Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ferina.Avatar border
TS
ferina.
Sederet Larangan Bupati Saif: Soal Ngopi Hingga Arah Layar TV
Jakarta - Larangan nonmuhrim duduk satu meja di warung kopi, kafe, dan restoran yang dibuat oleh Bupati Bireuen Saifannur menuai kontroversi. Selain larangan tersebut, Saifannur juga mengeluarkan aturan lain tentang standarisasi Syariat Islam.

Baca juga: Bupati di Aceh Keluarkan Fatwa Haram Nonmuhrim Ngopi Semeja

Aturan tersebut tertuang dalam edaran yang diteken oleh Bupati Bireuen Saifannur pada 30 Agustus 2018 lalu. Dalam aturan tersebut, ada 14 poin yang mengatur tentang keberadaan warung kopi.

Baca juga: Ini Tujuan Fatwa Haram Non Muhrim Ngopi Semeja di Aceh

Dari poin-poin tersebut, ada beberapa hal yang menjadi perbincangan masuyarakat. Salah satu di antaranya adalah poin 13 yang berisi larangan laki-laki dan perempuan makan dan minum dalam satu meja kecuali bersama mahramnya.

Aturan lain yang menarik perhatian adalah poin 9 yang berisi larangan melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya. Sedangkan poin-poin lain berisi tata cara berbusana pramusaji dan warung kopi dilarang mempekerjakan LGBT, waria, dan lainnya.

Berikut ini aturan yang dikeluarkan Saifannur:

1. Pengelola wajib menyediakan tempat wudu, kamar kecil/mandi cuci kakus (MCK) dan tempat salat serta perangkat ibadah lainnya.
2. Menghentikan pelayanan kafe 10 menit sebelum menjelang waktu dan atau pelaksanaan salat fardu magrib dan 30 (tiga puluh) menit sebelum Salat Jumat berlangsung.
3. Menganjurkan kepada pelanggan untuk melaksanakan salat ketika waktu salat telah tiba.
4. Pramusaji laki-laki dan wanita wajib berbusana islami.
5. Pramusaji wanita tidak dibenarkan bekerja di atas pukul 21.00 WIB.
6. Dilarang menggunakan lampu remang-remang dan dilarang menggunakan sekat sehingga dapat mengarah pada pelanggaran Syariat Islam (jarimah pidana Islam)
7. Dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya.
8. Pelanggan laki-laki dan wanita wajib menutup auratnya dengan memakai pakaian (busana islami) yang sopan dan santun sesuai kaidah syariat Islam.
9. Dilarang menyediakan/membawa makanan haram (tidak halal), minuman yang mengandung alkohol, dilarang memakai formalin/borak, sejenisnya dan narkoba serta zat adiktif lainnya.
10. Dilarang menyediakan tenaga kerja yang merusak akidah, syariah, ibadah dan akhlak, seperti LGBT, waria, dan lain-lain.
11. Dilarang menyediakan sarana atau membuka peluang yang menyebabkan terjadinya aktivitas yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan hukum, seperti karaoke, judi, domino, joker, tusot, dan lain-lain perbuatan maksiat.
12. Apabila memasang televisi (TV) maka layar monitornya wajib menghadap ke depan pintu masuk, suara (volume) tidak mengganggu tetangga dan 10 menit menjelang waktu salat, televisi (TV) jangan dihidupkan dan tidak boleh memasang karaoke serta tidak boleh menempatkan chanel pada posisi tayangan pornografi.
13. Haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.
14. Pelayanan kafe dan restoran pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Aturan yang dibuat oleh Saifannur tersebut belum memuat sanksi. Pemkab Bireuen hanya akan melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.

Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Jufliwan, mengatakan aturan standarisasai warung kopi hingga restoran tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya pergaulan bebas. Menurut dia, Pemkab Bireuen ingin melakukan pencegahan dini agar tak ada remaja yang terjerumus ke dalam perbuatan yang melanggar Syariat Islam.

"Aturan keluar malam jam 21.00 WIB itu kan aturan gubernur dulu (masa Zaini Abdullah) kita tindak lanjuti. Edaran ini kita bikin agar masyarakat jadi lebih bagus, jangan sampai mengarah ke pergaulan bebas. Itu arahnya kan ke sana. Tapi kita tidak buat itu (dalam poin surat edaran)," kata Jufliwan, saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (5/9).

Baca juga: Aktivis Aceh Pertanyakan Fatwa Nonmuhrim Dilarang Ngopi Semeja

Komentar pun bermunculan dari sejumlah pihak. Aktivis Aceh mempertanyakan sejumlah poin yang tertuang dalam aturan yang diteken oleh Saifannur itu.

"Ada beberapa poin pertanyaan yang perlu dijawab oleh 'penguasa Bireuen'. Apakah (edaran) ini hanya berlaku di warkop (saja)? Bagaimana standardisasi di pusat pemerintahan sendiri?" kata Inong Aceh Kabupaten Bireuen, Muazzinah Yacob, saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (5/9).

Beberapa hal yang masih menjadi pertanyaannya adalah dasar Bupati mengeluarkan edaran tersebut hingga sanksi bagi pelanggar. Menurut dia, edaran yang memuat 14 poin tersebut jangan sampai menjadi kebijakan sensasional tanpa memperhatikan substansi pentingnya.

"Syariat Islam adalah rahmatan lil alamin, bukan menjadi 'ajang' pengambilan kebijakan sepihak oleh penguasa tanpa melihat kajian menyeluruh untuk kemaslahatan umat," jelas aktivis perempuan Aceh ini.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Kautsar M Yus. Dia menyesalkan larangan nonmuhrim ngopi semeja yang dibuat oleh Saifannur. Aturan itu juga disebut akan merugikan sektor ekonomi.

"Saya melihat anjuran ini punya implikasi besar terhadap kemunduran di kabupaten Bireuen karena edaran ini akan merugikan ekonomi masyarakat bawah terutama pedagang kecil. Di Bireuen ramai perempuan yang menjadi pelaku perdagangan seperti penjual makanan, keripik, pegawai pelayanan umum dan pegawai swasta lain yang beroperasi di sana," kata Kautsar kepada detikcom, Kamis (6/9).

Baca juga: Anggota DPR Aceh: Larangan Nonmuhrim Ngopi Semeja Rugikan Ekonomi

Sementara itu, dukungan disampaikan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen. MPU Bireuen menilai aturan tersebut dibuat untuk mencegah pasangan nonmuhrim melakukan perbuatan melanggar syariat.

"Jadi imbauan tersebut bersifat imbauan dan melekat nilai dakwah di dalamnya. Karena di tempat-tempat nongkrong biasanya kan ada hal-hal syar'i yang dilanggar. Kita ingatkan dengan imbauan ini," kata Wakil Ketua MPU Bireuen Teungku Jamaluddin Idris, Kamis (6/9).

https://m.detik.com/news/berita/d-4201325/sederet-larangan-bupati-saif-soal-ngopi-hingga-arah-layar-tv


NTAPZZZ ACEHNISTAN EMANG BEDA emoticon-Wakaka
2
6.4K
85
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan