- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polda Metro Sudah Terima 3 Laporan Soal Hoax Ratna Dianiaya
TS
andika.1stravel
Polda Metro Sudah Terima 3 Laporan Soal Hoax Ratna Dianiaya

Polda Metro Sudah Terima 3 Laporan Soal Hoax Ratna Dianiaya


RMOL. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah melakukan penyelidikan terhadap kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Luka Lebam Ratna Karena Operasi Plastik?
Alhasil, tanggal 21 September lalu, Ratna tengah berada di Klinik Kecantikan Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Posisinya bukan di Bandara Huesin Sastranegara, Bandung seperti ramai beredar di jejaring sosial. Bahkan disebutkan Ratna mengalami tindak pengeroyokan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta menyampaikan, sudah ada tiga laporan yang diterima pihaknya agar mengusut penyebar hoax bahwa Ratna dikeroyok di Bandung.
"Agar meminta polisi menyelidiki terkait pemberitaan hoax," kata Nico kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/10).
Nico mengingatkan, penyebar hoax bisa dikenai pelanggaran pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 28 ayat 1 dan 2 jo pasal 125 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dan di pasal 14 barangsiapa yang menyebarkan akan dipenjara 10 tahun," lanjut Nico.
_______
Gerak cepat polkis segera


RMOL. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah melakukan penyelidikan terhadap kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Luka Lebam Ratna Karena Operasi Plastik?
Alhasil, tanggal 21 September lalu, Ratna tengah berada di Klinik Kecantikan Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Posisinya bukan di Bandara Huesin Sastranegara, Bandung seperti ramai beredar di jejaring sosial. Bahkan disebutkan Ratna mengalami tindak pengeroyokan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta menyampaikan, sudah ada tiga laporan yang diterima pihaknya agar mengusut penyebar hoax bahwa Ratna dikeroyok di Bandung.
"Agar meminta polisi menyelidiki terkait pemberitaan hoax," kata Nico kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/10).
Nico mengingatkan, penyebar hoax bisa dikenai pelanggaran pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 28 ayat 1 dan 2 jo pasal 125 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dan di pasal 14 barangsiapa yang menyebarkan akan dipenjara 10 tahun," lanjut Nico.
_______
Gerak cepat polkis segera

Diubah oleh andika.1stravel 03-10-2018 16:34
3
1.8K
23
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan