- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Nasib Warga Pasuruan Setelah Kritisi Pemerintah Lewat Medsos


TS
kakek.cawapres
Ini Nasib Warga Pasuruan Setelah Kritisi Pemerintah Lewat Medsos
Ini Nasib Warga Pasuruan Setelah Kritisi Pemerintah Lewat Medsos
Pasuruan - Seorang pria asal Pasuruan bernama Purwanto (30) diamankan dengan tuduhan menghina PDIP melalui facebook. Polisi dari Polres Pasuruan akhirnya menetapkan pria asal Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, ini tersangka.
Saat diamankan, Purwanto mengaku hanya membagikan postingan saja. Dia juga beralasan menyuarakan pendapatnya dan mengkritisi pemerintah.
"Saya hanya membagikan postingan dari grup Indonesia News dan Prabowo For NKRI. Saya hanya membagikan saja. Saya tidak suka sama kepemimpinan yang sekarang. Begitu ada gambar atau berita yang sesuai dengan perasaan saya, saya bagikan," kata Purwanto saat diperiksa penyidik, Jumat (7/8/2018).

Baca juga: Dituduh Hina PDIP, Purwanto: Saya Hanya Membagikan Postingan Saja
Pemilik akun Facebook Wanto Adjie ini menegaskan, dia tak bermaksud menghina PDIP, bahkan ia mengaku tak paham politik. Karyawan swasta ini mengaku mengajukan protes di media sosial karena kesulitan yang dialami orang tuanya. Hingga kini orangtuanya kesulitan menjual gabah hasil panen.
"Itu bentuk protes dan ketidakpuasan saya terhadap kepemimpinan yang sekarang. Saya bukan musuh politik atau apa. Saya menyesal sudah melakukan hal ini," tambahnya.
Meski dijadikan tersangka, Purwanto tidak ditahan. Pasalnya, saat diperiksa Purwanto bersikap kooperatif. Purwanto juga tidak terikat partai manapun.
Baca juga: Terkesan Kilat Tangani Penghina PDIP, Polisi: Kami Profesional
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso mengaku pemilik akun Wanto Adjie dilaporkan Selasa 4 September. Sehari kemudian, Rabu 5 September ditangkap di rumahnya dan hari itu juga dijadikan tersangka.
Terkait proses hukum yang cepat, polisi menegaskan pihaknya bersikap profesional. Penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari pelayanan masyarakat. Pihaknya menampik adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Ia menegaskan, penegakan hukum tak boleh disangkut-pautkan dengan politik.
"Kami ada tim cyber yang menangani kasus ini sehingga mudah dilacak. Jadi ini murni penegakan hukum," kata kasat kepada detikcom.
Baca juga: Penghina PDIP via Medsos Dipolisikan, Ini Respons DPD Jatim
Sementara Wakil Ketua Bidang Internal DPD PDIP Jatim Bambang Juwono mengatakan penghinaan ini memang melanggar UU ITE. Maka tak salah rasanya jika polisi melakukan tindakan pada pelanggar.
"Saya belum dapat infonya, masih koordinasi dengan partai. Namun, kami akan menindaklanjuti, itu memang sudah menjadi tindakan kriminal yang bertentangan dengan undang-undang ITE, kan memang itu melanggar undang-undang ya harus segera ditindak," ujarnya.
Pria yang akrab dipanggil Logos itu menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati jika berpendapat di media sosial. Terlebih di tahun politik ini, banyak ditemui ujaran kebencian yang dilontarkan di sosial media.
Baca juga: Sebelum Laporkan Purwanto, PDIP Kabupaten Pasuruan Sempat Pilih Damai
"Kita sudah masuk era digital khususnya sosmed dan itu ruang lebar, orang dengan mudah menyampaikan hal-hal di luar kewajaran norma kesusilaan. Itu kadang-kadang harus dipikirkan ada undang-undang kalau kita tidak hati-hati dalam men-share berita dan sampai merugikan orang lain itu bisa dituntut secara hukum," lanjutnya.
"Prinsipnya Bhinneka Tunggal Ika, keragaman bahasa budaya, maka perbedaan itu jangan memisahkan kita. termasuk demokrasi pemilihan presiden," pungkasnya.
https://m.detik.com/news/jawatimur/4...h-lewat-medsos
penjarakan seumur hidup
miskinkan
kodok mode oon
Pasuruan - Seorang pria asal Pasuruan bernama Purwanto (30) diamankan dengan tuduhan menghina PDIP melalui facebook. Polisi dari Polres Pasuruan akhirnya menetapkan pria asal Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, ini tersangka.
Saat diamankan, Purwanto mengaku hanya membagikan postingan saja. Dia juga beralasan menyuarakan pendapatnya dan mengkritisi pemerintah.
"Saya hanya membagikan postingan dari grup Indonesia News dan Prabowo For NKRI. Saya hanya membagikan saja. Saya tidak suka sama kepemimpinan yang sekarang. Begitu ada gambar atau berita yang sesuai dengan perasaan saya, saya bagikan," kata Purwanto saat diperiksa penyidik, Jumat (7/8/2018).

Baca juga: Dituduh Hina PDIP, Purwanto: Saya Hanya Membagikan Postingan Saja
Pemilik akun Facebook Wanto Adjie ini menegaskan, dia tak bermaksud menghina PDIP, bahkan ia mengaku tak paham politik. Karyawan swasta ini mengaku mengajukan protes di media sosial karena kesulitan yang dialami orang tuanya. Hingga kini orangtuanya kesulitan menjual gabah hasil panen.
"Itu bentuk protes dan ketidakpuasan saya terhadap kepemimpinan yang sekarang. Saya bukan musuh politik atau apa. Saya menyesal sudah melakukan hal ini," tambahnya.
Meski dijadikan tersangka, Purwanto tidak ditahan. Pasalnya, saat diperiksa Purwanto bersikap kooperatif. Purwanto juga tidak terikat partai manapun.
Baca juga: Terkesan Kilat Tangani Penghina PDIP, Polisi: Kami Profesional
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso mengaku pemilik akun Wanto Adjie dilaporkan Selasa 4 September. Sehari kemudian, Rabu 5 September ditangkap di rumahnya dan hari itu juga dijadikan tersangka.
Terkait proses hukum yang cepat, polisi menegaskan pihaknya bersikap profesional. Penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari pelayanan masyarakat. Pihaknya menampik adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Ia menegaskan, penegakan hukum tak boleh disangkut-pautkan dengan politik.
"Kami ada tim cyber yang menangani kasus ini sehingga mudah dilacak. Jadi ini murni penegakan hukum," kata kasat kepada detikcom.
Baca juga: Penghina PDIP via Medsos Dipolisikan, Ini Respons DPD Jatim
Sementara Wakil Ketua Bidang Internal DPD PDIP Jatim Bambang Juwono mengatakan penghinaan ini memang melanggar UU ITE. Maka tak salah rasanya jika polisi melakukan tindakan pada pelanggar.
"Saya belum dapat infonya, masih koordinasi dengan partai. Namun, kami akan menindaklanjuti, itu memang sudah menjadi tindakan kriminal yang bertentangan dengan undang-undang ITE, kan memang itu melanggar undang-undang ya harus segera ditindak," ujarnya.
Pria yang akrab dipanggil Logos itu menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati jika berpendapat di media sosial. Terlebih di tahun politik ini, banyak ditemui ujaran kebencian yang dilontarkan di sosial media.
Baca juga: Sebelum Laporkan Purwanto, PDIP Kabupaten Pasuruan Sempat Pilih Damai
"Kita sudah masuk era digital khususnya sosmed dan itu ruang lebar, orang dengan mudah menyampaikan hal-hal di luar kewajaran norma kesusilaan. Itu kadang-kadang harus dipikirkan ada undang-undang kalau kita tidak hati-hati dalam men-share berita dan sampai merugikan orang lain itu bisa dituntut secara hukum," lanjutnya.
"Prinsipnya Bhinneka Tunggal Ika, keragaman bahasa budaya, maka perbedaan itu jangan memisahkan kita. termasuk demokrasi pemilihan presiden," pungkasnya.
https://m.detik.com/news/jawatimur/4...h-lewat-medsos
penjarakan seumur hidup

miskinkan

kodok mode oon
Diubah oleh kakek.cawapres 08-09-2018 17:20
0
2.4K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan