televisi.

"Aku mau bikin Ahok Show dengan salah satu stasiun televisi. Tapi dengan revenue sharing ya. Jadi kalau terima iklan berapa, bagi saya lah, 20-30 persen. Kita ngajar aja, jadi mendidik saja, he-he-he," ujar Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama yang dulunya merupakan seorang pengusaha di Belitung Timur dan tak banyak orang yang tahu, kemudian menjadi satu diantara sosok yang paling berpengaruh.

Kakak angkat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta Amier, berharap sang adik dapat kembali terjun ke dunia politik setelah bebas dari penjara.
"Saya rasa tuntutan dari keadaan. Like or dislike menurut saya dia harus mau (terjun ke politik-red)," ujar Andi, di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Minggu (9/9/2018).

Menurut Andi, Ahok merupakan sosok yang dapat mewujudkan Pancasila dalam praktik 'penguasa'.
"Artinya sebagai pemimpin, yang saya lihat dia mampu menjalankannya secara murni dan konsekuen. Jadi secara pribadi, saya harap dia ikut lagi," ujar Andi.
Selain itu, Andi menaruh harapan agar Ahok tetap dapat mendedikasikan dirinya untuk orang banyak.
"Bukan hidup sebagai siapa, dia harus tetap masuk sebagai seseorang yang mengabdi buat orang banyak," ucap Andi.

Baca: Berkat Ahok, Atiqah Hasiholan dan Rio Dewanto Nikah di Pulau Seribu, Tapi Kemudian Ratna Berbalik

Baca: Cara Mudah Untuk Mengetahui Pangkat Anggota TNI, Hanya dengan Melihat Mobil Dinasnnya Saja

Untuk diketahui Ahok diperkirakan bebas murni pada tahun depan, tepatnya Januari 2019.
Menikah dengan Veronica Tan ternyata juga mengubah jalan hidup dari Ahok.

Ahok yang awalnya menekuni bisnis di tempat kelahirannya di Belitung Timur tiba-tiba kemudian tertarik terjun ke dunia politik.
Penelusuran Tribunjambi.com Basuki Tjahaja Purnama mantap menceritakan rencananya setelah tidak lagi menjadi gubernur.

Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan dia ingin menjadi pembicara.
"Saya sudah putuskan, selesai ini saya akan jadi pembicara saja. Enggak masuk partai politik, enggak mau jadi menteri, enggak jadi staf presiden, semua enggak," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (4/5/2017).

Analisis Peluang Ahok Menjadi Presiden, Menteri atau Caleg
Ada pertanyaan, setelah bebas nanti, bagaimana status hak politik Ahok di negara ini.
Apakah dia masih bisa maju untuk pemilihan presiden atau legislatif, bisakah juga menjadi menteri?
Dilansir dari Kompas.com, syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah : "Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"

Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok jadi capres atau cawapres?

Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.
"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).
Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.
Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi : "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, hal itu merupakan perdebatan yang sama ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a.
Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan.

Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan. "Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal.

Bagaimana untuk posisi menteri?
Bisakah Ahok suatu saat ditunjuk sebagai menteri oleh presiden?

Untuk menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda.
Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu.

Terkait apakah Ahok bisa jadi capres dan sebagainya.
"Tapi, menurut saya, tidak perlu disibukkan kembali perdebatan itu. Cukup tanyakan saja ke Ahok dia mau maju apa enggak. Kalau dia enggak mau maju, kan, selesai kita enggak usah ribut. Kalau dia maju, baru kemudian mari kita perdebatkan kembali soal itu," ujar Zainal.

Bagaimana dengan caleg?

Jika Ahok mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, yang perlu dilihat adalah UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pengamat hukum tata negara Refli Harun mengatakan bisa saja Ahok mendaftarkan jadi caleg asalkan mengikuti ketentuan UU dan Peraturan KPU.
"Menurut UU, yang penting dia declare pernah jadi narapidana," ujar Refli.
Apa yang disampaikan Refli tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang isinya :
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Berdasarkan Peraturan KPU, aturannya juga sama yaitu sang calon mengumumkan bahwa dia mantan narapidana.
Hanya saja, aturan yang baru melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak jadi caleg.

http://jambi.tribunnews.com/2018/10/05/ahok-show-program-acara-yang-ingin-dibuat-mantan-suami-veronica-tan-itu-setelah-bebas-dari-penjara?page=all


kodok memang sangat menjijikkan..teman seperjuangan dikorbankan utk pencitraan emoticon-Najis (S) emoticon-Busa
-1
2.2K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan