- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Farhat Abbas Polisikan Ratna Sarumpaet dan 17 Tokoh Nasional
TS
sudarmadji-oye
Farhat Abbas Polisikan Ratna Sarumpaet dan 17 Tokoh Nasional
JAKARTA - Anggota Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok), Farhat Abas melaporkan Capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno dan 17 politikus ke Bareskrim, lantaran dituduh menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks.
"Kami melaporkan 17 tokoh nasional serius dan calon presiden," katanya di Bareskrim Jakarta, Rabu (3/10/2018).
BERITA TERKAIT +
Laporan tersebut berawal dari viralnya foto aktivis Ratna Sarumpaet yang mengaku telah dianiyaya oleh sejumlah orang tidak dikenal (OTK), dengan laporan itu bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM dan sudah diterima polisi dengan nomor STTL/1007/X/2018/BARESKRIM.
"Yang kami laporkan berkaitan dengan konspirasi dan permufakatan jahat, fitnah Ratna Sarumapet dirinya seolah-olah di dzolimin," bebernya.
Menurutnya, sandiwara yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab itu, dimanfaatkan oleh Prabowo dan Amien Rais untuk menghancurkan citra Capres dan Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin.
"Cerita ini dimanfaatkan Prabowo dan Amien sebagai kampanye hitam menjatuhkan calon presiden saya nomor 1," bebernya.
Farhat mengaku menyayangkan terhadap tokoh nasional sekaliber Prabowo yang tidak teliti dalam menanggapi persoalan ini.
"Sementara Fadli mengatakan semua pasti ada kaitan dengan politik. Dianiaya karena Jurkam Prabowo. Padahal yang dianiaya tidak ada. Seolah-olah ini rezim diktator," ucapnya.
Adapun, untuk Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini dilaporkan lantaran membuat pernyataan bahwa Ratna dalam ketakutan dan trauma.
"Berarti dari mana Sandiaga tau? Sandiaga bilang sudah melihat foto Pak Prabowo. Nah, Calon Wakil Presiden harus berpikir baik kan," lanjutnya.
Adapun 17 orang yang dilaporkannya yakni Prabowo Subianto, Amien Rais, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli dan Nanik Deang. Kemudian Ferdinand Hutahaean, Arief Puyono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman dan Hanum Rais, Said Didu, Eggy Sudjana, Captain Firdaus, Dahniel Azar Simanjuntak dan Sandiaga Uno.
Dalam laporan tersebut, Farhat Abas membawa barang bukti berupa Vidio dan rekaman Prabowo serta wawancara Sandiaga Uno.
"Kami bawa video rekaman Prabowo wawancara Sandiaga Uno, Twitter Fadli Zon dan Rachel Maryam dan lain-lain sebagai bukti," tutup dia.
Ke-17 orang itu dilaporkan lantaran telah melakukan dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian alias hate speech dan penyebaran berita bohong alias hoaks. Hal ini tercantum dalam Undang Undang 19 tahun 2016 dan Undang Undang nomor 1 tahun 1946.
(wal)
https://news.okezone.com/read/2018/1...tokoh-nasional
greget abes hahaha
mampus luh! kemakan jurus pagar makan tanaman!
kena senjatanya sendiri!
hajar om farhat jangan kasih kendor hahaha
puas bet gue dah ah
Osenk2Bantal memberi reputasi
1
2.6K
38
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan