- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ada Jalankah agar Pak Eko Bisa Masuk Rumahnya?


TS
stealth.mode
Ada Jalankah agar Pak Eko Bisa Masuk Rumahnya?

Bandung - Rumah Eko Purnomo (37) yang tak memiliki akses jalan masuk mulai menemukan titik terang. Eko ternyata seharusnya memiliki akses jalan berupa gang sesuai denah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tapi lahan itu dibangun sebuah rumah.
Denah berupa berita acara pengukuran itu sebenarnya sudah didapat Eko dari BPN sejak tahun lalu. Dia memang sengaja meminta BPN untuk meninjau ulang rumahnya agar dia memiliki akses jalan. BPN akhirnya menerbitkan berita acara pengukuran.
Denah itu juga ditunjukkan Eko di kantor Kecamatan Ujungberung saat musyawarah dengan tetangga Eko kemarin, Rabu (12/9/2018). Dalam denah tersebut, terdapat gambar diarsir yang merupakan akses gang menuju rumah Eko.
"Dari pengukuran BPN, ada rumah dibangun di lahan yang sebelumnya gang. Itu fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum)," ujar Eko.
Eko mengetahui rumah yang menutupi akses jalannya itu. Menurut dia, lahan tersebut dibangun oleh mantan RW Saldi yang digunakan oleh Ibu Rohanda.
Rumah yang menutupi akses jalan itulah yang dituntut oleh Eko saat ini. Eko berpegang teguh pada hasil peninjauan yang dilakukan oleh BPN.
"Iya itu yang saya tuntut, karena itu hak saya. Kalau ke Pak Rahmat ya mengetuk hati nuraninya apakah bisa memberikan akses jalan," kata Eko.
Soal adanya akses gang ini juga diamini oleh Koordinator Wilayah Ujungberung Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Enay Darso. Menurutnya berdasarkan denah BPN, Eko memiliki akses jalan yang kini jadi bangunan rumah.
"Dalam aturan yang sudah dibuat BPN itu ada tanah yang diarsir. Memang itu dalam siteplan seharusnya memang untuk fasum, untuk gang," kata Enay.
Dalam pertemuan itu juga Rahmat Riadi tetangga depan rumah Eko hadir. Rahmat membantah rumahnya disebut memblokade akses jalan Eko.
Rahmat juga punya bukti surat sertifikat beserta denah BPN. Denah tersebut juga serupa dengan milik Eko.
"Memblokade dari mana? Jelas-jelas dari sertifikatnya kita sesuai. Eko punya akses jalan tapi memang sekarang sudah ada rumah di depannya, rumah Ibu Rohanda," kata dia.
Sementara Saldi (68) mengklaim lahan yang diarsir tersebut merupakan tanah milik pribadi. Dia juga menyalahkan BPN atas penerbitan denah arsir yang disebut fasos dan fasum.
"Itu sebenarnya tanah milik. Makanya saya menyalahkan kenapa disebut fasum dan fasos, kenapa BPN menerbitkan fasum, kan itu tanah milik, surat ada. Sekarang sudah dibangun, kenapa enggak dari dulu," kata Saldi.
Namun saat ditanya sertifikat, Saldi menyebut memang lahan tersebut tak bersertifkat. Surat-surat hanya berupa akta jual beli (AJB).
"Sertifikat tidak. AJB, sebab waktu itu di ayudikasi tahun 1998 tidak mengikuti," kata dia.
Pertemuan yang dilakukan kemarin tak berbuah hasil. Camat Ujungberung Taufik menyerahkan permasalahan itu diselesaikan antara Eko dan tetangganya.
Tapi dalam pertemuan itu, Taufik mengambil tiga kesimpulan yang bisa diselesaikan.
"Pertama apakah tanah Pak Eko akan dibeli oleh Pak Rahmat atau Pak Yana dengan harga Rp 150 juta. Kedua apakah legowo dengan memeberikan jalan. Ketiga, Pak Eko mau membeli lahan untuk jalan. Itu hasil mediasi yang kita fasilitasi pagi tadi," ujar Taufik.
Lantas apa jalan keluar agar Pak Eko bisa masuk rumah? (dir/ern)
https://m.detik.com/news/berita-jawa...masuk-rumahnya
0
7.9K
87


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan