- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lolos Seleksi, CPNS 2018 Wajib Mengabdi Minimal Selama 10 Tahun


TS
akang.samodro
Lolos Seleksi, CPNS 2018 Wajib Mengabdi Minimal Selama 10 Tahun
Liputan6.com, Jakarta Selain menggelar proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 (CPNS 2018), pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mengeluarkan peraturan yang melarang CPNS untuk pensiun dalam jangka waktu kurang dari 10 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.
Pada salah satu ayat yang menyinggung soal Prinsip dan Penentuan Kelulusan, menyebutkan jika CPNS yang telah lolos seleksi harus mau membuat pernyataan untuk tidak mengundurkan diri sebagai abdi negara selama 10 tahun.
BACA JUGA
Gagal Jadi PNS, Guru Honorer Purbalingga Mengadu ke Langit
Kementan Temukan 1.300 Pelanggaran Sejak 2015, Terbesar soal Kinerja PNS
Buka Lowongan CPNS 2018, Kementerian ATR/BPN Bakal Rekrut 1.700 PNS
"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS," bunyi aturan tersebut.
Pada butir selanjutnya, ditegaskan bahwa peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus tes oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kemudian mengajukan pindah, maka pihak yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri.
Selain itu, permen ini juga akan menindaki oknum CPNS yang kedapatan memanipulasi data pada saat pendaftaran, semisal latar belakang pendidikan. Adapun konsekuensi yang bakal diterima pihak yang bersangkutan yakni berupa pembatalan kelulusan.
Dalam butir terakhir ayat, pemerintah juga melarang lulusan CPNS yang telah melalui berbagai tahapan seleksi untuk kemudian mengundurkan diri dari tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara.
"Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya," dia menandaskan.
Semua orang berebut menjadi pns,
Kenapa hak memilih pns gak dicabut seperti tentara dan polisi? Menurut saya lebih baik hak memilih pns dicabut saja karena apa yang terjadi di lapangan pns di enak enak kan agar memilih si penguasa, juga penguasa takut kehilangan suara jika menghilangkan tunjangan tunjangan berlebih mereka.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.
Pada salah satu ayat yang menyinggung soal Prinsip dan Penentuan Kelulusan, menyebutkan jika CPNS yang telah lolos seleksi harus mau membuat pernyataan untuk tidak mengundurkan diri sebagai abdi negara selama 10 tahun.
BACA JUGA
Gagal Jadi PNS, Guru Honorer Purbalingga Mengadu ke Langit
Kementan Temukan 1.300 Pelanggaran Sejak 2015, Terbesar soal Kinerja PNS
Buka Lowongan CPNS 2018, Kementerian ATR/BPN Bakal Rekrut 1.700 PNS
"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS," bunyi aturan tersebut.
Pada butir selanjutnya, ditegaskan bahwa peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus tes oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kemudian mengajukan pindah, maka pihak yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri.
Selain itu, permen ini juga akan menindaki oknum CPNS yang kedapatan memanipulasi data pada saat pendaftaran, semisal latar belakang pendidikan. Adapun konsekuensi yang bakal diterima pihak yang bersangkutan yakni berupa pembatalan kelulusan.
Dalam butir terakhir ayat, pemerintah juga melarang lulusan CPNS yang telah melalui berbagai tahapan seleksi untuk kemudian mengundurkan diri dari tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara.
"Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya," dia menandaskan.
Semua orang berebut menjadi pns,
Kenapa hak memilih pns gak dicabut seperti tentara dan polisi? Menurut saya lebih baik hak memilih pns dicabut saja karena apa yang terjadi di lapangan pns di enak enak kan agar memilih si penguasa, juga penguasa takut kehilangan suara jika menghilangkan tunjangan tunjangan berlebih mereka.
Diubah oleh akang.samodro 27-09-2018 16:40
0
2.3K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan