- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemkab Bireuen Larang Wanita Bukan Muhrim Ngopi Semeja di Cafe


TS
wisnuharahap
Pemkab Bireuen Larang Wanita Bukan Muhrim Ngopi Semeja di Cafe
Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh himbauan mengenai standarisasi warung kopi, cafe dan restoran di wilayahnya. Surat edaran yang ditandatangani Bupati Saifannur pada 30 Agustus 2018.
Dalam surat tersebut, terdapat setidaknya 14 butir aturan kepada pihak pengelola atau pemilik warung kopi, pramusaji hingga para pelanggan warung kopi. Salah satunya melarang laki-laki duduk satu meja dengan bukan muhrimnya.
Seperti tertera dalam edaran, butir pertama menyebut pengelola kedai kopi wajib menyediakan tempat ibadah dan wudu. Pelayanan kedai kopi juga diminta berhenti 10 menit sebelum menjelang waktu salat magrib dan 30 menit sebelum salat Jumat.
Himbauan ini juga menganjurkan kepada pelanggan atau tamu kedai kopi menjalankan salat pada waktunya. Para pramusaji dan pelanggan pun diwajibkan berpakaian muslim.
Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireueun, Jufliwan membenarkan surat tersebut diterbitkan oleh pemerintah setempat. Edaran ini dikeluarkan untuk menegakkan aturan sesuai syariat Islam.
“Seruan ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat serta larangan laki-laki dan perempuan bukan muhrim untuk mencegah terjadinya perselingkuhan,” ungkap Jufliwan.

https://www.rayapos.com/pemkab-bireu...i-semeja-cafe/
Dalam surat tersebut, terdapat setidaknya 14 butir aturan kepada pihak pengelola atau pemilik warung kopi, pramusaji hingga para pelanggan warung kopi. Salah satunya melarang laki-laki duduk satu meja dengan bukan muhrimnya.
Seperti tertera dalam edaran, butir pertama menyebut pengelola kedai kopi wajib menyediakan tempat ibadah dan wudu. Pelayanan kedai kopi juga diminta berhenti 10 menit sebelum menjelang waktu salat magrib dan 30 menit sebelum salat Jumat.
Himbauan ini juga menganjurkan kepada pelanggan atau tamu kedai kopi menjalankan salat pada waktunya. Para pramusaji dan pelanggan pun diwajibkan berpakaian muslim.
Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireueun, Jufliwan membenarkan surat tersebut diterbitkan oleh pemerintah setempat. Edaran ini dikeluarkan untuk menegakkan aturan sesuai syariat Islam.
“Seruan ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat serta larangan laki-laki dan perempuan bukan muhrim untuk mencegah terjadinya perselingkuhan,” ungkap Jufliwan.

https://www.rayapos.com/pemkab-bireu...i-semeja-cafe/
Diubah oleh wisnuharahap 07-09-2018 09:51
0
2.2K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan