Quote:
Merdeka.com - Ketua DPD Gerinda DKI Jakarta M Taufik tidak mempermasalahkan bila KPU memberi tanda pada surat suara untuk calon legislatif mantan terpidana kasus korupsi. Selama ada aturan mengenai itu, dia tak mempersoalkan.
"Selama ada aturannya di UU Pemilu silakan," kata Taufik di kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/9).
Namun bila tidak ada aturannya, Taufik meminta KPU tidak melanggarnya. Sehingga tidak terkesan seringkali melanggar aturan.
"Kalau tidak ada aturannya iya tidak boleh dong, melanggar lagi dia. Doyan amat melanggar aturan," ucapnya.
Taufik mengaku telah mengumumkan kepada masyarakat terkait rekam jejaknya sebagai mantan terpidana kasus korupsi. Taufik meyakini tetap mendapatkan suara tinggi di Pemilihan Legislatif.
"Insya Allah kepilih juga kalau saya ikut. Tahun lalu juga kepilih, malah dapat 15 kursi," jelasnya.
Untuk diketahui, saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta, Taufik tersandung kasus korupsi. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Pada persidangan April 2004, Taufik divonis 18 bulan karena dinilai merugikan negara sebesar Rp 488 juta.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar sepakat dengan usulan agar calon legislator (caleg) eks koruptor ditandai di surat suara. Hal ini sudah disampaikan ke KPU dan Komisi II DPR.
SUMBER
jika rakyat belum sepenuhnya pintar
maka partai menjadi pintu utama mencegah terpilihnya koruptor
bukan malah ikut membodohi rakyat dengan menyediakan pintu buat memasukkan eks koruptor itu
malah skrg eks koruptornya dengan bangga dan yakin bisa sekali lagi membodohi rakyat indonesia
apakah partai partai yang telah memajukan eks koruptor mau di cap sebagai partai yang ikut berpartisipasi dalam membodohi rakyat indonesia?
jika tidak, silakan di batalkan pencalonan eks koruptornya
jika ia, ya silakan saja lanjutkan usahamu menjadikan indonesia sebagai sarang koruptor