Kaskus

Entertainment

cilokabahAvatar border
TS
cilokabah
Setujukah eks napi koruptor ikut nyaleg ?
Setujukah eks napi koruptor ikut nyaleg ?


 

Welcome to my thread agan-agan semuaemoticon-Hai
Di thread sederhana kali ini, ane bakal bahas topik yang sangat penomenal sekali di negeri kita tercinta ini (ane lebay gak sih gan Wkwkwk). Baru-baru ini MA putuskan diperbolehkannya eks napi korupsi ikut nyaleg. Dan KPU telah memutuskan untuk menindak lanjuti putusan MA tersebut, kabarnya KPU akan memasukan nama eks napi korupsi ini dalam daftar calon tetap (DCT) pada pemilu 2019. ( Woww gk salah tuh?? )

Dikutip dari detik.com, Komisioner KPU  Hasyim Asyari mengatakan bahwa “ Putusan MA sudah terbit, dan KPU akan memeriksa untuk menindak lanjuti putusan MA tersebut “ dan hasyim mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan MA dan akan dipelajari lebih lanjut. “Kemarin senin (17/9) malam, KPU sudah menerima salinan putusan MA judicial review peraturan KPU baik pencalonan DPD maupun DPR” kata hasyim.

"Peraturan itu kita pelajari hari ini, apa saja yang secara substantif kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan kemudian bacaan itu akan kita jadikan dasar untuk segera melakukan perubahan peraturan KPU," sambungnya. Hasyim mengatakan KPU tidak menunggu waktu 90 hari yang diberikan. Hal ini lantaran KPU memiliki waktu yang singkat sebelum penetapan DCT pada 20 September 2018. "Dalam waktu dekat inilah kita kan waktunya memang bergerak terus, tanggal 20 September KPU harus sudah menetapkan daftar calon tetap baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Hasyim.

Dia mengatakan, dalam putusan MA, tidak semua permohonan dikabulkan. Permohonan yang dikabulkan ini, kata Hasyim, membuat Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 menjadi tidak memiliki kekuatan hukum atau batal dalam hal caleg eks koruptor. "Jadi ini kan pemohonnya banyak ya, masing-masing itu tidak semua pemohonan dikabulkan atau diterima, ada yang dikabulkan ada yang ditolak. Kalau Dikabulkan begitu substansinya kena, maka PKPU itu batal karena dinyatakan bertentangan UU dan statusnya tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Kalau tidak memiliki kekuatan hukum berarti batal," jelas Hasyim

Lantas bagaimana Setujukah eks koruptor ikut nyaleg ? Menurut ane meski ditinjau dari sisi manapun ane tetap tidak setuju eks napi koruptor ikutan nyaleg, karena bagaimanapun korupsi itu adalah suatu tindakan kriminal kalau menurut ane, suatu kesalahan yang sangat fatal menurut ane tindakan korupsi itu. itu menurut ane ya gan, kalau pendapat agan-agan bagaimana, setujukah eks napi koruptor ikut nyaleg? Komen dibawah ya gan, dan jangan lupa tinggalkan jejak ya mamank emoticon-Big Grin

emoticon-Sundul

Diubah oleh cilokabah 18-09-2018 14:57
0
870
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan