- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sampai Kapan Posisi Wagub DKI Kosong?


TS
DomCobbTotem
Sampai Kapan Posisi Wagub DKI Kosong?

Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta harus bersabar menunggu wakil gubernur baru, pengganti Sandiaga Uno yang mundur karena maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu Presiden 2019. Belum diketahui sampai kapan posisi wakil gubernur (wagub) itu kosong. Soalnya, belum ada kejelasan dari partai pengusung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI 2017, yaitu Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tetang siapa calon yang mereka ajukan sebagai pengganti Sandiaga. Selain itu, DPRD DKI Jakarta sebagai lembaga yang melakukan pemilihan juga harus menjalankan sejumlah proses terlebih dahulu. Banyaknya hal yang belum pasti itu membuat pertanyaan kapan warga Jakarta punya wagub baru menjadi belum bisa dijawab. Proses di PKS PKS sudah memiliki kesepakatan internal bahwa mereka akan mengusung dua kadernya, yaitu Agung Yulianto dan Achmad Syaikhu. Setidaknya persoalan soal siapa yang dicalonkan dari PKS sudah terjawab. Namun PKS memiliki ambisi untuk mencalonkan dua kadernya itu sampai ke DPRD DKI Jakarta. Dalam aturannya, partai pengusung pemenang pemilu harus mengajukan 2 kandidat pengganti wagub kepada Gubernur DKI Jakarta. Baca juga: Drama Kursi Wagub DKI Tergantung Prabowo Nantinya Gubernur akan menyampaikan usulan dua nama itu kepada DPRD DKI Jakarta untuk dipilih salah satu. PKS ingin dua nama itu merupakan kader PKS seluruhnya, tanpa ada dari Gerindra. Untuk mewujudkan itu, PKS harus membujuk Gerindra agar ikhlas tidak mengusung kader dalam pemilihan wagub. "Saya pribadi mendorong agar dua nama dari PKS itu bisa segera didiskusikan dengan Gerindra supaya bisa segera mendapat kesepakatan," ujar anggota Majelis Syuro DPP PKS, Triwisaksana, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (3/10/2018). Dua pekan lalu, elite PKS dan Gerindra sudah bertemu untuk membahas hal tersebut. Namun membujuk Gerindra tidak bisa dilakukan dalam sekali pertemuan saja. Triwisaksana mengatakan harus ada pertemuan berikutnya. Sampai saat ini belum ada pertemuan lanjutan. Dua pekan tanpa kelanjutan. PKS seolah digantung. "Saya mendorong PKS untuk inisiatif saja menemui Gerindra dengan membawa dua nama itu, agar pembahasannya segera mengerucut," ujar Triwisaksana. Proses di Gerindra Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).(KOMPAS.com/NURSITA SARI) PKS dengan segala ambisinya untuk mengajukan dua calon ini bertabrakan dengan kepentingan Partai Gerindra. Gerindra di tingkat DPD DKI Jakarta menilai partai pimpinan Prabowo Subianto itu sama-sama punya hak mencalonkan wagub. Apalagi partai pengusungnya hanya dua. Masing-masing partai sebenarnya bisa mencalonkan satu kader. Baca juga: Keponakan Prabowo Diusulkan Jadi Kandidat Wagub DKI, Ini Kata M Taufik DPD Gerindra DKI Jakarta sepakat untuk mengusung Mohamad Taufik, kader yang juga menjabat wakil ketua DPRD DKI. DPD Gerindra DKI Jakarta seolah tidak peduli dengan tawaran PKS. Taufik mengatakan, namanya akan segera diajukan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Meski sudah sedemikian yakin, Taufik ternyata belum bisa menyampaikan kapan namanya akan diserahkan ke Anies. "Kami lagi mencari hari baik," ujar Taufik kepada Kompas.com, kemarin. Keingin DPD Partai Gerindra DKI Jakarta mengusung Taufik belum tentu bisa terwujud. Sebab sampai sejauh ini DPP Partai Gerindra, bahkan Prabowo Subianto sendiri, belum bersikap soal wagub DKI. Ada kabar bahwa sudah ada kesepakatan di elite dua partai itu, yaitu posisi wagub DKI akan diberikan kepada PKS. Namun, Taufik tetap percaya diri bahwa dirinyalah yang akan dicalonkan. "Sudah deh, DPD Gerindra itu (mencalonkan) M Taufik, DPP Gerindra insya Allah M Taufik juga," ujar Taufik. Mekanisme pemilihan wagub Ketika dua partai itu belum sepakat atas siapa yang dicalonkan, DPRD DKI Jakarta juga belum siap untuk melakukan pemilihan. Mereka belum membentuk panitia pemungutan suara. Selain itu, mekanisme pemilihan wagub yang terbaru juga belum ada. Misalnya seperti berapa orang anggota Dewan yang harus hadir dalam rapat paripurna, bagaimana teknis pemungutan suaranya, dan lainnya. Baca juga: Belum Ada Kesepakatan, PKS Masih Yakinkan Gerindra Ikhlaskan Posisi Wagub DKI Semua itu diatur dalam peraturan DPRD tentang tata tertib. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan tata tertib itu kini sedang dibahas anggota pansus DPRD. "Tata tertib itu ada batasnya juga yaitu 15 Oktober. Jadi setidaknya harus selesai sebelum tanggal itu," ujar Triwisaksana.
https://megapolitan.kompas.com/read/...gub-dki-kosong
abis kasus ratna ,gerindong punya taring ga ya ngurusin ginian?

-2
1.1K
Kutip
9
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan