the.statsAvatar border
TS
the.stats
KEANEHAN HUKUM PENAWARAN
Setelah ane pikir2 sepertinya ada keanehan dalam Hukum Penawaran (dalam ilmu ekonomi)
yang berbunyi " "Semakin tinggi harga, semakin banyak jumlah barang yang bersedia ditawarkan. Sebaliknya, semakin rendah tingkat harga, semakin sedikit jumlah barang yang bersedia ditawarkan.” Hukum penawaran akan berlaku apabila faktor-faktor lain yang memengaruhi penawaran tidak berubah (ceteris paribus)."
Karena menurut ane Hukum Penawaran itu bertentangan dengan realita yang ada dalam dunia bisnis dimana produsen bisa saja memproduksi barang lebih banyak jika bisa mendapatkan keuntungan lebih.

Contoh 1 :
Misalnya di kota A belum ada produsen Roti, lalu ada seorang pengusaha berniat memproduksi roti di Kota A,
akhirnya pengusaha tersebut memproduksi roti dan dijual dengan harga 7 ribu , dimana keuntungan satu rotinya 2 ribu.
ternyata dengan harga 7 ribu, roti yang terjual laku sebanyak 100 buah perhari, sehingga keuntungan totalnya 200 ribu perhari.
akhirnya pengusaha tersebut berniat menurunkan harga rotinya menjadi 6 ribu perbuah dengan harapan penjualannya meningkat.
ternyata setelah harga rotinya diturunkan menjadi 6 ribu penjualan rotinya mencapai 300 buah, sehingga keuntungannya mencapai 300 ribu perhari.

kalau menggunakan akal sehat tentu saja pengusaha roti tersebut akan memilih menjual roti dengan harga 6 ribu, karena keuntungannya akan bertambah

Contoh 2 :
Misalnya pengusaha roti  tersebut biasanya menjual roti sebanyak 100 buah perhari dengan harga 7 ribu,  yang mana keuntungan perbuahnya 2 ribu. 
kemudian ada orang yang ingin membeli roti dalam jumlah banyak, katakanlah 50 pcs. tetapi pembeli itu meminta potongan harga karena buat dijual lagi , pembeli itu meminta harga rotinya 6 ribu perbuah.

kalau menggunakan akal sehat tentu saja pengusaha roti tersebut akan bersedia memenuhi keinginan pembeli tersebut karena keuntungannya akan bertambah.


contoh 3:
setelah melihat kesuksesan pengusaha roti tersebut, ada seorang pengusaha lain yang ingin membuka usaha roti juga di kota A.
dengan pertimbangan bisnisnya, pengusaha baru tersebut akan menjual roti dengan harga lebih murah yaitu seharga 6 ribu perbuahnya.
artinya ketika pengusaha roti baru tersebut menjual roti produksinya di kota A, penawaran roti di kota A bertambah tetapi harga rotinya menjadi turun

artinya dari ketiga contoh diatas menunjukkan bahwa hukum penawaran dalam ilmu ekonomi tidaklah berlaku.

mohon pencerahan dan bantahannya 

trims 

0
608
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan