annisa2019Avatar border
TS
annisa2019
MUSLIMAH menikahi Pria Kafir: Tak Sah Menurut UU & HARAM menurut Syariat ISLAM
Wanita muslim (muslimah) yang menikah dengan Pria Non-Muslim, tidak sah menurut UU Perk4winan. Dan HARAM menurut syariat Islam.

K4win Beda Agama Menurut Hukum Indonesia
Jumat, 04 Maret 2011

Pertanyaan :
Saya adalah karyawan sebuah bank (23 thn./pria/Islam), yang saat ini saya sudah memiliki pacar (22 thn./wanita/Katolik). Namun, kami memiliki persoalan beda agama untuk melanjutkan hubungan kami ke jenjang perk4winian, sementara kami ingin tetap teguh pada agama kami masing-masing. Dapatkah kami melangsungkan perk4winian, sementara kami beda agama? Kalau bisa bagaimana prosedur yang harus kami lakukan? Karena kalau mengikuti cara artis beda agama k4win  harus ke luar negeri. Jelas kami tidak mampu. Mas Prokol, saya pernah baca bahwa sudah ada yurisprudensi dari Mahkamah Agung (MA) bahwa perkimpoian beda agama dapat dicatatkan di catatan sipil dan sah. Benar enggak, yah? Atas bantuan Mas Prokol, saya ucapkan terima kasih.


Jawaban :
Untuk menjawab pertanyaan Saudara, maka kami akan menjelaskan pengaturan mengenai syarat sahnya perk4winian yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian (“UUP”).

Sahnya suatu perk4winan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 UUP adalah :
 
1.      Apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayannya. Dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkimpoian di luar hukum agamanya dan kepercayaannya itu.
 
2.      Perk4winan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan mengenai pencatatan perkimpoian diatur lebih lanjut dengan PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974(“PP No. 9/1975”). Apabila perkimpoian dilakukan oleh orang Islam maka pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32 Tahun 1954. Sedangkan, bagi mereka yang melangsungkan perkimpoian menurut agama dan kepercayaannya di luar agama Islam, maka pencatatan dilakukan pada Kantor Catatan Sipil (lihat Pasal 2 PP No. 9/1975).

 
Pada dasarnya, hukum perk4winian di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perk4winian pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum. Mengenai sahnya perk4winian adalah perkimpoian yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP. Hal ini berarti UU perk4winian menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing.

Namun, permasalahannya apakah agama yang dianut oleh masing-masing pihak tersebut membolehkan untuk dilakukannya perk4winian beda agama. Misalnya, dalam ajaran Islam wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam (Al Baqarah [2]: 221). Selain itu, juga dalam ajaran Kristen perk4winian beda agama dilarang (II Korintus 6: 14-18). Lebih lanjut mengenai permasalahan apa saja yang mungkin timbul dalam perkimpoian beda agama simak artikel kimpoi Beda Agama Itu Kira-kira Bakal Munculin Permasalahan Apa Saja Ya?
 
Dalam hal ini karena Anda sebagai pihak laki-laki yang beragama Islam, dan dalam ajaran Islam masih diperbolehkan untuk menikah beda agama apabila pihak laki-laki yang beragama Islam dan pihak perempuan beragama lain. Namun, dalam ajaran Katolik yang dianut oleh pasangan Anda pada prinsipnya dilarang adanya perk4winian beda agama.
 
Akan tetapi, pada praktiknya memang masih dapat terjadi adanya perk4winian beda agama di Indonesia. Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan. Menurut Wahyono, empat cara tersebut adalah:
1.      meminta penetapan pengadilan,
2.      perk4winian dilakukan menurut masing-masing agama,
3.      penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan
4.      menikah di luar negeri.
Lebih lanjut simak artikel Empat Cara Penyelundupan Hukum Bagi Pasangan Beda Agama.
 
Dalam artikel Empat Cara Penyelundupan Hukum Bagi Pasangan Beda Agama, kita juga ketahui bahwa benar ada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yaitu Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986. Putusan MA tersebut antara lain menyatakan bahwa Kantor Catatan Sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perk4winian beda agama. Kasus ini bermula dari perkimpoian yang hendak dicatatkan oleh Andi Vonny Gani P (perempuan/Islam) dengan Andrianus Petrus Hendrik Nelwan (laki-laki/Kristen).
 
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan pernikahan di Kantor Catatan Sipil maka Andi Vonny telah memilih untuk perkimpoiannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan demikian, Andi Vonny memilih untuk mengikuti agama Andrianus, maka Kantor Catatan Sipil harus melangsungkan dan mencatatkan perkimpoian tersebut.
 
Dalam hal ini apabila Anda berkeinginan untuk mencatatkan perk4winian di KCS, maka berdasarkan pada putusan MA tersebut Anda dapat memilih untuk menundukkan diri dan melangsungkan perkimpoian tidak secara Islam. Kemudian, apabila permohonan pencatatan perk4winian Anda dikabulkan oleh pihak Kantor Catatan Sipil, maka perk4winian Anda adalah sah menurut hukum. Lebih jauh mengenai isi putusan MA tersebut silahkan unduh di sini.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perk4winan
2.      Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura
3.      Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
[/ltr]

SOURCE:
http://www.hukumonline.com/klinik/de...ukum-indonesia


Apa Hukum Muslimah Menikah dengan Pria Non-Muslim?
Kamis 04 July 2013 13:05 WIB



Pernikahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb. 
Ustaz, apa hukumnya seorang wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim? Benarkah itu dilarang dalam Islam? Karena, saya lihat sekarang ini semakin banyak saja Muslimah yang mau menikah dengan laki-laki non-Muslim.
Samiah Putri - Bogor

Waalaikumussalam wr wb. 
Perlu ditegaskan bahwa haram hukumnya seorang Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim secara mutlak, baik laki-laki itu dari golongan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) ataupun dari agama musyrik lainnya. Hal ini telah ditegaskan dalam Alquran dan merupakan ijmak (konsensus) para ulama Islam. Allah SWT berfirman,

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
(QS al-Baqarah [2]: 221).

Dalam tafsirnya, Imam al-Thabari menjelaskan bahwa dalam ayat ini Allah SWT telah mengharamkan wanita Mukminah untuk menikah dengan lelaki musyrik dari jenis mana pun, maka hendaklah laki-laki beriman (para wali wanita mukminah) tidak menikahkan seorang wanita Mukminah dengan laki-laki kafir karena itu adalah hal yang haram dilakukan. Sungguh, menikahkan wanita Mukminah dengan seorang budak yang beriman dan meyakini Allah SWT dan Rasul-Nya serta wahyu yang dibawanya lebih baik daripada menikahkannya dengan seorang laki-laki merdeka tapi musyrik, meskipun terhormat keturunannya.

Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya juga mengatakan maksud ayat ini adalah janganlah kamu menikahkan seorang wanita Muslimah dengan seorang laki-laki musyrik. Dan umat Islam telah berijmak bahwa seorang laki-laki musyrik tidak boleh sama sekali bercampur dengan wanita Muslimah karena itu merupakan bentuk merendahkan Islam.

Dalam ayat lain, Allah SWT menegaskan,
“...maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.”
(QS al-Mumtahanah [66]: 10).

Menurut Ibnu Katsir, ayat inilah yang mengharamkan wanita Muslimah untuk laki-laki kafir yang pada masa awal Islam diperbolehkan. Imam al-Qurthubi juga mengatakan, dalam ayat ini Allah SWT mengharamkan wanita Muslimah bagi laki-laki kafir dan juga mengharamkan laki-laki Muslim menikahi wanita musyrik.

https://republika.co.id/berita/humai...pria-nonmuslim


------------------------------

Semoga bermanfaat ... terutama bagi pria non-muslim yang berniat menikahi wanita muslimah!
Diubah oleh annisa2019 06-09-2018 21:23
-1
3.7K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan