Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

l4d13putAvatar border
TS
l4d13put
Empat Pulau Reklamasi yang Terlanjur Dibangun Digunakan untuk Kepentingan Publik
Anies: Empat Pulau Reklamasi yang Terlanjur Dibangun Akan Digunakan untuk Kepentingan Publik


Kamis, 27 September 2018 05:10 WIB


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mencabut izin empat pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Empat pulau itu yakni Pulau C, D, G, dan N. 

Anies tidak mencabut izin keempat pulau itu karena sudah terlanjur dibangun. 

"(Pulau) C, D, G, dan N, sudah jadi. Gimana (mau cabut izin), sudah jadi," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018). 

Anies mengatakan, nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun akan ditentukan melalui peraturan daerah (perda) yang akan disusun Pemprov DKI Jakarta. 

Perda itu akan mengatur secara detail tata ruang dan potret wilayah di pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun. 
Perda itu juga akan mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta, terutama pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah atau land subsidence.  

Anies memastikan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. 

"Kami pastikan bahwa semua yang sudah terlanjur jadi, akan dipakai manfaat untuk publik yang sebanyak-banyaknya dan sesuai ketentuan hukum yang ada," kata Anies.

Gubernur Anies Baswedan telah memutuskan untuk menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta dengan mencabut izin 13 pulau reklamasi yang belum dibangun. 

Dia menghentikan proyek reklamasi tersebut untuk memenuhi janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno, pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Sumber Berita

=================================
Komen TS

Bukan main... Sungguh beruntung warga DKI Jakarta dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno..

Bangunan-bangunan yang dibangun oleh perusahaan swasta di 4 pulau reklamasi sekarang telah menjadi milik Pemprov DKI dan telah diubah ijinnya menjadi fasilitas umum.

Tanah pulau reklamasi telah menjadi HPL atas nama Pemprov DKI Jakarta, dan bangunan-bangunan yang berdiri di atasnya HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta juga

Sesuai Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Badan Pengelolaan Pulau Reklamasi, pulau reklamasi dan bagunan yang berdiri di atasnya dialihkan menjadi fasilitas umum

Definisi dihentikan apa? Dikeruk? Malah merusak lingkungan. Dihentikan bisa dengan mengalihkan fungsi untuk fasilitas umum itu lebih bermanfaat

Itu pulau reklamasi sekarang dikelola Pemda DKI, dan sudah dibentuk BKP Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Apartemen akan dijual kepada rakyat tanpa DP dengan harga pokok yang sangat murah

Mal-mal akan diubah menjadi pasar rakyat..

Rakyat merasa bahagia dengan prestasi bapak Anies Baswedan dan Sandiaga Uno

Rakyat bersyukur kepada Tuhan YME yang telah mengijinkan DKI Jakarta dipimpin bapak Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
dan rakyat berterima kasih kepada bapak Anies Baswedan dan Sandiaga Uno

Rakyat juga mengutuk kapitalis birokrat yang sekarang dipenjara 2 tahun di mako brimob


Luar biasa, semua Provinsi di Indonesia menjadi iri dan ingin dipimpin oleh bapak Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
Diubah oleh l4d13put 27-09-2018 08:47
1
2.4K
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan