- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Taufik laporkan KPU Jakarta ke polisi
TS
BeritagarID
Taufik laporkan KPU Jakarta ke polisi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kedua kanan) didampingi perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih antara lain Almas Sjafrina (ketiga kiri), Donal Fariz (kiri) dan Hadar Nafis Gumay (kanan) menerima penyerahan petisi dukungan tolak caleg koruptor di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta, M Taufik melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, Senin (10/9/2018). Taufik melapor ke polisi lantaran KPU Jakarta dianggap tak menjalankan putusan Bawaslu yang meloloskannya sebagai caleg di Pemilu 2019.
KPU mencoret Taufik karena statusnya sebagai mantan terpidana korupsi. Taufik merupakan mantan terpidana korupsi yang pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi.
Taufik, yang kala itu sebagai Ketua KPUD DKI, terbukti merugikan negara sebesar Rp488 juta dalam pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004.
"Melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tujuh komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta yang dianggap sudah merampas hal konstitusional klien kami," kata kuasa hukum Mohammad Taufiqurrahman melalui Detikcom, Senin (10/9/2018).
Taufiqurrahman menuding KPUD DKI bersikap arogan dalam menyelenggarakan Pemilu 2019. Dia menyebut KPUD DKI tak menaati aturan hukum yang berlaku. Komisioner KPUD DKI yang dilaporkan adalah, Betty Epsilom Indroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati, dan Marlina.
Taufiqurrahman mengatakan, putusan Bawaslu yang meloloskan M Taufik sebagai caleg harus dijalankan oleh KPUD DKI selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan. KPUD menunda pelaksanaan putusan tersebut dengan alasan menunggu putusan gugatan judicial review soal PKPU.
Alasan KPUD menunggu judicial review di MK, menurut Taufiqurrahman, tidak relevan. Menurutnya, putusan bawaslu sudah memiliki kekuatan hukum selama belum ada peraturan lain yang mengubahnya.
Sebelum melaporkan ke polisi, Taufik pernah melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jumat (7/9/2018) lalu. Dikutip Kompas.com, Ketua Lembaga Advokasi DPD Gerindra DKI Jakarta, Yupen Hadi, mengatakan KPU RI dan KPU DKI Jakarta telah melanggar kode etik karena tidak melaksanakan putusan Bawaslu.
Menurut Yupen, sikap KPU DKI Jakarta yang menunggu putusan uji materi dari Mahkamah Agung (MA) tidak memiliki dasar hukum. Dia berharap agar DKPP tegas dan menjatuhkan sanksi etik terhadap lembaga tersebut.
Pada Rabu (5/9/2018) lalu, DKPP bersama KPU dan Bawaslu membuat dua kesepakatan terkait bakal calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi.
Kesepakatan pertama, DKPP, KPU, dan Bawaslu akan mendorong Mahkamah Agung untuk memutuskan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) yang di dalamnya memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.
Kesepakatan kedua, DKPP, KPU, dan Bawaslu akan mendekati partai politik peserta Pemilu 2019 untuk menarik bakal calegnya yang berstatus mantan napi korupsi. Landasannya, parpol telah menandatangani pakta integritas yang isinya sepakat tidak akan mencalonkan eks-koruptor sebelum masa pendaftaran.
Saat ini MA menunda sementara uji materi terhadap PKPU karena Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru bicara MA Suhadi mengatakan MA masih mempelajari materi gugatan terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif itu.
Larangan eks terpidana korupsi tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 14 dan Nomor 20 Tahun 2018. Larangan eks terpidana korupsi tidak lepas dari fenomena maraknya kasus korupsi yang melibatkan anggota legislatif.
Meski ada peraturan KPU, sejumlah partai tetap mendaftarkan mantan terpidana korupsi sebagai bakal calon legislatif. Setidaknya ada 199 bacaleg mantan terpidana korupsi, paling banyak Gerindra dan Golkar.
KPU mencoret nama mantan terpidana korupsi itu, tetapi Bawaslu meloloskan sekitar 11 eks napi korupsi pada Pemilu 2019, termasuk M Taufik dari Gerindra.
Nama lain yang lolos dari Bawaslu adalah Abdullah Puteh di Aceh (Bacaleg DPD), Syahrial Damapolii di Sulawesi Utara (Bacaleg DPD), dan Joni Kornelius Tondok di Kabupaten Toraja Utara (Bacaleg DPRD dari PKPI).
Bawaslu juga meloloskan Ramadan Umasangaji di Kota Pare-Pare (Bacaleg DPRD dari Perindo), M Nur Hasan di Kabupaten Rembang (Bacaleg DPRD dari Hanura), dan Andi Muttamar Mattotorang di Kabupaten Bulukumba (Bacaleg DPRD dari Partai Berkarya).
Bacaleg eks napi korupsi lain adalah Abdul Salam di Kota Palopo (Bacaleg DPRD Nasdem), Ferizal dan Mirhammuddin di Belitung Timur (Balaceg DPRD Gerindra), Maksum Dg Mannassa di Mamuju (Bacaleg DPRD dari PKS), Saiful Talub Lami di Tojo Una-Una (Bacaleg DPRD dari Partai Golkar).

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...arta-ke-polisi
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Untung negara di balik pelemahan Rupiah-
Rasio harga dan ukuran tempe akibat kedelai impor-
Hari ini IHSG anjlok, minus 0,35 persenanasabila memberi reputasi
1
775
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan