- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kebijakan Anies Ditolak Lurah


TS
fitriasarina
Kebijakan Anies Ditolak Lurah
Quote:
Jakarta: Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait gugus tugas pelaksanaan penataan kampung dan masyarakat menemui kendala. Sebab, banyak kampung tidak bisa ditata oleh kelurahan karena berdiri di atas tanah negara atau ilegal.
Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878/2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat, salah satu poin dari penataan kampung itu ialah penyediaan instalasi pengelolaan air bersih di kampung-kampung yang telah ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Permasalahan kita di kampung prioritas ini, ada 15 di antaranya yang berada di daerah ilegal settlement (permukiman ilegal). Kami tidak bisa melayani langsung ke pelanggan. Hanya satu yang legal, yakni Kampung Kerapu, Pademangan, Jakarta Utara," kata Senior Manager Divisi Teknik PAM Jaya, Elly Darmawati dikutip dari Media Indonesia, Senin, 10 September 2019.
Hal itu disampaikan menanggapi program penataan kampung yang telah diluncurkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ada 16 kampung yang diperintahkan Anies untuk segera ditata.
"Persoalannya kampung-kampung itu sebagian besar merupakan permukiman ilegal. Regulasi perda tidak mengizinkan untuk melayani langsung dengan perpipaan," ucap Elly.
Karena itu, pihaknya telah menyurati Gubernur DKI Jakarta untuk memberi opsi selain pemasangan langsung ke pelanggan.
PAM Jaya menawarkan skema master meter, yakni pemasangan meteran induk di daerah legal terdekat dengan permukiman ilegal itu. Selanjutnya, masyarakat di kampung tersebut bisa mengakses air bersih dari meteran induk itu.
Ditolak lurah
Pemasangan langsung ke pelanggan di permukiman ilegal, sambung Elly, juga ditolak oleh sejumlah lurah. Lurah Semper dan Lurah Penjaringan tegas-tegas telah menolak pembuatan jaringan pipa itu karena khawatir akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
"Pernah mengundang Lurah Semper dan Penjaringan untuk membahas status ilegalnya. Lurah itu langsung menolak. Akhirnya Pak Dirut PAM Jaya (Priyatno Bambang Hernowo) minta menyurati Gubernur langsung," tuturnya.
Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo menambahkan opsi meteran induk bisa menjadi solusi pemberian akses air bersih kepada warga kampung kumuh tersebut.
"Kampung Akuarium yang termasuk kampung ilegal sudah dipasangi pipa dengan skema master meter. Master meter dikelola warga dan komunitas," tutur Hernowo.
http://www.metrotvnews.com/amp/wkBQ5B4b-kebijakan-anies-ditolak-lurah
Lurah lebih cerdas dari si Anis
Si anis kemampuan masih setingkat Ketua RT




tien212700 memberi reputasi
4
7.2K
Kutip
93
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan