Quote:
Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut anggota DPR yang ikut menyebarkan berita hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet harus tetap diproses secara hukum. TKN menyebut anggota DPR itu tidak boleh berlindung di UU MD3.
"Pimpinan harusnya punya tanggung jawab kesana. Pimpinan tidak bisa berlindung dibalik UU MD3 termasuk sesuatu yang meracuni pikiran rakyat," kata Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/10/2018).
Sekjen PDIP itu juga menyindir kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dinilai ikut menyebarkan berita hoax terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Ya seharusnya Pak Fadli Zon bertanggung jawab terhadap hal tersebut," kata Hasto.
Hasto menyebut setiap pihak harus bertanggung jawab terkait penyebaran hoax itu. Meskipun itu anggota DPR, yang bersangkutan menurutnya tetap harus bertanggung jawab.
"Ya, ini kan menyangkut aspek kepantasan anggota dewan dan juga kapasitas Pak Fadli Zon sebagai wakil pimpinan anggota dewan apalagi nyata-nyata harus bisa dibedakan antara hoax, penipuan kemudian terkait dengan ujaran kebencian semuanya harus dilihat," kata Hasto.
(fdn/fdn)
https://news.detik.com/berita/d-4244...893.1535765701