- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Pencuri HP
TS
republik.fakter
Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Pencuri HP

Gunawan Situmorang,19, hanya bisa tertunduk malu ketika digiring ke ruang penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
Pasalnya, pria yang tinggal di Jalan Camar Kelurahan Kenangan Medan ini tertangkap mencuri 1 Unit Hand Phone Samsung Note 4 milik Ridwan Simbolon,28,wargaJalan Walet I No. 01 Kel Kenangan Kec. Percut Sei Tuan, Kamis (26/7/2018).
Informasi yang diperoleh, aksi kejahatan tersangka yang dilakukannya pada Kamis (26/7/2018) sekira pukul 15.30 WIB
Ini berhasil masuk ke dalam rumah milik korbannya yang berada di Jalan Walet I No. 01 Kel Kenangan Kec. Percut Sei Tuan.
Dengan perlahan-lahan agar tidak diketahui oleh pemilik rumah, tersangka kemudian mengambil 1 unit handphone Samsung Note 4 yang diletakkan korban di salahsatu ruangan di rumahnya.
Sial bagi tersangka, sebab begitu akan membawa kabur barang hasil curiannya, tiba-tiba saja korban terbangun dari tidur siangnya dan melihat ada sekelebat bayangan orang yang tak dikenalnya.
Merasa penasaran korban pun memperhatikan di sekeliling ruangan rumahnya. Betapa terkejut dirinya begitu melihat ada orang yang tak dikenalnya telah masuk ke rumahnya sambil menggemgam HP miliknya.
Tersadar telah menjadi korban tindak kejahatan serta tidak mau kehilangan HPnya, Ridwan Simbolon pun langsung berteriak maling sambil mengejar tersangka. Pada saat itu tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan yang sedang melakukan hunting mendengar teriakan tersebut. Kemudian bersama-sama dengan korban mengejar dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tak jauh dari kediaman korban. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa HP dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan. " Benar, Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan telah mengamankan seorang pelaku pencurian HP. Sekarang tersangka masih kita periksa untuk dimintai keterangannya," terang Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri, Kamis (26/7/2018) malam.
Mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini juga mengaku telah memeriksa Yessi Kamanihuruk, 19, warga Jalan Garuda Raya No. 1 A Kel Kenangan Kec. Percut Sei Tuan sebagai saksi atas kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut. " Tersangka akan kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.(ds/woe)
Crottt
Katanya medan kota peringkat tertinggi dalam jambred hape, apa benar ? ada masukan dari bareskrim ? anggota yang baca thread ini tolong konfirmasi

tien212700 memberi reputasi
1
1.2K
4
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan