Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

naniharyono2018Avatar border
TS
naniharyono2018
Ironi Cukai Rokok Untuk BPJS Kesehatan ... Sementara Pengisapnya Diharamkan?
Ironi Cukai Rokok Untuk BPJS Kesehatan
September 21, 2018



Defisit BPJS Kesehatan terus meninggi. Hingga akhir 2018, defisitnya diperkirakan mencapai Rp16,5 triliun. Pantas jika BPJS Kesehatan banyak gagal bayar pada rumah sakit.

Sebuah fenomena yang membahayakan keselamatan pasien. Sebab gegara BPJS gagal bayar pada rumah sakit, akibatnya rumah sakit mengurangi kualitas pelayanannya kepada pasiennya.

Misalnya, mengurangi jumlah obat, yang seharusnya untuk satu bulan, menjadi dua minggu saja. Itu yang kelihatan, belum lagi yang tidak kelihatan, boleh jadi pihak rumah sakit mengurangi tindakan medis lain, seperti injeksi, kualitas obat/antibiotik, rontgen, dll.


Melihat fenomena ini, pemerintah berupaya menyelamatkan BPJS Kesehatan dengan menyuntiknya pajak rokok daerah/cukai rokok. Secara umum mengalokasikan pajak rokok daerah/cukai rokok untuk BPJS bisa dimengerti.


Sebab rokok sebagai barang yang terkena cukai, sebagian dana cukainya memang layak dikembalikan untuk penanggulangan/pengobatan penyakit akibat dampak negatif rokok.

Namun, hal ini tidak bisa dilakukan secara serampangan, karena alih alih akan menimbulkan sejumlah ironi yang justru kontra produktif bagi masyarakat dan BPJS Kesehatan itu sendiri.


Apa saja ironi dibalik kebijakan menyuntik BPJS Kesehatan dengan cukai rokok?


Pertama, Mengobati orang sakit tetapi dengan cara mengeksploitasi warganya untuk tambah sakit. Sebab dengan menggali dana cukai rokok untuk menutup BPJS sama artinya pemerintah menyuruh rakyatnya merokok. Sama artinya pemerintah mendorong agar rakyatnya sakit, karena konsumsi rokok.

Kedua, relevan dengan itu, juga akan menimbulkan paradigma keliru di kalangan masyarakat, bahwa aktivitas merokok diasumsikan sebagai bentuk bantuan pemerintah dan BPJS agar tidak defisit.

https://swararakyat.com/ironi-cukai-...pjs-kesehatan/

ROKOK dihukumi haram atau minimal makruh bagi muslim yang mengisapnya ... meskipun dalam Al-Qurán dan Al-Hadits belum ditemukan satupun kata pun yang menyebut istilah rokok itu... 

Quote:


Iman Kristiani:
Quote:


------------------------------

merokoklah selagi bisa merokok ...
nggak ada orang mati karena merokok ..
Kitab Suci pun tak ada secara spesifik menyebutkannya!
berdasarkan penelitian dan pengamatan, hingga saat ini, belum ada ceritanya orang mati merokok

emoticon-Ngakak
Diubah oleh naniharyono2018 23-09-2018 01:54
0
1.5K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan