Quote:
Galih Gumelar, CNN Indonesia | Jumat, 07/09/2018 15:02 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan memperketat impor minuman keras dengan mengenakan PPh Impor 7,5 persen. (CNN Indonesia/Endro Priherdityo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menghambat impor minuman keras (Miras). Hambatan ia lakukan dengan memberlakukan tarif PPh Imporatas produk tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain yang ditandatangani Sri Mulyani dan didapat CNNIndonesia.com, tarif PPh impor yang akan dikenakan sebesar 7,5 persen.
Tarif PPH impor tersebut berlaku untuk; wine, sake, brandy, wiski, gin, geneva, vodka, arak, dan bitter. Pemberlakuan tarif PPh impor atas produk tersebut terbilang baru.
Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang, produk tersebut tidak dikenakan tarif PPh Impor.
Pemerintah memutuskan untuk mengenakan dan menaikkan tarif PPh Impor atas barang konsumsi. Ani beberapa waktu lalu mengatakan ada 1.147 barang konsumsi yang dikenakan PPh Impor.
Besaran tarif pph impor yang dikenakan bervariasi mulai dari 2,5 persen sampai 10 persen. "Instrumen fiskal PPh ini kami berlakukan secara langsung demi mengendalikan impor barang, namun kami lakukan penelitian detail agar tak mempengaruhiperekonomian," katanya di Jakarta, Rabu (5/9) lalu.
Sementara itu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan agar impor bisa ditekan, selain memberlakukan tarif PPh Impor tersebut, pengendalian juga akan dilakukan dengan memperketat tata niaga impor. Pengetatan akan dilakukan dengan beberapa instrumen.
Pertama, memperbaiki tata niaga impor itu adalah dengan mengubah pemeriksaan kepabeanan yang biasa dari luar perbatasan (post border) menjadi di tempat perbatasan.
Ketentuan ini akan berlaku bagi impor besi baja dan minuman beralkohol. Sebab menurutnya, komoditas tersebut dianggap sebagai salah satu komoditas yang mengalami pertumbuhan impor tertinggi.
sumber
njirrr.... tarif PPH impor barang model miras baru ada di masa sekarang , pemerintahan yang dulu apa ga terpikir untuk kenakan tarif tambahan untuk miras impor itu barang konsumsi mahal loh dan rata2 horang kayah yang nenggak miras impor
