Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Menimbang nilai nyawa suporter sepakbola
Menimbang nilai nyawa suporter sepakbola
Ilustrasi: Kekerasan suporter bola
Pertandingan Liga 1 antara Persib Bandung vs Persija Jakarta belum berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Tapi kerusuhan sudah terjadi di luar lapangan, Minggu (23/9/2018).

Haringga Sirila, sendirian memasuki halaman GBLA, ia ingin menonton pertandingan yang akan berlangsung. Meskipun tanpa atribut Persija-–kesebelasan yang didukungnya—para suporter Persib seperti punya indera keenam.

Mereka dengan instingnya bisa mengendus bahwa lelaki berbadan gempal itu adalah anggota Jakmania-–sebutan untuk suporter Persija. Selanjutnya para bobotoh--pendukung klub sepak bola Persib Bandung— tanpa komando mengeroyok Sirila.

Bila mencermati video yang beredar di media sosial, tidak ada kata yang pantas untuk menyebut pengeroyokan tersebut selain dengan kata biadab.

Seorang tak bersenjata, tak pula diketahui kesalahannya, dihajar beramai-rami oleh puluhan orang dengan tangan kosong, kayu maupun benda lainnya. Sirila tewas mengenaskan.

Apakah pertandingan dibatalkan karena insiden tersebut? Ternyata tidak. Pertandingan tetap berlangsung seperti apa adanya, tanpa kendala. Persib memang akhirnya menang 3 – 2 melawan Persija.

Tapi apalah arti nilai kemenangan itu bila dibanding dengan nyawa Sirila. Pada kehidupan masyarakat yang beradab, pastilah nyawa lebih bernilai ketimbang skor olah raga yang menjunjung tinggi sportivitas.

Polres Kota Bandung menangkap 16 orang atas insiden tersebut. Sebanyak 8 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Memang penyelesaian insiden ini seperti penanganan kasus kriminal biasa: Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Bila menyimak data angka kematian suporter bola, sebenarnya tidak layak untuk disebut biasa. Menurut catatan Bolalob, sejak 1995-2017 sebanyak 57 suporter bola di Indonesia tewas.

Kematian mereka ada yang karena kecelakaan, terimpit penonton, sampai jatuh dari kendaraan. Namun yang terbanyak adalah akibat pengeroyokan oleh suporter lawan.

Sementara Detikcom, mencatat akibat rivalitas fanatisme suporter Persija dan Persib telah memakan korban 7 orang meninggal. Data itu dicatat sejak 2012 hingga tewasnya Sirila.

Jatuhnya korban meninggal dalam rivalitas suporter bola tentu tidak bisa dianggap enteng. Kehadiran suporter dibutuhkan oleh PSSI, klub bola maupun panitia penyelenggara pertandingan.

Mereka tidak hanya memberikan motivasi bagi klub untuk memenangi pertandingan, namun juga menjadi media daring untuk menyebarkan berbagai publikasi klub.

Bagi panitia penyelenggara, suporter bukan hanya pembeli karcis, tapi mereka adalah kerumunan yang bisa dimonetasi untuk menghadirkan sponsor pertandingan.

Maka tidak heran, bila suporter bola diwadahi dalam aneka bentuk komunitas, bahkan ada yang dalam organisasi. Artinya bila terjadi kerusuhan, apalagi menyangkut nyawa, tidak seharusnya hanya suporter secara pribadi yang mesti bertanggung jawab.

PT Liga Indonesia Baru (LIB) penyelenggara kompetisi Go-Jek Liga 1 musim 2018, sesungguhnya sudah membuat regulasi. Fairplay, Respect, Discipline, dan Unity, menjadi visi regulasi ini. Namun sayangnya, insiden suporter hingga mengakibatkan nyawa melayang tidak disebut dengan tegas.

Sejauh mana tanggung jawab klub atas ulah penontonnya, dijelaskan dalam regulasi ini. Pasal 4, butir 2, menyebutkan klub bertanggung jawab terhadap tingkah laku dari Pemain, Ofisial, personel, penonton dan setiap orang yang terkait dengan klub tersebut selama penyelenggaraan Liga 1.

Sedang pasal 3: Klub tuan rumah bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dan kenyamanan sebelum, pada saat, dan setelah berlangsungnya pertandingan.

Klub tuan rumah dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan Kode Disiplin PSSI apabila terjadi segala bentuk insiden dalam pertandingan atau tidak terpenuhinya ketentuan-ketentuan keamanan yang berlaku.

Sementara pasal 70 Kode Disiplin PSSI selain mengatur tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton, juga menyangkut sanksi bagi para pihak.

Pasal 70 ayat 1 misalnya, menjabarkan hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan suporter dalam mendukung tim kebanggaan berlaga. Mulai dari kekerasan, yel-yel yang tidak nyaman di telinga, hingga penggunaan kembang api dan aksi nekat suporter yang memasuki lapangan pertandingan dengan jelas dilarang.

Sedangkan pasal 70 ayat 2-3 menuntut tanggung jawab klub pada perilaku buruk suporternya. Baik itu di kandang mereka sendiri, maupun di kandang lawan.

Sementara Pasal 70 ayat 4 mengatur tentang sanksi. Denda yang dikenakan sebesar Rp20-50 juta. Bahkan yang terberat dapat dilakukan penutupan sebagian atau bahkan keseluruhan tribun stadion dari suporter.

Kekerasan antarsuporter bola sudah selayaknya tidak dianggap kejadian biasa. Lalu seperti biasa pula, para suporter yang harus bertanggung jawab secara perorangan mengadapi ancaman pidana. Para pihak harus ikut bertanggung jawab dalam kasus kekerasan yang menyebabkan kematian ini.

PSSI, klub, panitia penyelenggara pertandingan, pimpinan suporter, harus duduk bersama, merumuskan regulasi agar bisa mengatasi persoalan tersebut. Menghindarkan hilangnya nyawa suporter sepakbola, harus menjadi poin penting.

Bila perlu sanksi skorsing terhadap klub, bahkan pembekuan klub bisa dijadikan ancaman hukuman. Apapun nyawa jauh lebih berharga dibanding skor kemenangan sebuah klub yang didukungnya.
Menimbang nilai nyawa suporter sepakbola


Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...rter-sepakbola

---

Baca juga dari kategori EDITORIAL :

- Menimbang nilai nyawa suporter sepakbola Kritis, cerdas, dan teduh pada masa kampanye

- Menimbang nilai nyawa suporter sepakbola Melawan perdagangan manusia

- Menimbang nilai nyawa suporter sepakbola BPJS Kesehatan defisit lagi, suntik lagi

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
499
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan