- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kok Cuma Bank Century saja, Kasus BLBI, Reklamasi Bagaimana?


TS
kartika2019
Kok Cuma Bank Century saja, Kasus BLBI, Reklamasi Bagaimana?
Kok Cuma Bank Century saja, Kasus BLBI, Reklamasi Bagaimana?
Kamis, 13 September 2018 – 12:16 WIB

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid angkat bicara soal pemberitaan Asia Sentinel terkait investigasi kasus Bank Century. Politikus PKS itu menilai berita seperti itu harus didasarkan fakta hukum yang kuat.
Jika tidak, maka pihak yang namanya disebut seperti presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY, bisa melapor atas dugaan pencemaran nama baik.
“Berita bombastis seperti itu harus betul-betul berdasar faktor hukum. Kalau tidak, Pak SBY bisa melakukan tuntutan balik karena itu merupakan bagian dari pencemaran nama baik,” kata Hidayat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9).
Namun, kata Hidayat, yang penting juga adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan mendasarkan tindak lanjut pengusutan atau tidaknya suatu kasus karena ada atau tidak pemberitaan di media massa.
“Namun karena memang tuntutan-tuntutan hukum dan kewajiban dari KPK. Century ini kan dulu sudah ada hak angketnya dan sudah dilakukan penyelidikan yang panjang,” ujarnya.
Wakil ketua Majelis Syura PKS itu mengatakan, memang seharusnya bukan hanya kasus Century yang diramaikan. Namun, kata dia, sebenarnya begitu banyak PR KPK yang belum terselesaikan.
Misalnya, dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), reklamasi Teluk Jakarta, dan kasus-kasus besar lain yang nilainya triliunan dan ratusan miliar yang belum diselesaikan.
“Jadi, menurut saya supaya tidak terkesan ada politisasi, hendaknya KPK juga terus-menerus mengomunikasikan kepada publik, sejauh mana perkembangan kasus-kasus berskala besar, bukan hanya ikan paus tapi ini adalah ikan paus yang kelas terbesar,” paparnya.
Menurut dia, ada atau tidaknya momen tahun politik atau pemilu, hal ini perlu disampaikan supaya publik tidak apatis seolah-olah kasus yang diusut KPK nilainya hanya ratusan juta. Tapi, yang miliaran bahkan triliunan tidak diusut oleh lembaga antikorupsi tersebut. Karena itu, KPK harus terus melaporkan kepada publik sejauh mana progress pengusutan kasus besar tersebut.
“Sejauh mana komitmen KPK untuk menyelesaikan PR-PR yang menjadi beban dan harapan masyarakat yang harus ditangani KPK terkait kasus-kasus yang triliunan rupiah itu,” katanya.
Sebelumnya, laman berita Asia Sentinel menurunkan artikel berdasar hasil investigasi tentang patgulipat di balik Bank Century hingga menjadi Bank Mutiara yang akhirnya jatuh ke tangan J Trust. Berdasar artikel yang ditulis langsung oleh pendiri Asia Sentinel, John Berthelsen, terungkap adanya konspirasi mencuri uang negara hingga USD 12 miliar dan mencucinya melalui perbankan internasional.
Berthelsen mendasarkan tulisannya pada laporan hasil investigasi setebal 488 halaman sebagai gugatan Weston Capital International ke Mahkamah Agung Mauritius pekan lalu. Artikel berjudul Indonesia’s SBY Government: ‘Vast Criminal Conspiracy itu mengungkap 30 pejabat Indonesia yang terlibat skema pencurian uang dan mencucinya di bank-bank mancanegara.
Laporan hasil investigasi itu memang tak bisa dianggap main-main karena merujuk pada analisis forensik atas berbagai bukti yang kemudian dikompilasi oleh satuan tugas khusus investigator dan pengacara dari Indonesia, Inggris, Thailand, Singapura, Jepang serta negara-negara lainnya.
https://www.jpnn.com/news/kok-cuma-b...gaimana?page=1
KPK: Kasus BLBI dan Century Belum 'Tutup Buku'
Jumat, 16 September 2016 | 21:48 WIB

Budi Mulya,Terdakwa kasus korupsi Bank Century
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, masih berjalan.
Begitu juga dengan penyelidikan perkara atas penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi awak media soal kebenaran pemberhentiaan di salah satu media nasional yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK mengatakan dua kasus kakap itu dihentikan.
"Tidak ada pernyataan Pimpinan KPK penghentian kasus SKL BLBI dan Bank Century. Jadi sampai saat ini (proses penyelidikan dan penyidikan dua kasus tersebut) masih dilakukan," kata Yuyuk di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 16 September 2016.
Menurut Yuyuk, karena peristiwanya terjadi bertahun-tahun lalu, KPK juga membutuhkan waktu lama untuk menganalisanya. apalagi Kedua kasus ini bersentuhan juga dengan kebijakan.
"Memang sudah lama (ditangani), tetapi butuh waktu menelusuri bukti-bukti yang sudah lama itu untuk analisa kebijakan-kebijakan yang waktu itu," kata Yuyuk.
Untuk diketahui, kasus Century telah diusut KPK sejak tahun 2012. Dalam kasus ini, baru Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang telah diseret ke pengadilan.
Budi dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Belakangan, putusan kasasi MA memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
Dalam amar putusan, Budi Mulya disebut bersama-sama sejumlah pihak turut menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sejumlah pihak itu di antaranya mantan Wakil Presiden Boediono yang ketika itu menjabat Gubernur Bank Indonesia, dan Raden Pardede yang saat itu menjabat Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun, hingga kini, KPK belum juga menindaklanjuti putusan MA yang menyebut pihak lain yang terlibat kasus ini.
https://www.viva.co.id/berita/bisnis...lum-tutup-buku
----------------------------
Kagak mungkinlah KPK bakalan berani mengangkat kasus BLBI dan reklamasi pulau di teluk Jakarta itu, selama rezimnya masih dipegang Jokowi, Megawati dan Luhut. Di masa lalu ketika SBY masih berkuasa saja, itu Megawati sangat "untouchable'' dengan kasus BLBI itu, padahal ada dana ratusan trilun rupiah yang diduga di korupsi di kasus BLBIitu. Apalagi sekarang?
Berani macem-macem, nasib pimpinan KPK bukan tidak mungkin akan dikriminalisasi macam nasibnya Abraham Somad, Bambang Widjajanto atau Antasari Azahar tempo hari. Bahkan ketika SBY hendak ditembak via artikel Asia Sentinel minggu ini, berakhir dengan minta maafnya redaksi media di Hong Kong itu dan mencabut artikelnya.
Begitu pula kalau mau mengungkir-ngungkit kasus reklamasi pulau buatan di teluk Jakarta itu, KPK akan berhadapan dengan Luhut Panjaitan. Emang berani?
Jadi, entar tunggu Prabowo saja kalau diizinkan Allah menjadi Presiden RI ke 8.
Siapa tahu beliau lebih berani bertindak. Sebab pada kampanye di Pilpres 2014 lalu, Prabowo pernah berjanji akan menghukum mati para koruptor bila dia terpilih sebagai Presiden RI. Siapa tahu beliau masih teguh memegang janjinya itu kelak bila akhirnya terpilih sebagai Presiden RI ke 8. Wallahu a'lam.!

Kamis, 13 September 2018 – 12:16 WIB

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid angkat bicara soal pemberitaan Asia Sentinel terkait investigasi kasus Bank Century. Politikus PKS itu menilai berita seperti itu harus didasarkan fakta hukum yang kuat.
Jika tidak, maka pihak yang namanya disebut seperti presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY, bisa melapor atas dugaan pencemaran nama baik.
“Berita bombastis seperti itu harus betul-betul berdasar faktor hukum. Kalau tidak, Pak SBY bisa melakukan tuntutan balik karena itu merupakan bagian dari pencemaran nama baik,” kata Hidayat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9).
Namun, kata Hidayat, yang penting juga adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan mendasarkan tindak lanjut pengusutan atau tidaknya suatu kasus karena ada atau tidak pemberitaan di media massa.
“Namun karena memang tuntutan-tuntutan hukum dan kewajiban dari KPK. Century ini kan dulu sudah ada hak angketnya dan sudah dilakukan penyelidikan yang panjang,” ujarnya.
Wakil ketua Majelis Syura PKS itu mengatakan, memang seharusnya bukan hanya kasus Century yang diramaikan. Namun, kata dia, sebenarnya begitu banyak PR KPK yang belum terselesaikan.
Misalnya, dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), reklamasi Teluk Jakarta, dan kasus-kasus besar lain yang nilainya triliunan dan ratusan miliar yang belum diselesaikan.
“Jadi, menurut saya supaya tidak terkesan ada politisasi, hendaknya KPK juga terus-menerus mengomunikasikan kepada publik, sejauh mana perkembangan kasus-kasus berskala besar, bukan hanya ikan paus tapi ini adalah ikan paus yang kelas terbesar,” paparnya.
Menurut dia, ada atau tidaknya momen tahun politik atau pemilu, hal ini perlu disampaikan supaya publik tidak apatis seolah-olah kasus yang diusut KPK nilainya hanya ratusan juta. Tapi, yang miliaran bahkan triliunan tidak diusut oleh lembaga antikorupsi tersebut. Karena itu, KPK harus terus melaporkan kepada publik sejauh mana progress pengusutan kasus besar tersebut.
“Sejauh mana komitmen KPK untuk menyelesaikan PR-PR yang menjadi beban dan harapan masyarakat yang harus ditangani KPK terkait kasus-kasus yang triliunan rupiah itu,” katanya.
Sebelumnya, laman berita Asia Sentinel menurunkan artikel berdasar hasil investigasi tentang patgulipat di balik Bank Century hingga menjadi Bank Mutiara yang akhirnya jatuh ke tangan J Trust. Berdasar artikel yang ditulis langsung oleh pendiri Asia Sentinel, John Berthelsen, terungkap adanya konspirasi mencuri uang negara hingga USD 12 miliar dan mencucinya melalui perbankan internasional.
Berthelsen mendasarkan tulisannya pada laporan hasil investigasi setebal 488 halaman sebagai gugatan Weston Capital International ke Mahkamah Agung Mauritius pekan lalu. Artikel berjudul Indonesia’s SBY Government: ‘Vast Criminal Conspiracy itu mengungkap 30 pejabat Indonesia yang terlibat skema pencurian uang dan mencucinya di bank-bank mancanegara.
Laporan hasil investigasi itu memang tak bisa dianggap main-main karena merujuk pada analisis forensik atas berbagai bukti yang kemudian dikompilasi oleh satuan tugas khusus investigator dan pengacara dari Indonesia, Inggris, Thailand, Singapura, Jepang serta negara-negara lainnya.
https://www.jpnn.com/news/kok-cuma-b...gaimana?page=1
KPK: Kasus BLBI dan Century Belum 'Tutup Buku'
Jumat, 16 September 2016 | 21:48 WIB

Budi Mulya,Terdakwa kasus korupsi Bank Century
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, masih berjalan.
Begitu juga dengan penyelidikan perkara atas penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi awak media soal kebenaran pemberhentiaan di salah satu media nasional yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK mengatakan dua kasus kakap itu dihentikan.
"Tidak ada pernyataan Pimpinan KPK penghentian kasus SKL BLBI dan Bank Century. Jadi sampai saat ini (proses penyelidikan dan penyidikan dua kasus tersebut) masih dilakukan," kata Yuyuk di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 16 September 2016.
Menurut Yuyuk, karena peristiwanya terjadi bertahun-tahun lalu, KPK juga membutuhkan waktu lama untuk menganalisanya. apalagi Kedua kasus ini bersentuhan juga dengan kebijakan.
"Memang sudah lama (ditangani), tetapi butuh waktu menelusuri bukti-bukti yang sudah lama itu untuk analisa kebijakan-kebijakan yang waktu itu," kata Yuyuk.
Untuk diketahui, kasus Century telah diusut KPK sejak tahun 2012. Dalam kasus ini, baru Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang telah diseret ke pengadilan.
Budi dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Belakangan, putusan kasasi MA memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
Dalam amar putusan, Budi Mulya disebut bersama-sama sejumlah pihak turut menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sejumlah pihak itu di antaranya mantan Wakil Presiden Boediono yang ketika itu menjabat Gubernur Bank Indonesia, dan Raden Pardede yang saat itu menjabat Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun, hingga kini, KPK belum juga menindaklanjuti putusan MA yang menyebut pihak lain yang terlibat kasus ini.
https://www.viva.co.id/berita/bisnis...lum-tutup-buku
Quote:
----------------------------
Kagak mungkinlah KPK bakalan berani mengangkat kasus BLBI dan reklamasi pulau di teluk Jakarta itu, selama rezimnya masih dipegang Jokowi, Megawati dan Luhut. Di masa lalu ketika SBY masih berkuasa saja, itu Megawati sangat "untouchable'' dengan kasus BLBI itu, padahal ada dana ratusan trilun rupiah yang diduga di korupsi di kasus BLBIitu. Apalagi sekarang?
Berani macem-macem, nasib pimpinan KPK bukan tidak mungkin akan dikriminalisasi macam nasibnya Abraham Somad, Bambang Widjajanto atau Antasari Azahar tempo hari. Bahkan ketika SBY hendak ditembak via artikel Asia Sentinel minggu ini, berakhir dengan minta maafnya redaksi media di Hong Kong itu dan mencabut artikelnya.
Begitu pula kalau mau mengungkir-ngungkit kasus reklamasi pulau buatan di teluk Jakarta itu, KPK akan berhadapan dengan Luhut Panjaitan. Emang berani?
Jadi, entar tunggu Prabowo saja kalau diizinkan Allah menjadi Presiden RI ke 8.
Siapa tahu beliau lebih berani bertindak. Sebab pada kampanye di Pilpres 2014 lalu, Prabowo pernah berjanji akan menghukum mati para koruptor bila dia terpilih sebagai Presiden RI. Siapa tahu beliau masih teguh memegang janjinya itu kelak bila akhirnya terpilih sebagai Presiden RI ke 8. Wallahu a'lam.!

Diubah oleh kartika2019 20-09-2018 06:07
0
1.2K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan