rahwonodosomukoAvatar border
TS
rahwonodosomuko
Ngawur Nuduh Aksi #2019GantiPresiden Sebagai Makar

Majlis Pakar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Anton Tabah Digdoyo menegaskan, siapapun yang menuduh aksi #2019GantiPresiden melanggar hukum, apalagi menyebut aksi tersebut sebagai makar adalah sangat ngawur.

Hal tersebut dikatakan Anton menanggapi pernyataan Ali Mochtar Ngabalin, tenaga ahli utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Dalam video yang viral Ngabalin menuduh aksi #2019GantiPresiden melanggar hukum bahkan makar. Ngabalin juga menyatakan Kapolri akan memberi penghargaan komandan polisi wilayah yang berhasil mengagalkan acara aksi #2019GantiPresiden.

"Kenapa tuduhan itu ngawur,  pertama,  Polri itu penegak hukum pasti paham hukum apalagii Kadivhumas Polri cq Kabid Penum,  3 bulan yang lalu sudah tegas nyatakan bahwa aksi #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum dan Polri tidak boleh melarang," ujar Anton kepada Harian Terbit, Jumat (31/8/2018).

Kedua, sambung mantan Jenderal Polri ini, lembaga yang berhak menilai aksi #2019GantiPresiden adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua lembaga tersebut telah tegas jelas menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan aksi #2019GantiPresiden. Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja tegas aksi #2019GantiPresiden bukan pelanggaran hukum, bukan makar dan bukan kampanye diluar jadwal.

"Semua pihak harus pahami PKPU Nomor 24 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu itu memaparkan visi misi capres cawapres. Sementara aksi #2019GantiPresiden murni wujud hak kebebasan menyatakan pendapat warga negara. Oleh karenanya #2019GantiPresiden tidak boleh dilarang apalagi dihalang-halangi," papar Anton yang juga pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Lebih lanjut Anton mengatakan, pahami terlebih dahulu unsur-unsurnya jika ingin menyebut kata makar. Dalam KUHP setidaknya unsur - unsur makar yaitu niat, rencana, pelaksanaan, ganggu kerja presiden/wapres, serang keamanan atau keutuhan wilayah NKRI dengan kekerasan bersenjata.Mencermati KUHP tersebut maka aksi #2019GantiPresiden justru momen pendewasaan dalam berdemokrasi sehingga harus disikapi dengan bijaksana.

"Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengingatkan jangan salah gunakan UU apapun yang membungkam penyampaian pendapat warga negara," paparnya.

Menurutnya, kubu Jokowi2periode pun bisa membuat acara yang sama sesuai UU. Namun dalam aksinya tidak boleh di waktu dan tempat yang sama dengan yang dilakukan kubu #2019GantiPresiden.  “Jangan karena tak bisa membuat acara yang sama lalu menuduh aksi #2019GantiPresiden melanggar hukum bahkan makar. "Sekali lagi harus baca pasal-pasal tentang makar. Jangan asal ngomong," pungkasnya.

Keliru

Terpisah, pakar hukum dari Universitas Ichsan Gorontalo, Sulawesi Selatan, Jupri SH. MH juga menegaskan, Ali Mochtar Ngabalin keliru mengatakan gerakan #2019gantiPresiden sebagai kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Makar (Aanslag) diatur dalam Pasal 104 KUHP yakni adanya niat hendak membunuh, merampas kemerdekaannya, dan menjadikan tidak cakap memerintah Presiden dan Wakil Presiden.

"Pertanyaannya apakah aksi #2019GantiPresiden melakukan perbuatan tersebut? Selama ini yang kita ikuti contoh di kota Makassar tidak ada perbuatan yang bisa dikualifikasikan sebagai makar (Aanslag)," tegasnya.

Makar dengan niat menggulingkan pemerintahan (omwenteling), sambung Jupri, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (1) KUHP juga tidak terpenuh dalam gerakan #2019GantiPresiden. Oleh karenanya gerakan #2019GantiPresiden bukanlah suatu aktivitas makar (Aanslag) sebagamana diatur dalam Bab I Buku Kedua KUHP. Bagi yang menyatakan gerakan  #2019GantiPresiden adalah makar maka harus banyak - banyak membaca buku terutama KUHP.

"Pesannya buat Mochtar Ngabalin janganlah sedikit-sedikit mengacam rakyat yang pro gerakan #2019GantiPresiden dengan dalil makar. Sejatinya seorang Jubir itu adalah perpanjangan kata dari Presiden," paparnya.


http://nasional.harianterbit.com/nasional/2018/09/01/101750/0/25/Ngawur-Nuduh-Aksi-2019GantiPresiden-Sebagai-Makar

setuju sih..

lagian kita dari mulai presiden sampai rakyat atau DPR semua adalah warga Indonesia yg menaati UUD45 khususnya pasal 28 tentang kebebasan mengemukakan pendapat .Sah2 aja 2019 Ganti Presiden emoticon-Toast


kalau gak setuju UUD45 emang elo buzzer rezim warga negara Indonesia atau gak punya kewarga negaraan?

-4
4.9K
70
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan