Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cassanova77Avatar border
TS
cassanova77
Banding Ditolak, Pembubaran HTI Tetap Sah
Banding Ditolak, Pembubaran HTI Tetap Sah

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak permohonan banding Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alhasil, pembubaran HTI oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sah.

Kasus bermula saat Menkumham mengeluarkan SK Nomor AHU 30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan SK Kemenkumham Nomor AHU- 00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia. Mendapati pencabutan SK itu, Hizbut Tahrir tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI itu dan menguatkan SK Kemenkumham. Hizbut Tahrir tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT TUN?

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding," ujar majelis PT TUN Jakarta yang dikutip detikcom dari websitenya, Rabu (26/9/2018).

Duduk sebagai ketua majelis Kadar Slamet dengan anggota majelis Djoko Dwi Hartono dan Slamet Suparjoto. Ketiganya bulat menyatakan tindakan Kemenkumham tidak bertentangan dengan asas contrarius actus karena Menkumham berwenang menerbitkan keputusan TUN tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

"Maka atas dasar kewenangan tersebut Kemenkumham berwenang mencabut keputusan a quo atas dasar oleh fakta-fakta pelanggaran sebagaimana telah dipertimbangkan HTI," ujar majelis dengan suara bulat.

Majelis juga menyatakan fakta hasil pembuktian perkumpulan HTI terbukti.

"Terbukti mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila UUD NRI Tahun 1945 serta kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham tersebut arah dan jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila, UUD 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah," ujar majelis.

"Maka sudah menyangkut ancaman serius terhadap keutuhan negara dan kesatuan bangsa sehingga menurut pendapat majelis tingkat banding, Tergugat (Menkumham-red) atas diskresi yang dimiliki berwenang menerbitkan objek sengketa," pungkas majelis.

Banding Ditolak, Pembubaran HTI Tetap Sah


jadi, kek mana mnrt klen? Cocoknya dirasa?emoticon-Bingung

Sumur
Diubah oleh cassanova77 26-09-2018 05:21
-1
7K
121
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan