ruko.beritaAvatar border
TS
ruko.berita
Anaknya Dituntut Lima Tahun Penjara, Dua Ibu-ibu Mengamuk: Korbannya Itu asal Sebut!

Ibu Fajriyah (hijab biru) dan Ibu Eliya (hijab hijau) menjelaskan kepada wartawan bahwa anak mereka tidak bersalah.



TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Emosi Ibu Elya Rosa dan Ibu Fajrah akhirnya memuncak tatkala Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono menuntut anak-anak mereka dengan hukuman penjara selama lima tahun di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/9/2018) siang.

Ibunda terdakwa Rifki Pratama Lubis (23) yakni Fajrah tak kuasa menahan tangisnya di luar ruang Cakra 8. Ia menghardik JPU Chandra Priono yang dianggap tidak pantas menghukum anaknya lantaran tidak ada bukti yang kuat.

"Enak-enak aja kau menghukum anakku ya. Kau gak ada bukti, saksi-saksi yang kau hadirkan itu palsu. Semuanya palsu," jerit Ibu Fajrah diluar ruang Cakra 8.

"Korbannya itu asal sebut saja, dia sudah tua asal sebut saja anak kami pelakunya," jeritnya lagi

Selain Ibu Fajrah, Ibunda terdakwa Fadel Panigoro (21) yakni Elya Rossa turut menjerit kan hal yang sama. Ia mengaku Polsek Medan Baru berjanji membebaskan anaknya. "Waktu itu polisi datang ke rumah kami. Barang bukti diambil dari rumah kami berupa pisau padahal bukan itu barang buktinya," ujar Ibu Elya kepada wartawan.

Peluk hangat orangtua dan anak terjadi di usai sidang dugaan kasus pencurian tersebut.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Chandra Priono mempersilakan penasihat hukum kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan saat agenda sidang pledoi nanti.

"Silakan aja disebutkan pas pembelaan nanti. Apa yang salah dengan proses pemeriksaan hingga penyidikan bisa dipaparkan penasihat hukumnya," ujar JPU Chandra Priono.

Diketahui dalam dakwaan sebelumnya, Pada 2 April 2018, kedua terdakwa beserta dua rekan terdakwa lainnya (buron) melakukan tindak pidana pencurian di sekitar di Jalan Percut Kel. Pandau Hulu I Kec. Medan Kota.

Saat itu diduga keempatnya melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Sony Juwita yang sedang berjalan kaki.

Kemudian usai berhasil meraup dompet Sony Juwita, Keempatnya kemudian diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang sama terhadap korban TAN A HO dan saksi SUMARNO TANTONO yang sedang menyapu jalan.


Naas keesokan harinya kedua tersangka yakni Rifki Pratama Lubis dan Fadel Panigoro dinamankan personel kepolisian. Jika terbukti bersalah, Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana.

(cr15/tribun-medan.com)

http://medan.tribunnews.com/2018/09/...itu-asal-sebut
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tenang boru cuplis eh lubis, dan boru panigorok, tenang,tenang, sabar yah

Walau JPU tuntut 5 tahun, nanti saia sebagai hakim, saia vonis anak2 kalian lebih dikit masa penjara nya, langsung bebas menghadap sang Khalik emoticon-Wkwkwk


Petisi Produk Lobang Boru
5
4.8K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan